Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden Jokowi Tandatangai PP Tentang THR dan Gaji ke-13

Thursday, April 14, 2022 | Thursday, April 14, 2022 WIB Last Updated 2022-04-14T16:08:23Z

Nusantaranews.net, Jakarta -
Untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kontribusi terhadap aparatur sipil negara, Presiden RI Jokowi 
telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional". Ucapnya

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update