Kebijakan Berantas Miras Setengah Hati, Tak Kunjung Ada Solusi Hakiki



Oleh Hamsia 
(Pegiat Opini Konsel)


Menjelang masuknya bulan suci Ramadan, kepolisian di berbagai daerah melakukan razia minuman keras di wilayah setempat. Hal ini bertujuan mencegah peredaran miras selama bulan Ramadan.


Dilansir Antaranews (26/2/2023), hal ini  seperti yang dilakukan Satuan Samapta Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur. Mereka terus menggencarkan razia minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat menjelang bulan puasa Ramadan 1444 Hijriah.
Kasat Samapta Polres Situbondo, AKP Sudpendi mengatakan, mereka melaksanakan razia minuman keras
di warung-warung setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah. Artinya bergerak merespon laporan dari masyarakat.


Razia miras yang hanya diterbitkan ketika menjelang bulan suci Ramadan  jelas membuktikan bahwa kebijakan untuk mencegah peredaran miras masih setengah hati. Sehingga wajar jika pada hari biasa miras kembali bebas beredar. Razia juga hanya dilakukan  di warung rumahan, yang dianggap sebagai tempat yang tidak mendapatkan izin untuk menjual barang tersebut. Namun jika tempat tersebut memiliki izin maka tetap aman.

Ini bukan hal yang aneh, mengingat negeri ini mengadopsi negeri ini  sistem kapitalisme sekuler. Sistem yang memisahkan urusan agama dengan kehidupan. 
Dalam sistem kapitalis semua dilihat dari kacamata untung rugi. Jika dirasa aktivitas tersebut mendatangkan keuntungan maka akan mendapatkan kebebasan.


Ini tentu menimbulkan rasa sedih tersendiri. Karena di satu sisi peredaran miras yang merupakan induk kejahatan semakin marak, namun di sisi lain aturannya masih longgar, bahkan terkesan membebaskan. Padahal hampir setiap hari ada berita tindakan kriminal mulai dari pemerkosaan, pencurian, perampokan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena konsumsi miras.

Kita tentu berharap ada aturan yang tegas sehingga peredaran miras bisa dicegah. Namun berharap pada sistem yang ada ibarat panggang jauh dari api. Oleh karena itu perlu ada sistem alternatif yang bisa menuntaskan masalah miras.

Islam sebagai agama sekaligus ideologi memiliki seperangkat aturan yang jelas dan tegas. Mengatur semua aspek kehidupan termasuk dalam aspek ekonomi. Islam dengan tegas melarang jual beli barang haram, termasuk miras dan sejenisnya.
Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:
" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah: 90)


Hukum keharaman miras 


Dalam Islam  miras dan sejenisnya akan diberantas sampai ke akarnya. Sehingga bisa menutup celah peredarannya di tengah masyarakat. Islam memiliki cara yang efektif untuk mencegah semua masyarakat dari barang haram tersebut. 

Masyarakat akan dikuatkan akidahnya melalui pembinaan intensif sehingga muncul kepribadian Islam dalam dirinya. Akidah yang kokoh akan menjadi kontrol dalam bertingkah laku, sehingga mereka akan senantiasa menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah.

Negara yang menerapkan sistem Islam juga akan menciptakan lingkungan yang kondusif. Masyarakat dibiasakan beramar makruf nahi mungkar, sehingga ada kontrol sosial di tengah masyarakat.

Negara juga menerapkan sanksi yang diterapkan bagi pelaku yang melakukan pelanggaran baik mengkonsumsi maupun mengedarkan mampu memberikan efek jera. Pelakunya akan dijatuhi sanksi berupa had. Untuk orang yang minum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, sanksinya adalah hukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. 


Seperti inilah cara memberantas peredaran miras yang dilakukan oleh negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Oleh karena itu jika kita ingin peredaran miras benar-benar diberantas tuntas tidak ada jalan lain kecuali kembali pada aturan dari Sang Pencipta. Satu-satunya aturan yang sesuai dengan fitrah manusia dan mampu memberikan solusi tuntas bagi semua permasalahan yang terjadi.

Hal ini hanya bisa terwujud jika negara mengadopsi sistem Islam secara menyeluruh. Menerapkannya dalam seluruh lini kehidupan.

Wallahu a'lam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post