Baru-baru ini Menkopolhukam sekaligus Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan data yang mengejutkan mengenai korupsi di Indonesia. Beliau menyebutkan bahwa 80% koruptor yang ditangkap KPK merupakan lulusan perguruan tinggi.
Tingginya angka korupsi di negeri ini disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya adalah lemahnya penanganan atau sanksi terhadap pelaku korupsi.
Angka korupsi yang fantastis di negeri ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengingat Indonesia adalah negara hukum. Bagaimana sebenarnya hukum yang berlaku di negeri tidak mampu untuk menangani dan mencegah korupsi di negeri ini.
Terlebih ketika pelaku korupsi dikatakan mayoritasnya adalah lulusan perguruan tinggi. Hal ini semakin membuka fakta betapa rendahnya kualitas pendidikan di perguruan tinggi yang senantiasa mengacu ke dunia bisnis (Knowledge based economic) dan meninggalkan misi mencetak generasi dengan kepribadian mulia.
Jika kita melihat kepada Islam, kita akan temukan betapa Islam memiliki aturan yang jelas dan tegas dalam setiap sendi kehidupan manusia. Islam menjadikan akidah Islam sebagai asas kurikulum pendidikan. Juga dalam bidang kehidupan yang lain, yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, dan membangun kesadaran akan adanya pengawasan dari Allah swt.
Islam menjamin kesejahteraan setiap individu, yang akan menutup celah terjadinya korupsi. Islam juga memilki sistem sanksi yang tegas, yang mampu mencegah terjadinya korupsi secara tuntas.
Alhasil, dengan Islam, angka korupsi akan sangat bisa ditekan dan diberantas.
Harma, Jakarta Timur
