Driver Ojol, Ingin Sejahtera Justru Merana



Oleh Sumiati, S.T.
(Pemerhati Sosial dan Masyarakat) 

Penghasilan driver ojek online (ojol) mengalami penurunan signifikan sejak beberapa tahun lalu. Dikabarkan, hal ini terjadi akibat potongan besar yang dilakukan oleh Gojek dan Grab. 

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan, saat tahun-tahun pertama kehadiran ojol, para pengemudi bisa mengantongi Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, kondisi tersebut kini berbanding balik sejak beberapa tahun terakhir. Ia mengatakan, penurunan pendapatan driver ojol bisa mencapai 50 persen atau bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Igun mengungkap penurunan tersebut membuat sebagian besar driver memutuskan untuk beralih profesi salah satunya adalah menjadi pegawai kantoran dan wirausaha. (cnbcindonesia, 01/04/2023) 

Pada akhir tahun lalu, tarif ojol resmi dinaikan. Hal ini berdasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan KP nomor 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022. Kendati begitu, mitra driver tak merasakan cipratan penambahan pendapatan dari kenaikan tarif itu. Bahkan pemotongan upah masih terjadi. Padahal, pengguna ojol kerap berekspektasi layanan ojol meningkat berkaitan dengan kenaikan tarif. Namun, itu di luar ekspektasi para driver justru mereka dikejar target dan tak dapat upah yang lebih. 

Fenomena rendahnya gaji mitra driver yang rendah dengan jam kerja di atas normal ini menunjukkan gagalnya negara menyejahterakan rakyatnya. Pasalnya, negara seharusnya bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya dengan gaji yang layak. Akan tetapi dalam sistem kapitalisme negara hanya memposisikan diri sebagai regulator yang sangat minim riayah.

 Negara hanya membuka peluang yang besar bagi investor untuk berinvestasi. Harapannya, dengan banyaknya swasta yang mendirikan perusahaan lapangan kerja akan terbuka luas. Padahal, negara hanya berlepas tangan terhadap tanggung jawabnya dalam mengurusi urusan umat. Pasalnya pihak swasta dibebaskan berinvestasi pada seluruh aspek kehidupan masyarakat termasuk pada aspek-aspek strategis. Seperti layanan transportasi, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Sementara, motivasi pihak swasta dalam berbisnis adalah meraih keuntungan sebesar-besarnya. Bukan dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi rakyat. 

Bukan hanya rakyat yang kesulitan karena pelayanan transportasi yang terus mengalami kenaikan. Para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut turut menjadi korban. Demi mendapatkan keuntungan yang besar perusahaan tak segan memotong gaji karyawannya atau bahkan melakukan PHK sepihak. Mirisnya negara mengukuhkan tindak sewenang-wenang perusahaan terhadap pekerja tersebut melalui pengesahan undang-undang cipta kerja. 

Inilah gambaran penguasa dalam sistem kapitalisme yang hanya melayani para korporasi maupun para investor bukan melayani rakyat. Nasib pekerja akan terus dalam kondisi memprihatinkan selama sistem kapitalisme ini menjadi pijakan bagi negeri ini. 

Berbeda dengan sistem Islam yang menerapkan seluruh aturan Islam secara sempurna. Penerapan aturan Islam akan membawa kebaikan bagi siapapun di muka bumi ini. Islam memandang bahwa penyediaan transportasi umum adalah kewajiban negara. Maka negara dapat mengambil pembiayaan dari sumber baitul maal terutama pos hasil pengelolaan sumber daya alam yang merupakan harta milik umum dan kharaz, jizyah, fa'i dan lain-lain. Oleh karena itu haram bagi negara menggunakan skema pembiayaan transportasi ala kapitalis. Seperti melalui investasi pihak swasta. Karena jika demikian berarti negara telah menjadikan pelayanan kepada rakyat sebagai bisnis. 

Alhasil profesi ojol memungkinkan tidak akan kita temui dalam negara yang menerapkan aturan Islam?(daulah khilafah). Sebab, transportasi umum dalam jumlah yang memadai nyaman aman berkualitas dan murah bahkan gratis bahkan bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Di sisi lain khalifah bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyatnya.

 Penerapan sistem ekonomi Islam dengan konsep kepemilikannya memastikan hal ini. Sebab, seluruh sumber daya alam dalam daulah diposisikan sebagai kepemilikan umum atau rakyat. Sumber daya alam tersebut hanya boleh dikelola oleh negara. Untuk dikembalikan keuntungan atau kebermanfaatannya bagi rakyat secara utuh bukan sebagai ladang bisnis. 

Untuk sumber daya alam yang membutuhkan usaha eksplorasi dan sistem pengelolaan khusus sebelum didistribusikan ke masyarakat seperti migas, batubara dan lain-lain. Maka, negara tentu membutuhkan pekerja dalam berjumlah besar. Di sinilah negara mempekerjakan rakyatnya sebagai tenaga ahli maupun terampil dan menggajinya sesuai sistem pengupahan dalam Islam. Mereka mendapatkan perlakuan adil yang sejalan dengan hukum syariah. Hak-hak mereka sebagai pegawai baik pegawai biasa maupun direktur dilindungi oleh daulah. 

Para pegawai bekerja sesuai dengan bidang masing-masing memperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai negara maupun sebagai rakyat. daulah menjalankan strategi terkoordinasi antara sistem pendidikan dengan potensi ekonomi di berbagai area. 

daulah akan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di sektor riil baik di bidang pertanian, kehutanan, kelautan, tambang, maupun perdagangan. Namun semua itu tidak akan terwujud kalau tidak menerapkan aturan Allah yaitu syariat Islam yang kafah.  Karena hanya penerapan syariat Islam kafah yang mampu menjamin kesejahteraan bagi masyarakat seluruhnya. 

Wallahu a'lam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post