Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Ambang Resesi Dana Parpol Naik Tiga Kali Lipat, Sungguh Kebijakan Tidak Tepat

Saturday, October 15, 2022 | Saturday, October 15, 2022 WIB

Oleh Nina Marlina, A.Md
Muslimah Peduli Umat

Rakyat negeri ini seolah selalu dikejutkan dengan berbagai kebijakan tidak adil. Berkali-kali dibuat kecewa dan marah. Rakyat selalu diabaikan perhatiannya. Setelah baru saja kecewa dengan kenaikan harga BBM, kini dibuat merana dengan kabar kenaikan dana parpol. Sungguh amat mengiris hati. 

Dikutip dari Republika.co.id, 22/09/2022, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan kenaikan bantuan dana partai politik (parpol) tiga kali lipat. Jumlahnya naik dari Rp 1.000 per suara menjadi Rp 3.000 per suara. Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay melihat kenaikan dana bantuan parpol di saat krisis seperti saat ini dirasa kurang tepat. Alasannya di tengah kondisi krisis keuangan dan kenaikan BBM, ia melihat seharusnya pemerintah memprioritaskan terlebih dahulu bagi kebutuhan yang langsung dirasakan rakyat. Karena itu kenaikan bantuan parpol, apalagi sampai tiga kali lipat, dirasa kurang pantas. Hadar mengusulkan sebelum Mendagri menaikkan dana bantuan parpol, ada baiknya pemerintah bersama DPR terlebih dahulu membenahi sistem pengawasan dan pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel. Karena banyak kasus dan bantuan parpol di daerah menjadi sumber tindak pidana korupsi.

Penolakan ini jelas sangat beralasan karena dunia menghadapi ancaman resesi termasuk RI. Sebagaimana yang diprediksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ekonomi dunia jatuh ke jurang resesi pada tahun depan. Perkiraan itu ia buat berdasarkan kenaikan suku bunga acuan yang dilakukan bank sentral di sejumlah negara seperti AS dan Inggris demi meredam lonjakan inflasi (CNN Indonesia.com, 27/09/2022).
 
Resesi ekonomi adalah kondisi penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan dalam waktu stagnan dan lama, mulai dari berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Resesi ekonomi bisa memicu penurunan keuntungan perusahaan, meningkatnya pengangguran, hingga kebangkrutan ekonomi.

Resesi ekonomi tentu merupakan sesuatu yang menghantui semua negara. Sebagaimana pernah terjadi saat pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Saat itu terjadi lemahnya daya beli masyarakat dan meningkatnya pengangguran. Resesi akan kembali mengakibatkan pendapatan negara dan masyarakat menurun. 

Maka wajar jika usulan kenaikan dana parpol di saat krisis ini muncul penolakan. Sangat disayangkan jika muncul usulan ini. Salah satunya dari INSPEKTUR Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir Balaw.  Dalam diskusi yang digelar oleh Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi, 16/09/2022, ia berharap dengan adanya peningkatan bantuan parpol dapat meningkatkan kemandirian keuangan partai. Selain itu menurut Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris parpol memiliki hak yaitu bantuan keuangan yang memadai atau subsidi negara. Alasannya, partai mendapat mandat konstitusi untuk menyeleksi pejabat publik baik melalui pemilu/pemilihan kepala daerah maupun yang bukan pemilu seperti pimpinan KPK dipilih di DPR. Ia pun mendorong adanya revisi PP No.1/2018 untuk menaikkan dana bantuan bagi partai politik dan Undang-Undang No.2/2011 tentang Partai Politik yang tujuannya membenahi tata kelola partai melalui penerapan SIPP (Media Indonesia.com, 17/09/2022).

Berbagai alasan dikemukakan terkait dana parpol ini. Diantaranya untuk menjalankan berbagai program, pendidikan politik, dana kampanye, dan operasional parpol. Merujuk pemilu 2019 lalu, ada 16 partai politik yang ikut serta. Namun dari jumlah tersebut, hanya sembilan partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold berdasarkan hasil pemilihan. Kesembilan partai yang lolos masuk ke parlemen, di antaranya Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Jika 1 suara sah dihitung Rp.1.000, maka total dana yang diberikan pemerintah selama ini sebesar Rp.126 miliar. Sungguh jumlah yang fantastis.

Dengan fakta yang terjadi demikian membuktikan negara memang lebih berpihak kepada parpol daripada rakyatnya. Padahal rakyat lebih berhak mendapatkan perhatian dan dipenuhi kebutuhannya. Rakyat yang lebih pantas mendapatkan subsidi. Rakyat berhak mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga murah, biaya pendidikan dan kesehatan gratis dan dijamin keamanannya. Ini membuktikan rusaknya sistem demokrasi kapitalis yang mementingkan sekelompok orang. Pemberian dana parpol yang tinggi pun sangat rawan diselewengkan dan menjadi lahan korupsi. Sebagaimana diketahui salah satu yang sering terjerat kasus korupsi adalah ketua dan anggota partai politik. 

Umat membutuhkan pemimpin yang benar-benar peduli terhadap rakyatnya. Apalagi saat terjadi krisis, kebutuhan rakyat semestinya selalu menjadi prioritas utama. Seperti yang dicontohkan oleh Umar bin Khattab ra. saat terjadi bencana paceklik. Beliau bersumpah untuk tidak makan daging selama bencana belum berakhir. Beliau lebih mengutamakan kebutuhan rakyatnya. Beliau amat peduli kepada rakyatnya yang menderita kelaparan. 

Pemimpin yang adil dan amanah hanya lahir dalam sistem Islam. Bukan dalam sistem demokrasi yang melahirkan pemimpin individualis materialis. Kenaikan dana parpol yang terus bertambah tak akan bisa memberikan solusi. Ketika sistem demokrasi yang rusak masih menjadi pijakan, maka tak akan bisa mewujudkan kader atau pemimpin yang berkualitas. Sistem yang memberi celah korupsi berpeluang besar lahir para pemimpin korup. 

Dengan demikian upaya mewujudkan kembali tegaknya sistem Islam tak boleh berhenti. Sistem Islam akan melahirkan para pemimpin amanah peduli terhadap rakyatnya. Inilah yang benar-benar dibutuhkan oleh umat.
Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update