Pasar tradisional identik dengan keadaan yang becek, bau dan kotor atau bisa dikatakan kumuh. Selain itu pasar tradisional juga kurang terjaga dalam segi keamanannya. Suasana seperti itulah yang mendorong pemerintah untuk melakukan revitalisasi pasar secara besar-besaran atau bisa dikatakan dalam rangka meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar sehat.
Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pasar, sehingga bisa mewujudkan pasar tradisional menjadi pasar yang sehat yang akan menjadi andalan khususnya masyarakat setempat umumnya masyarakat luas. Pemerintah dalam rangka revitalisasi pasar tersebut tidak bekerja sendiri melainkan menggandeng pihak swasta untuk bekerja sama.
Dengan kebijakan pemerintah menggandeng pihak swasta dalam revitalisasi pasar Banjaran Kabupaten Bandung, akhirnya pedagang menggelar aksi demo untuk menyampaikan aspirasi mereka di depan gedung DPRD Kabupaten Bandung. Demo tersebut diterima secara resmi oleh Dinas Komisi B, H. Yayat Hidayat, dengan melibatkan seluruh dinas terkait. Di antaranya Dinas Perdaging (Perdagangan dan Industri), Dinas LH, Dishub, Satpol PP, asisten bagian hukum, termasuk sekretaris daerah (Sekda). (Visi.news, 29/5/2023)
Para pedagang sebenarnya tidak keberatan dengan adanya revitalisasi pasar tersebut bahkan ini adalah salah satu kabar baik buat para pedagang. Yang jadi masalah di sini adalah para pedagang dituntut harus membayar cicilan untuk kios yang baru hasil revitalisasi dengan jumlah yang sangat besar hampir mencapai sekitar 20 juta. Maka dari itu para pedagang menuntut kepada pihak pemerintah Kabupaten Bandung agar menghentikan revitalisasi pasar Banjaran serta mencabut SK Bupati terkait revitalisasi pasar Banjaran tersebut. Selain itu juga mereka menuntut agar tidak ada kegiatan sebelum adanya kepastian hukum yang saat ini sedang digugat ke PTUN.
Apa yang dikeluhkan para pedagang seharusnya bisa direspons oleh pemerintah atau wakil rakyat yang duduk di parlemen. Para wakil rakyat ini harus menunjukkan peran mereka untuk memperhatikan aspirasi dan keinginan masyarakat melalui kebijakan yang disahkan pejabat pusat atau daerah. Dengan demikian masyarakat tidak harus repot-repot untuk berdemo karena setiap aspirasi masyarakat telah diwakilkan oleh anggota dewan.
Dalam rangka meningkatkan pasar yang lebih berkualitas dan sehat, seharusnya pemerintah dan para wakil rakyat memberikan pelayanan terbaik. Mengelola sendiri sarana dan prasarana publik dengan anggaran yang memadai tanpa membebani pedagang. Tidak juga menggandeng pihak swasta yang selama ini banyak terlibat dalam setiap pembangunan. Cukup dengan bersungguh-sungguh dalam mengelola pasar tersebut, seperti mendengar keluhan pedagang lalu mencari solusi terbaik. Atau menyediakan jasa keamanan yang bertugas mengawasi dan mengontrol kecurangan dan kriminal. Menghapus dan menindak praktik pungli, calo, premanisme, penimbunan, dll. Sehingga kondisi pasar benar-benar aman dan nyaman bagi pedagang serta pembeli.
Inilah gambaran revitalisasi dalam bingkai kapitalisme yang sarat polemik. Karena kapitalisme menjadikan tolok ukur kegiatan dengan untung dan rugi, penguasa seolah angkat tangan dalam menghadapi masalah rakyatnya dan menyerahkan semuanya pada pihak kapital sedangkan penguasa di sini hanya menjadi jembatan saja, bukan sebagai pengurus rakyat.
Berbeda dengan apa yang telah diajarkan dalam sistem Islam, penguasa sigap dalam mendengarkan aspirasi atau keluhan dari rakyatnya. Di masa itu Khalifah Umar bin Khattab ra. menetapkan mahar untuk para wanita maksimal 400 dirham, lalu sekelompok wanita memprotes kebijakan Umar, dan Umar menerima kritik itu seraya mengatakan wanita itu benar dan Umar salah.
Selain itu kritik juga bisa diajukan melalui wakil rakyat atau Majelis Umat yang dipilih langsung oleh rakyat, dalam sistem Islam anggota Majelis Umat berhak secara langsung mengkritik penguasa. Berkaitan dengan keputusan atau kebijakan yang telah diambil oleh penguasa, yang dinilai tidak tepat dan merugikan rakyat. Atau jika rakyat yang tidak puas akan kebijakan penguasa bisa mengajukannya kepada Mahkamah Mazhalim, yakni sebuah pengadilan yang memutuskan perselisihan antara rakyat dan penguasa.
Ini adalah bukti bahwa peradilan Islam mewujudkan keadilan tanpa memandang status sosial atau jabatan sebagaimana sistem kapitalis sekuler. Dalam Islam tidak ada manusia yang kebal hukum apalagi pejabat antikritik karena tugas pemimpin dalam Islam adalah menerapkan hukum Islam secara sempurna dan menyeluruh. Baik ada kritikan ataupun tidak. Islam memandang bahwa kritikan merupakan bentuk amar makruf yang diperintahkan syarak sebagai wujud kasih sayang antara rakyat dan penguasa.
Negara harus dapat menerima setiap kritikan atau penolakan dari rakyatnya apabila kebijakan yang dikeluarkan bertentangan dengan syariat atau menzalimi rakyatnya, karena dalam sistem ini negara bertugas untuk meriayah atau mengurusi rakyatnya sesuai dengan arahan Allah dan Rasul-Nya.
Itulah bukti nyata keadilan yang telah diajarkan dalam syariat Islam, dalam hal ini tidak akan ada pihak yang merasa diuntungkan atau merasa dirugikan karena dalam pandangan Islam semua manusia sama. Yang membedakan manusia dengan yang lainnya hanyalah ketakwaan. Seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat:13 yang artinya: "Wahai manusia sungguh Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan kemudian Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal sungguh yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa, Sungguh Allah Maha Mengetahui dan Maha Teliti"
Wallahu a'lam bishawab

No comments:
Post a Comment