(Mahasiswi)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan terhadap fatwa MUI tentang perkawinan beda agama. Pengadilan menyetujui pernikahan beda agama yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen dan berniat menikah dengan wanita Muslim, SW. Meskipun pernikahan beda agama dilarang menurut hukum Islam, situasi di lapangan sangat bermasalah. Baik di Indonesia maupun di negara lain, banyak terjadi praktik perkawinan beda agama di masyarakat.
Islam melarang wanita Muslim menikah dengan pria non-Muslim, musyrik dan pengikut Kitab. Sedangkan laki-laki muslim tetap diperbolehkan menikah dengan wanita non-muslim asalkan dia termasuk Ahli Kitab. Hal ini berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 221 dan Surat Al-Maidah ayat 5.
Dalam istilah fikih, musyrik adalah mereka yang menyembah Tuhan bersama dengan Allah. sedangkan ahli kitab adalah nama-nama bagi orang Yahudi dan Nasrani.
Perkawinan beda agama adalah ilegal di Indonesia. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwa Juli 2005 yang ditandatangani Presiden MUI KH Ma'ruf Amin, menyatakan bahwa undang-undang perkawinan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah. Fatwa tersebut dikeluarkan atas tuduhan bahwa banyak pernikahan beda agama terjadi pada tahun yang sama, memicu perdebatan di masyarakat yang dikhawatirkan dapat mendorong gagasan bahwa pernikahan beda agama diperbolehkan dengan kedok hak asasi manusia. Oleh karena itu, dalam Musyawarah Nasional VII MUI tanggal 26-29. Pada bulan Juli 2005 ditetapkan bahwa pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah. Pernikahan antara laki-laki Muslim dan wanita Ahli Kitab adalah haram menurut Qaul Mutamad. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 221:
“Jangan menikahi wanita musyrik sampai mereka beriman, Sesungguhnya hamba yang beriman itu lebih baik dari wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Juga, jangan menikahi laki-laki musyrik (wanita beriman) sampai mereka beriman. Sesungguhnya laki-laki hambaku yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu. Mereka memanggil ke neraka sementara Tuhan, dengan izin, memanggil ke surga dan pengampunan."
Allah SWT menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka dapat mengambil pelajaran.
Hadits Nabi saw:
“Seorang wanita (dapat) menikah karena empat alasan:
karena kekayaan mereka, garis keturunan mereka, kecantikan mereka, agama mereka. Karena itu berdirilah teguh (dengan wanita) yang memeluk agama Islam (jika tidak melakukannya), kedua tanganmu akan hancur.” (Hadis riwayat Muttafaq alaih, Abi Hurairah r.a.)
Islam memandang perkawinan sebagai sesuatu yang mulia dan suci, artinya beribadah kepada Allah, mengikuti sunnah Rasulullah dan dilakukan dengan keikhlasan, tanggung jawab dan ketentuan syariat yang harus disempurnakan.
Islam secara khusus melarang pernikahan beda agama.
Di agama lain dilarang menikah dengan pemeluk agama lain. Di negara Indonesia, hal itu tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 menyatakan: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan yang bersangkutan. Perempuan atau laki-laki Muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki dan perempuan Muslim. Menurut hukum Islam, syirik adalah tindakan persekutuan dengan Allah SWT. Mereka tidak ingin menindas Allah SWT. Sedangkan orang kafir adalah orang yang mengingkari Allah dan tidak mau beriman kepada-Nya SWT, jelasnya.
Penyelesaian perkawinan beda agama hanya dapat dicapai melalui perpindahan agama. Sehingga perkawinan dapat dilangsungkan menurut agama yang dipersatukan oleh kepercayaan yang sama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu.
Cara mengintervensinya adalah pemerintah Indonesia harus lebih waspada dalam penegakan hukum terhadap perkawinan beda agama apabila perkawinan tersebut resmi, cerai, atau salah satunya pindah agama, atau tidak boleh menikah dengan orang yang berbeda agama. WalLahu a'lam bi ash shawwab

No comments:
Post a Comment