Oleh: Helmy Agnya (Aktivis Dakwah Kampus)
Sepanjang tahun 2021 menyisakan permasalahan yang tidak berkesudahan. Seakan tiap tahunnya wajib ada, yakni mulai dari penistaan terhadap Allah, Rasulullah dan ajaran Islam hingga penistaan terhadap Ahlu bayt (keluarga Rasulullah Saw). Hal ini berulang kali terjadi di negeri ini. Padahal, mayoritas penduduknya adalah muslim. Namun, penistaan terhadap agama terus bergulir bagai santapan bagi para pelaku penistaan dengan berbagai narasi.
Seperti kasus yang telah terjadi pada Agustus 2021. Seorang youtuber M Kece, menghebohkan nusantara karena berbagai komentar provokatifnya terhadap Islam. Ia menyebut Nabi Muhammad Saw. sebagai pengikut jin. Dalam kanal YouTube-nya, ia juga menyebut Nabi Saw. dikelilingi setan dan pendusta. Dia juga menyelewengkan ucapan salam dan mengubah kata Allah menjadi Yesus. Selain itu, ia mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Rasulullah Saw.
Atas kasus tersebut, ia dijerat Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, dan Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komentar-komentar Youtuber M Kece itu sangat provokatif, khususnya bagi umat Islam. Pemerintah melalui pihak kepolisian harus bersikap tegas dengan segera menyelesaikannya,” ujar Netty Prasetiyani anggota Komisi IX DPR RI, melalui keterangan resminya, (Hidayatullah.com, 23/08/2021).
Tidak berhenti pada kasus yang tengah dilakukan oleh M Kece. Muncul kembali penistaan terhadap Nabi Saw. pada Desember 2021, tagar #TangkapJosephSuryadi sempat menggema di dunia maya selepas tersebarnya tangkapan layar unggahannya di grup WhatsApp perihal Nabi Saw. yang menikahi Ummul Mukminin Aisyah di usia belia dan mengaitkannya dengan terdakwa pemerkosa 21 santriwati, Herry Wirawan.
Seperti yang dilansir di Terkini.id, aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi menyampaikan pesan kepada umat Islam, khususnya mengenai penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Nicho Silalahi menilai bahwa selama umat Islam diam, maka pelecehan dan penghinaan kepada keyakinan mereka akan terus terjadi. Ia mengatakan ini saat merespons pegiat media sosial, Helmi Felis yang mengkritik keras Joseph Suryadi yang diduga menghina Nabi Muhamamd Saw.
Suburnya penghinaan terhadap Nabi Saw. dan ajaran Islam lainnya adalah, pertanda akan buruknya payung hukum yang ada. Yakni, hukum yang kemudian dianut adalah sistem demokrasi sekuler yang dimana memberi angin segar bagi para pelaku untuk terus menerus melakukan penistaan terhadap agama.
Lagi-lagi terjadi berbagai kasus penistaan, dan penodaan terhadap agama terus berulangkali terjadi di tengah-tengah kehidupan ini. Hal ini membuktikan telah gagalnya negara menjaga kesucian dan kemuliaan Allah, Islam hingga Nabi Muhammad Saw.
Sistem demokrasi yang mengklaim sebagai sistem terbaik. Nyatanya, telah gagal menjaga agama. Undang-undang buatan manusia ini tidak mampu menghentikan semua itu.
Apa yang kemudian pelaku penistaan agama bisa merasa jera dan takut untuk mengulangi. Jika pada penegak hukum tidak memberikan hukuman yang pantas agar para pelaku tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi.
Bagaimana mau menuntaskan permasalahan ini dengan baik? Sedang Hukuman yang diberi tidak membuat pelaku sadar diri.
Cukup berdiri di balik jeruji. Ketika masa tahanan selesai, bisa jadi akan terulang kembali. Karena, pada hakikatnya para penegak hukum sedang bernaung dibawah ketiak kekuasaan demokrasi. Yakni, dari rahim demokrasi sendirilah yang melahirkan kebebasan berekspresi.
Selama di bawah naungan sistem demokrasi sekular, yang telah memisahkan peran agama dalam kehidupan. Maka, tentu kita akan dipertontonkan dengan berbagai problem-problem kehidupan yang menimpa khususnya kepada jmat Islam sendiri. Akan sangat jauh dari kata keadilan bagi umat Islam untuk kemudian bisa mendapatkan keamanan, dan perlindugan terhadap ajaran Islamnya.
Kenapa? Karena, sekarang kita tidak memiliki Junnah. Yakni, perisai bagi umat Islam yang melindungi serta menjaga agamanya dari penistaan.
Penistaan agama akan terus tumbuh bak mata air yang terus mengalir di tengah-tengah kehidupan ini. Sebab, para pelaku penistaan terhadap agama tidak akan berhenti. Seyogyanya, pemerintah bertindak serius untuk menangani permasalahan ini. Akan tetapi, harapan ini hanya sebuah ilusi yang tidak akan pernah demokrasi realisasikan.
Berbeda halnya dalam sistem Islam yaitu, Khilafah yang dimana kekuasaannya berfungsi untuk melindungi agama. Di bawah kepemimpinan sistem Khilafah, kesucian agama benar-benar terjaga. Toleransi dan saling menghormati antar umat beragama menjadi tabiat masyarakat yang hidup dengan aturan Islam yang paripurna.
Kebebasan beragama dalam Islam tidaklah hipokrit seperti demokrasi. Secara empiris, Islam mampu mengurusi masyarakat yang dari berbagai suku,ras dan watak yang berbeda-beda dengan baik selama beradab-abad. Secara historis, penerapan sistem Islam mampu menjaga dan menghormati agama dengan toleransi yang sebenar-benarnya.
T.W. Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan, “Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam, pada tahun 1453 Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekret yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya. Hal yang tidak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan Muhammad II memberik Gennadios staf keuskupan. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil.”
Tidak hanya itu ketika khilafah hidup berdampingan dengan nonmuslim, sungguh sistem terbaik ini menciptakan kehidupan yang tentram tanpa diskriminasi dan paksaan bagi agama lain. Kehidupan antar beragama warga nonmuslim yang tinggal di negara Khilafah disebut dengan kafir zimi atau ahlu dzimmah. Yakni, kafir yang hidup didalam daulah atau sistem pemerintahan Islam khilafah.
Mereka hidup berdampingan dengan muslim dan mendapatkan perlindungan dari negara. Perlakuan Islam terhadap kafir zimmi menunjukkan bahwa Islam mampu memberi keadilan dan jaminan bagi setiap warga negaranya.
Kehidupan beragama sangat dijamin dalam Islam. Namun, bagi umat Islam sendiri diberikan beberapa mekanisme untuk menjaga akidah umat Islam dengan menanamkan dasar-dasar akidah Islam, baik melalui kurikulum pendidikan maupun pembinaan umum pada masyarakat, melarang segala bentuk penyebaran ajaran lain selain Islam, memberlakukan sanksi tegas pada pelaku murtad atau penista agama, yaitu hukuman mati. Hanya saja, pemberlakuan hukuman ini ditetapkan ketika mereka menolak setelah sebelumnya diajak kembali pada Islam dan bertobat.
Begitu luar biasa ketika Islam diterapkan. Kekuasaannya berfungsi untuk menjaga agama bukan menggunakkan kekuasaan untuk menghilangkan akidah umat.
Imam Al Mawardi [w. 450 H ] Menyatakan, "Imamah (khilafah) dibuat untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengurus dunia." (Al-Mawardi, Al-Ahkam, as-Sulthaniyyah,hlm. 3).
Wallahualam bishawab.
No comments:
Post a Comment