Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Bela Islam Akademi Menulis Kreatif
Sepanjang tahun 2021, nasib para pekerja atau kaum buruh belum beranjak dari penderitaannya. Masih menyisakan kepedihan yang mendalam dengan disahkan UU Omnibus Law pada Oktober 2020 oleh DPR. Ibarat menelan pil pahit makin menyengsarakan nasib pekerja. Betapa tidak, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatur hak istirahat, cuti, lembur, upah, PHK, pesangon, jaminan sosial, status kerja, outsourcing, dan tenaga kerja asing (TKA), dinilai merugikan kaum pekerja atau buruh dan memihak pada pemilik modal (pengusaha).
Oleh sebab itu, penolakan UU Omnibus Law selalu diwarnai demo besar-besaran dan berlanjut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dihapus. Setahun kemudian, pada (25/11/2021), MK memberikan putusan gugatan penghapusan UU Cipta Kerja ditolak. Meskipun ada permohonan yang diterima, seperti UU Cipta Kerja inkonstitusional karena pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945, anehnya tidak digagalkan. Namun, MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat diberikan waktu perbaikan dua tahun kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuatnya. Artinya, UU Cipta Kerja masih berlaku dan ini merupakan kado pahit. Tentu saja keputusan MK menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Belum kering air mata penderitaan, sepekan kemudian, pada akhir November 2021, pemerintah telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935, naik Rp37.749, kenaikannya hanya 1,09%. Wajar, jika membuat kaum buruh murka lantaran kenaikan upah tersebut dinilai sangat kecil. Bahkan menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kenaikan Rp37.749 jika dibagi 30 hari sekitar Rp1.300. Artinya, kenaikan upah buruh per harinya dinilai lebih rendah dari biaya sewa toilet umum di Jakarta yang tarifnya Rp2.000 sekali masuk (cnbcindonesia.com, 27/11/2021)
Kembali, kaum pekerja berunjuk rasa. Puluhan ribu buruh berdemo di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Rencana Demo berjilid dimulai 29 November 2021, menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provensi (UMP) 5% pada tahun 2022.
Kaum buruh terus mengancam dan menuntut agar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dicabut dan kenaikan UMP menjadi 5% sampai terwujud. Menurut kaum buruh, tuntutan kenaikan upah 5% pun sebenarnya tidak sebanding dengan kenaikan harga yang membubung tinggi. Itulah fakta, selamanya sistem pengupahan di negeri ini terus menjadi bumerang memunculkan permasalahan buruh. Mengapa problem tersebut sejak dari rezim sebelumnya hingga sekarang tidak pernah selesai secara tuntas?
Demokrasi dan Kapitalisme Biang Keroknya
Indonesia menganut politik demokrasi yang katanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, ternyata pepesan kosong. Dalam sistem demokrasi, kedaulatan di tangan rakyat artinya, rakyat yang berhak membuat undang-undang yang diwakili oleh para dewan (DPR). Jelas ini bertentangan dengan firman Allah Swt. "...Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah." (QS. al-An'am [6]: 57)
Di sisi lain, hasil putusan MK yang menyebutkan bahwa UU 11/2020 Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945, seharusnya dibatalkan. Faktanya, masih tetap diberlakukan meskipun bersyarat. Justru, dipertegas oleh Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya (29/11/2021), UU Cipta Kerja tetap berlaku sesuai dengan putusan MK memberikan ruang berlaku selama dua tahun kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU untuk melakukan perbaikan.
Tampak jelas, bahwa dalam sistem demokrasi terjalin simbiosis mutualisme, yakni kerja sama saling menguntungkan di antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif demi berpihak kepada pemilik modal bukan untuk rakyat. Seharusnya DPR berfungsi sebagai pengawas mewakili rakyat, bukannya malah mengkhianati rakyat.
Itulah wajah buruk demokrasi yang menyengsarakan buruh. Parahnya lagi, negara ini menganut sistem kapitalisme. Dimana ajarannya berdasarkan asas manfaat dan menafikan peran agama (sekuler). Di antaranya tentang doktrin peran negara, paham kebebasan kepemilikan, standar kesejahteraan dan standar upah. Faktor-faktor inilah yang merupakan penyebab sempurnanya kesengsaraan dan penderitaan buruh, yakni:
Pertama, doktrin peran negara.
Sistem kapitalisme mengajarkan negara lepas tangan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok individu seperti pangan, sandang, dan papan, serta kebutuhan masyarakat lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan menjadi tanggung jawab individu.
Kedua, kebebasan kepemilikan.
Siapapun bebas memiliki sumber daya alam (SDA), padahal SDA milik umat. Inilah yang menyebabkan kekayaan negara dirampok atas nama kerja sama ekonomi, dan investasi. Akibatnya, terjadi kesenjangan sosial yang kaya makin kaya, yang miskin bertambah miskin dan menderita.
