Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aroma Liberalistik dalam RUU TPKS

Saturday, January 08, 2022 | Saturday, January 08, 2022 WIB



Oleh: Erni Yuwana 

(Aktivis Muslimah)


Dunia pendidikan masih menorehkan daftar hitam terkait tindak asusila para praktisi pendidikan. Setelah mencuatnya kasus dosen melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Kini kasus serupa kembali terjadi di tempat pendidikan berbasis agama, yakni pondok pesantren.


Masyarakat dihebohkan kasus seorang pimpinan yayasan pesantren di Kota Bandung melakukan kekerasan seksual terhadap belasan santrinya hingga hamil dan melahirkan. Rangkaian kasus kekerasan seksual tersebut memicu berbagai pihak untuk segera turun tangan. Solusi mengatasi kekerasan seksual harus diupayakan. Beberapa pihak pun menghendaki negara untuk segera merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).


Meski telah disetujui mayoritas fraksi di rapat pleno terakhir Badan Legislasi (Baleg), RUU TPKS belum resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terkendala dalam proses pembahasan di DPR. Musababnya, pimpinan belum merestui RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna penutupan masa sidang 2021 untuk disahkan jadi RUU Inisiatif.


Hingga pleno terakhir pada Rabu (8/12) lalu, hasil voting menunjukkan mayoritas fraksi setuju RUU TPKS dibawa ke Paripurna. Puan Maharani pun berjanji pihaknya akan mengesahkan RUU TPKS di awal masa sidang 2022 atau pasca reses anggota dewan awal 14 Januari mendatang.


Pro kontra pengesahan RUU TPKS ini mencuat di tengah masyarakat. Aroma liberal tercium kuat dari RUU TPKS ini. Penyelesaian kekerasan seksual memakai gaya khas feminis pun terlihat jelas. Pada akhirnya Publik mempertanyakan definisi kekerasan yang masih bias dalam RUU TPKS.


RUU TPKS ini dulunya bernama RUU PKS dengan pembahasan hanya seputar kekerasan seksual saja. Sementara penyimpangan seksual dan hubungan seksual atas dasar suka sama suka tak dianggap sebagai bentuk kejahatan seksual. Sangat disayangkan, Alih-alih RUU TPKS ini membawa solusi atas tindakan asusila, Justru akan mendorong menjamurnya zina dan LGBT selama dilakukan atas dasar suka sama suka.


Masyarakat seharusnya jeli melihat nuansa sekuler-liberal yang menjiwai draf RUU TPKS ini. Apabila RUU ini disahkan menjadi undang-undang, maka tata pergaulan laki-laki dan perempuan akan semakin kebablasan dan tanpa batas. Perzinahan dan LGBT akan melenggang bebas atas dasar "suka sama suka". Akibatnya, tata pergaulan laki-laki dan perempuan akan rusak.


Jika RUU ini resmi disahkan, angka kelahiran anak di luar nikah tanpa nasab sang bapak akan meningkat tajam, maraknya bayi yang di aborsi ataupun dibuang, bermunculan penyakit menular seksual akibat penyimpangan seksual, Kehormatan generasi pun  tergadaikan, kemuliaan hanya tinggal kenangan.


Umat tidak butuh RUU TPKS. Umat butuh lingkungan yang dapat membentuk keimanan, memberikan kehormatan serta kemuliaan terhadap perempuan, dan menutup semua peluang terjadinya kekerasan maupun penyimpangan seksual. Dan harus disadari bersama, bahwa implementasi sempurna untuk mewujudkan kehormatan dan kemuliaan dalam menjaga tata pergaulan laki-laki dan perempuan hanya ada pada sistem Islam.


Sejarah telah mencatat selama 1300 tahun, Islam hadir untuk menyelamatkan peradaban manusia dan melindungi hak-hak kemanusiaan baik terhadap perempuan maupun laki-laki. Islamlah yang terdepan menyelamatkan perempuan dari ketertindasan. Tentu kita masih ingat peradaban Yunani Kuno, Roma, India, Cina, Persia, bahkan Arab Jahiliah sangat menindas dan mengeksploitasi seksualitas perempuan. Tapi Islam datang membawa perubahan dan harapan baru bagi kehidupan perempuan. Maka dari itu, hanya Islam yang mampu memberikan solusi bagi kasus kekerasan dan kejahatan seksual, baik solusi untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif).


Islam agama yang sempurna dan paripurna, hukum-hukumnya mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah umat termasuk kasus kejahatan seksual yang terjadi terhadap perempuan, laki-laki, dan anak-anak.


Dari sisi sistem pergaulan, Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Aktivitas keduanya dipisahkan, kecuali aktivitas yang dibolehkan syariat. Dalam berinteraksi mereka harus mematuhi aturan seperti menutup aurat, menundukkan pandangan, tidak berkumpul tanpa alasan syar’i, dan tidak boleh berdua-duaan. Kemudian dari ranah sistem pendidikan, maka berlandaskan pada akidah Islam yang bertujuan untuk membentuk syakhsiyah Islamiyah. Yaitu berpola pikir dan bersikap Islam.


Sisi penerapan ekonomi, negara menjamin kebutuhan hidup individu warga negaranya dengan mencukupi kebutuhan masyarakat. Hal ini dilakukan agar rakyat terhindar dari stres dan kekurangan yang dapat memicu tindak kekerasan. Kemudian ditunjang pula dengan penerapan sistem informasi. Negara akan mengatur dan mengawasi seluruh informasi dan media massa yang diterima masyarakat serta menutup semua hal yang berisi tayangan porno dan memicu timbulnya syahwat. Dari payung hukum, Islam memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan baik kepada pelaku seksual, pezina, maupun L913T. Hal ini bisa kita baca bagaimana kisah Khalifah al-Muktasim yang mengirim pasukan demi membela seorang muslimah di Amuria. Ditambah dengan tindakan Rasulullah saw. menghukum tegas dua orang yang berzina.


Dengan demikian, untuk mengatasi masalah kejahatan seksual bukanlah dengan disahkannya RUU TPKS. Akan tetapi dengan diterapkannya syariat Islam secara kaffah ditengah umat. Islam menyelesaikan masalah tanpa masalah, karena ia aturan dari Sang Pencipta manusia, Allah Swt.

Wallahu’alam bishshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update