Polisi Buru 3 Tersangka Persekusi 2 Perempuan di Lengayang Pessel

Satreskrim Polres Pessel menggelar perkara tindak pidana kekerasan seksual, hal ini adalah tindak lanjut dari peristiwa persekusi 2 wanita di Kafe Natasya, Kecamatan Lengayang, Sabtu (15/4/2023

).

Gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik ​​tidak jelas.

Bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dilaksanakan Penanganan Gelar Perkara yang ditangani oleh Unit PPA Polres Pessel, tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan dirundungi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/ 4/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

Kegiatan itu dipimpin Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono dan para kasat, kanit dan juga di ikuti oleh Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto, diawasi Seksi Propam Polres Pessel melalui Kanit Provos Ipda Usman Kamal, dan Kanit Paminal Bripka Yuki Fitrialdi.

Dalam kegiatan gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan menetapkan tiga tersangka dari hasil pemeriksaan saksi – saksi dan barang bukti yang disita penyidik.

Kapolres Pessel menuturkan, adapun gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian, beliau juga menyampaikan bagi tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap.

Kasat Reskrim menjelaskan, Terhadap ke 3 orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Post a Comment

Previous Post Next Post