Ketiga, masalah pengupahan.
Standar pengupahan untuk menetapkan upah adalah kebutuhan hidup minimum. Ini membuat upah tidak setara dengan usaha yang dikeluarkan. Buruh hanya mendapatkan sesuatu sekadar untuk mempertahankan hidup.
Selama negara ini menganut demokrasi sekuler kapitalis, kesejahteraan ibarat jauh panggang dari api. Hanya mimpi.
Kesejahteraan Terwujud Hanya dalam Sistem Islam
Islam adalah agama paling sempurna, mengatur semua lini kehidupan. Mewujudkan rahmatan lil 'alamin jika syariatnya diterapkan secara sempurna.
Dalam Islam, tidak ada kebebasan kepemilikan. Sebab, syariat Islam telah mengatur kepemilikan, yakni kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Oleh sebab itu, Islam mengharamkan kepemilikan umum dikuasai atau dikelola oleh individu, swasta, apalagi diserahkan kepada asing dan aseng. Kepemilikan umum harusnya dikelola negara dan hasilnya diperuntukan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyatnya.
Islam melarang penetapan upah didasarkan pada harga barang dan jasa, karena dalam jangka pendek dapat berubah-ubah. Akibatnya, dapat mempengaruhi upah naik turun sewaktu-waktu. Jika harga turun pendapatan buruh akan turun, bisa jadi akan lebih rendah dari manfaat yang dia berikan. Sebaliknya, jika barang naik, upah buruh akan ikut naik, ini menyebabkan pemberi kerja akan rugi.
Islam juga mengatur cara pengupahan. Penetapan upah didasarkan pada nilai manfaat yang diberikan pekerja pada pemberi kerja, baik mencukupi kebutuhannya atau tidak. Dengan demikian, upah kerja antar provinsi, kabupaten atau kota berbeda-beda. Adapun penetapan upah berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja merujuk pada ahlinya.
Jadi, upah tidak boleh didasarkan pada upah minimum atau nilai kebutuhan dasar pekerja. Ini bentuk kezaliman. Sebab, bisa jadi manfaat yang diberikan pekerja lebih rendah dibandingkan kebutuhan hidup, maka upah berdasarkan upah minimum akan merugikan pemberi kerja (pengusaha). Sebaliknya, jika manfaat yang diberikan pekerja lebih besar dari kebutuhan hidup, maka akan merugikan pekerja.
Walhasil, penetapan upah menurut syariat Islam didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja kepada pemilik kerja (pengusaha). Baik manfaat itu lebih besar atau lebih rendah dari kebutuhan hidup pekerja. Sebab, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi tanggung jawab negara atas rakyatnya dan bukan tanggung jawab pemberi kerja (pengusaha). Inilah, keadilan Islam.
Rasulullah saw. bersabda, "Imam atau khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Muslim)
Berdasarkan hadis di atas, Islam mewajibkan khilafah untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, yakni pangan, sandang, dan papan. Artinya, kebutuhan tersebut harus dapat dinikmati setiap individu rakyat di dalam negara Islam atau khilafah. Baik melalui usaha sendiri, bantuan ahli warisnya, atau pun santunan dari negara.
Lebih dari itu, syariat Islam juga mewajibkan khilafah untuk menyediakan kebutuhan dasar lainnya, yakni pendidikan, kesehatan, keamanan secara cuma-cuma kepada seluruh warga khilafah tanpa memandang agama, ras, dan wilayah.
Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, semua kebutuhan dasar rakyat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian pula negara wajib membantu rakyat mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hal tersebut dikarenakan hukum bekerja adalah wajib. Rasulullah saw. bersabda, "Bekerja mencari yang halal itu suatu kewajiban sesudah kewajiban beribadah." (HR. Thabrani dan Baihaqi) Sebab, bekerja di dalam Islam merupakan cara untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga seperti istri, anak, dan orang tua.
Oleh karena itu, Islam teramat menghargai semua ini sebagai sebuah sedekah, ibadah dan amalan saleh. Dari Aisyah (istri Rasulullah), Rasulullah saw. bersabda, "Seseorang bekerja keras ia akan diampuni Allah." (HR. al-Bukhari)
Di samping itu juga, Islam sangat melindungi dan memuliakan pekerja, Rasulullah saw. bersabda, "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)
Hanya sistem Islam, yakni khilafah yang dapat mewujudkan kesejahteraan rakyatnya baik pekerja atau buruh. Oleh sebab itu, saatnya sistem demokrasi sekuler kapitalisme yang menyengsarakan bikin pekerja menangis kita campakkan dan diganti dengan khilafah ala minhajin nubuwwah.
Wallahu a'lam bishshawab.
No comments:
Post a Comment