Ibu Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 telah berlalu, masa-masa yang sulit itu meluluh lantahkan di setiap sektor terutama di sektor perekonomian, bahkan kesulitan itu berdampak sampai sekarang, khususnya di kabupaten Bandung, maka di masa pemulihan ekonomi Bapenda kabupaten Bandung kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat atau wajib pajak dengan penghapusan sanksi administrasi gratis denda pajak sampai nol persen yang sudah berjalan sejak 1 Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023.
Peraturan Bupati no 51 tahun 2023 tanggal 11 mei 2023 tentang intensif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi corona 2019 sampai tahun 2023, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah pajak MBLR (mineral bukan logam dan batuan) dan pajak parkir.
Menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat tentang kebijakan pemerintah tersebut. Pemerintah seakan setengah hati dalam mengurusi rakyatnya. Membebaskan denda atau sanksi administratif pajak namun tidak menghapus pajaknya itu sendiri bahkan harus segera dilunasi, sungguh sangat menggelitik hati.
Pemerintah berdalih demi memulihkan ekonomi pasca pandemi, maka upaya yang dilakukan adalah "meringankan" rakyat dengan menghapus beban denda pajak. Meniadakan denda pajak dalam kesulitan ekonomi pasca covid, dianggap sebagai bentuk perhatian kepada rakyat. Tentunya ini pandangan yang absurd. Karena sulitnya ekonomi sudah dirasakan jauh sebelum masa Covid-19. Ekonomi warga kabupaten Bandung sudah banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Karena sejatinya, yang memberatkan bukan hanya denda pajak, akan tetapi pajak itu sendiri. Negara benar-benar tidak mampu untuk maju tanpa pajak. Dan kita ketahui bahwa perekonomian negara yang tumbuh karena pajak layaknya bubble economic, kelihatan besar tapi akan mudah hancur.
Jelas saat ini, negara tidak bisa hidup tanpa uang pajak, masyarakat dijadikan sapi perah dengan dipungutnya pajak tersebut. sedangkan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan menengah masih jauh dari kata stabil. Tetapi pemerintah seakan tidak mau tahu tentang kondisi perekonomian rakyatnya.
Ironisnya, saat ini uang pajak yang dipungut dari rakyat malah menjadi bancakan para pegawai perpajakan. Lalu dimana fungsi pemerintah yang seharusnya melindungi dan mensejahterakan rakyatnya?
Begitulah sistem kapitalis, penuh dengan ketidakadilan dan kecurangan. Ketika hukum manusia yang diterapkan, maka kehancuran dan kekecewaan yang didapatkan. Islam mempunyai solusi tuntas dalam setiap aspek kehidupan begitupun dalam perpajakan. Islam tidak mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak pada negara, justru negara membebaskan warganya dari segala perpajakan. Dalam sistem islam, negara tidak hidup dari uang pajak tetapi dari pengelolaan sumber daya alam yang disediakan oleh Allah Swt. Maka dari itu hanya sistem islam yang benar benar bisa membebaskan rakyatnya dari segala perpajakan.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment