Penghasilan Ojol Turun Drastis, Sistem Kapitalisme Biang Kerok


Oleh Hasna Fauziyyah Kh 
(Pegawai Swasta)

Ojek online atau ojol mengeluhkan karena penghasilannya mengalami penurunan drastis sejak beberapa tahun lalu. Hal ini terjadi akibat adanya pemotongan yang cukup besar yang dilakukan oleh Gojek dan Grab. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono menuturkan, saat tahun-tahun pertama kehadiran ojol, para pengemudi bisa mengantongi lima juta rupiah hingga sepuluh juta rupiah. Namun, kondisi tersebut kini turun drastis sejak beberapa tahun terakhir. Menurut Igun, penurunan pendapatan driver ojol bisa mencapai 50% atau bahkan di bawah UMP (Upah Minimun Provinsi).

Igun mengungkap, kondisi ini akhirnya  membuat sebagian besar driver memutuskan untuk beralih profesi, salah satunya adalah menjadi pegawai kantoran atau berwirausaha. Padahal, berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2022, akhir tahun lalu, tarif ojol telah resmi dinaikkan. Walaupun demikian, mitra driver belum merasakan penambahan pendapatan dari kenaikan tersebut.  Bahkan yang terjadi adalah pemotongan upah yang masih terus berlangsung. 

Menurut Taha Syafariil, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) mengatakan, pengguna ojol sering berekspetasi bahwa layanan ojol meningkat mengikuti kenaikan tarif. Tetapi, hal itu tak terbukti karena para driver kesulitan kejar target dan tak dapat upah lebih. “Tapi mitra tidak bisa melakukan perbaikan layanan karena penerimaan pendapatan dari tarif yang makin kecil. Banyak sekali saingan dan harus menambah jam kerja,” kata dia saat dihubungi CNBC Indonesia. Taha menambahkan bahwa yang merusak sistem transportasi online adalah aplikasi itu sendiri yaitu dengan terus menambah biaya potongan tanpa peduli kesulitan mitra driver.

Rendahnya gaji mitra driver dengan jam kerja di atas normal adalah bukti gagalnya penguasa untuk mensejahterakan rakyatnya. Padahal, pemerintah bertanggung jawab penuh dalam menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya dengan gaji yang layak. Akan tetapi dalam sistem kapitalisme, negara hanya memposisikan diri sebagai regulator yang sangat minim riayah. Mirisnya, negara juga memberikan peluang yang besar bagi para investor untuk mendirikan perusahaan dan lapangan kerja baru. Negara berlepas tangan terhadap tanggung jawabnya dalam mengurusi urusan rakyat. Sebaliknya, pihak swasta dibebaskan berinvestasi pada seluruh aspek kehidupan masyarakat termasuk aspek-aspek strategis, seperti layanan transportasi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. 

Sementara, motivasi pihak swasta dalam berbisnis adalah meraih keuntungan sebesar-besarnya bukan dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi rakyat. Para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut turut menjadi korban. Demi  keuntungan yang besar, perusahaan tak segan memotong gaji karyawannya atau bahkan melakukan PHK sepihak. Ironisnya, negara mengeluarkan kebijakan yang menyakiti hati rakyat dan bertindak sewenang-wenang  terhadap pekerja tersebut melalui pengesahan undang-undang Ciptaker. Inilah gambaran penguasa dalam sistem kapitalisme yang hanya melayani para korporasi maupun para investor, bukan menjadi pelayan rakyat. Nasib pekerja akan terus memprihatinkan selama sistem kapitalisme  menjadi pijakan bagi negeri ini. 

Berbeda dengan sistem Islam, yang akan menerapkan aturan Islam secara sempurna. Penerapan aturan Islam akan membawa kebaikan bagi siapapun di muka bumi ini. Islam memandang penyediaan transportasi umum adalah kewajiban negara. Maka, negara akan mengambil pembiayaan dari sumber baitulmal terutama pos hasil pengelolaan sumber daya alam yang merupakan harta milik umum, kharaj, jizyah, fa’i, dan lain-lain. Oleh karena itu, negara haram menggunakan skema pembiayaan transportasi ala kapitalis, seperti melalui investasi pihak swasta. Jika itu terjadi, berarti negara telah menjadikan pelayanan kepada rakyat sebagai bisnis. Alhasil, profesi seperti ojol tidak akan kita temui dalam negara yang menerapkan aturan Islam. Sebab tranportasi umum dalam jumlah yang nyaman, memadai, aman, murah, berkualitas dan bahkan gratis akan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Negara dalam juga (khilafah), bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyatnya. Penerapan sistem ekonomi Islam dengan konsep kepemilikannya memastikan hal ini. Sebab seluruh sumber daya alam dalam khilafah digolongkan sebagai kepemilikan umum (umat). Sumber daya alam tersebut hanya boleh dikelola oleh negara untuk dikembalikan keuntungannya bagi rakyat secara utuh bukan sebagai ladang bisnis. Maka, hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah di bawah institusi khilafah yang mampu menjamin kesejahteraan bagi masyarakat termasuk doger ojol. Umat harus faham, bahwa kapitalisme adalah biang kerok segala kerusakan yang ada saat ini. 

Wallahu a’lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post