Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Membabat Habis Korupsi Hanya Mimpi Di Negara Demokrasi

Wednesday, December 13, 2023 | Wednesday, December 13, 2023 WIB


Oleh : Ida Fitri


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Firli Bahuri menyatakan bahwa lembaga anti rasuah itu sudah menangkap sebanya 1.600 koruptor dalam kurun waktu 20 tahun terakhir , sejak tahun 2003 – 2023, “ Sejak 2023 sampai 2023 lebih 1600 orang yang sudah kita lakukan penangkapan” kata Firli Bahuri, (antaranews.com, 09/11/23)

Sungguh miris sekali kondisi ini dimana begitu banyak orang yang melakukan tindak korupsi, mencuri uang negara yang bukan haknya, dan terkadang ditangkappun masih bisa tertawa. Sedangkan rakyat begitu menderita karena kehidupannya tidak sejahtera, para koruptor itu dengan seenaknya mengumpulkan pundi – pundi rupiah untuk memperkaya dirinya sendiri seperti tidak punya hati.

Banyaknya koruptor yang ditangkap menggambarkan bobroknya sistem negara, tidak heran mudahnya korupsi satu keniscayaan dalam sistem sekuler kapitalis demokrasi.  Apalagi sistem ini berbiaya tinggi dan sarat kepentingan oligarki, salah satu contoh adalah seseorang saat akan maju pada pencalonan suatu jabatan bergengsi di negeri ini sudah pasti mengeluarkan dana yang tidak sedikit, maka dari itu saat menjabat seseorang tersebut akan mengumpulkan harta dengan cara korupsi demi mengembalikan modalnya, ataupun sebelumnya dia berhutang dulu kepada orang-orang yang bermodal sehingga saat jadi dia korupsi untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut.  Tambah lagi adanya Keserakahan, gaya hidup mewah, rusaknya integritas abdi negara dan penguasa, toleransi atas keburukan dan lemahnya iman makin memudahkan korupsi terjadi.

Bahkan pembentukan lembaga anti korupsi pun tak mampu mencegah 

Mimpi menggenjot budaya antikorupsi di masyarakat dan birokrasi pemerintah terbukti masih perlu upaya ekstra. Berdasarkan rilis terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), nilai Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia 2023, mengalami penurunan dibandingkan dengan IPAK tahun 2022, menjadi sebesar 3,92. Tahun lalu, nilai IPAK yang dirilis BPS mencatat angka 3,93. IPAK merupakan indeks yang mengukur tingkat perilaku antikorupsi masyarakat dengan skala 0-5 pada level nasional. Semakin tinggi nilai IPAK atau mendekati 5, maka semakin tinggi budaya antikorupsi. Sebaliknya, semakin rendah nilai IPAK, maka semakin menunjukkan budaya permisif korupsi di masyarakat. Skor IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu indeks persepsi dan indeks pengalaman. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan data yang dikumpulkan dalam riset IPAK mencakup pendapat atau persepsi terhadap kebiasaan di masyarakat yang berhubungan dengan layanan publik dalam hal penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme, serta sembilan nilai anti korupsi, termasuk kejujuran dan tanggung jawab. “IPAK mengukur perilaku petty corruption atau korupsi skala kecil yang dialami langsung oleh masyarakat, tidak mencakup grand corruption,” kata Amalia di Kantor BPS, (tirto.id, 06/11/23)

Salah satu penyebab tumbuh suburnya korupsi di negeri ini juga adalah lemahnya system hukum yang diterapkan, begitu mudahnya pemerintah memberikan grasi dan amnesty kepada mereka para pelaku korupsi, seakan-akan hal ini menjadi angin segar bahkan iklan untuk tidak takut melakukan korupsi, berbeda dengan Islam yang mengharamkan korupsi dan memberikan sanksi yang menjerakan bagi para pelakunya, sanksinya disebut ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim, bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan public atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung, berat ringannya hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm 78-89) sungguh mengerikan, kalau Islam diterapkan tentu akan membuat orang takut melakukan korupsi.


Apalagi dalam Islam memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah korupsi termasuk dalam membangun individu berkepribadian Islam yaitu dibentuklah pola pikir dan pola sikap yang Islami, sehingga ketundukan kepada hukum syariat adalah hal yang tidak akan ditawar lagi, termasuk ketaatan tidak melakukan sesuatu yang diharamkan yaitu korupsi. 

Wallhu alam bishowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update