Wakil Bupati Pasaman Sabar AS. hadiri sosialisasi aplikasi Sicantik Cloud Kecamatan Lubuk Sikaping..


Pasaman - nusantaranews.net,

Bupati Pasaman yang diwakili Wakil Bupati Pasaman Sabar AS menghadiri Pembukaan Sosialisasi Aplikasi Sicantik Cloud yang bertempat di gedung Kogusda Lubuk Sikaping, kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Selasa 31/8/2021.

Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sicantik Cloud ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab, OPD terkait, Utusan Organisasi Profesi, BEM Yappas, STAI Lubuk Sikaping, Kepala Puskesmas.

Wakil Bupati Pasaman Sabar AS dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada kepala DPMPTSP Sumbar yang telah berkenan hadir sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan ini, dan Wabup juga mengucapkan terimakasih kepada para organisasi Kemahasiswaan, Pimpinan Puskesmas dan organisasi lainnya.

Semoga kehadiranya ikut menjadi pemicu dalam iklim investasi di Pasaman yang kondusif dan khusus kepada pimpinan Puskesmas yang hadir kiranya dengan sosialisasi ini akan menambah wawasan dan pengetahuan saudara tentang proses perizinan yang dilakukan dalam operasional Puskesmas Saudara.

Selanjutkan disampaikan Wabup, Dalam pencapaian visi Kab.Pasaman yaitu ” Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermartabat” Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Pasaman mempunyai tugas mewujudkan sasaran pembangunan dalam bidang peningkatan ekonomi masyarakat melalui peningkatan kemudahan berusaha.

Target layanannya ialah masyarakat yang memerlukan legalitas perizinan maupun perizinan.

” Pada sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu cepat semua sudah mempergunakan aplikasi. Demikian juga perizinan.Hari ini saudara – saudara akan mengikuti sosialisasi Aplikasi Sicantik Cloud” ujarnya.

Aplikasi ini merupakan singkatan dari Aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik berupa sistem Cloud yang dapat dipergunakan oleh instansi pemerintahan secara gratis.

“Sicantik sendiri merupakan aplikasi berbasis WEB yang akan terintegrasi dengan OSS untuk perizinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di DPMPTSP”, lanjutnya

Dikatakan Wabup, Dasar Penggunaan sicantik oleh DPMPTSP antara lain peraturan presiden nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 Tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Peraturan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi yang perlu segera diimplementasikan di daerah.

Sebagai penerapan Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, DPMPTSP diamanatkan untuk menciptakan ekosistem di daerah. Sebagaimana dituangkan dalam peraturan pemerintahan pemerintahan no 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha didaerah dan untuk kegiatan non berusaha diproses melalui aplikasi pendukung OSS yaitu aplikasi sicantik Cloud ini kami berharap.

” Semua jenis perizinan dapat diproses segera, sehingga tidak ada lagi di Kabupaten Pasaman kegiatan yang tidak mempunyai izin, baik kegiatan berusaha ataupun kegiatan profesi / non berusaha”, ucapnya.

Disebutkan Wabup Pemanfaatan aplikasi sicantik cloud ini akan membantu bapak ibuk dalam menjamin legalitas perizinan yang mudah dan transparan, Sehingga dapat mengantisipasi dari sanksi hukum dan saksi administrasi yang bisa timbul akibat ketidaktahuan atau kelalaian bapak ibuk dalam mengurus perizinan.

Pemerintah Daerah melalui Dinas DPMPTSP berkewajiban mensosialisasikan tata cara mengurus perizinan melalui aplikasi yang bernama sicantik cloud.

Diakhir sambutan Wabup menekankan kepada para peserta untuk memanfaatkan waktu yang sedikit ini untuk menambah wawasan kita, semoga hasil dari sosialisasi ini bermanfaat bagi saudara dalam mengurus perizinan. ( In.Psm).


Post a Comment

Previous Post Next Post