Oleh: Turisah
Anggota
Komunitas Muslimah Menulis Depok
Baru-baru ini
beredar kabar di Barat sebagai pencetus kapitalis sekuler telah membuat UU
legalisasi aborsi, dengan alasan memberi hak pada kaum perempuan. Faktanya, UU pelegalan
aborsi ini melupakan hak hidup seorang anak.
Padahal dalam Islam, melakukan aborsi itu sama saja dengan membunuh janin yang akan menjadi seorang anak. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Qur’an surah al-Ma'idah ayat 32 Allah berfirman, “Barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia."
Sungguh miris rakyat hidup dalam sistem kapitalis sekuler yang tidak mengenal halal haram. Sudahlah rakyat dijauhkan dari ajaran agama, didukung pula oleh para penguasanya, mereka membuat UU yang tidak memakai ukuran halal haram. Tindak aborsi dilarang saja banyak yang melakukannya apalagi dilegalkan. Jelas UU legalisasi aborsi ini dibuat karena mereka mencintai hawa nafsu dengan hidup penuh kebebasan sebagai ukuran kebahagiannya.
Atas nama hak asasi manusia (HAM), tindakan yang tercela itu sengaja dilegalkan. Mirisnya pemuda pemudi Muslim malah ikut-ikutan mengusungnya, terpana dengan gaya hidup mereka, yakni mengusung gaya hidup bebas, bebas berperilaku, yang akhirnya hidup bebas tanpa batas. Bahkan mereka ada yang bebas berganti-ganti pasangan. Tidak lagi hidup menggunakan akal sebagaimana hewan yang tidak mempunyai akal. Allah gambarkan dalam sebuah ayat, “Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi, mereka itulah orang-orang yang lalai” (TQS al-A’raf:179).
Jika dilihat, UU legalisasi aborsi adalah dampak dari gaya hidup liberal atau bebas. Dan ini merupakan kejahatan di balik paham liberalisasi yang rusak dan merusak. Padahal Islam telah menegaskan, dalam setiap perilaku kita harus berlandaskan akidah Islam dan senantiasa menerapkan aturan Islam/sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan, salah satunya terkait sistem pergaulan dalam Islam antara laki-laki dan perempuan.
Ketika sistem pergaulan ini diterapkan, niscaya masalah-masalah yang terkait di dalamnya seperti aborsi dapat diantisipasi. Karena dalam Islam itu dilarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya berdua-duaan, bercampur baur, membuka aurat atau hal-hal yang dapat menjerumuskan dalam perzinaan yang nanti akan berujung hamil di luar nikah dan untuk menutupinya biasanya dibarengi dengan praktik aborsi. Sehingga akan terhindar dari perbuatan fakhisyah (perbuatan keji, perbuatan dosa besar) seperti zina dan aborsi.[]

No comments:
Post a Comment