Temuan BPK Perdin Pemkab Kerinci Miliaran Rupiah tapi Terima WTP



Kerinci - Dilansir dari lihatjambi.com, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menerima LHP atas LKPD TA 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Jumat (19/05/2023).

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci.

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminudin dan Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

Meskipun pemkab Kerinci diberikan WDP, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.

BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Pemerintah Kabupaten Kerinci terdapat beberapa catatan yang perlu disampaikan, diantaranya:

BPK menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci menyajikan realisasi Belanja Pegawai dan Beban Pegawai pada LRA dan LO Tahun 2022 sebesar Rp440.597.804.755,00.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp15.732.537.382,00 merupakan Belanja Tambahan Penghasilan ASN yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, sebesar Rp489.044.000,00 merupakan kelebihan pembayaran honorarium sehingga Belanja Pegawai dan Beban Pegawai lebih saji sebesar Rp16.221.581.382,00 yang tidak dapat dikoreksi.

Selanjutnya, BPK juga menemukan penyajian realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Beban Barang dan Jasa pada LRA dan LO Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp221.635.299.571,00 dan Rp197.331.837.228,75, termasuk di dalamnya realisasi Belanja Perjalanan DinasDalam Negeri dan Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp44.795.948.984,00, di antaranya sebesar Rp1.318.778.371,00 merupakan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang tidak dilaksanakan dan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.

Permasalahan tersebut terjadi di 45 SKPD dari 46 SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Kerinci, sehingga Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah lebih saji sebesar Rp1.318.778.371,00 yang tidak dapat di koreksi.

Atas kedua hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kerinci belum melakukan pemulihan atas hal tersebut.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten

Post a Comment

Previous Post Next Post