Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Monday, July 05, 2021 | Monday, July 05, 2021 WIB

Ulama di Vonis 4 Tahun Penjara, Dimana Keadilan Negara?

Oleh : Durrotul Hikmah (Aktivis Dakwah Remaja)

HRS divonis empat tahun penjara dalam kasus berita bohong mengakibatkan keonaran terkait hasil swab beliau di RS Ummi. Beliau dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis tersebut tidak adil bila dibandingkan dengan vonis perkara pidana maupun korupsi lainnya yang divonis sama. Fadli Zon lalu membandingkan lamanya vonis kasus Habib Rizieq dengan kasus pidana lainnya, misalnya kasus korupsi yang juga divonis sama dengan Habib Rizieq. Fadli Zon mengingatkan ancaman bahaya apabila ada yang mempermainkan hukum.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra itu juga mengkritisi penggunaan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Menurut Fadli Pasal tersebut dibuat pada tahun 1946 dan merupakan pasal warisan kolonial Belanda. Menurut Fadli Zon, pasal tersebut semestinya tak lagi digunakan karena dianggap berbeda konteks. (detik.com, 25/06/2021).

Begitu juga dengan Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma. Ia menilai pengadilan dan vonis yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq ini lebih bersifat politis ketimbang dilandasi upaya menegakkan hukum berdasar keadilan dan kebenaran.

"Bagaimana mungkin seorang yang hanya didakwa menyebarkan kebohongan melalui YouTube dan menyebabkan keonaran, divonis lebih berat dari kebanyakan vonis terhadap koruptor,” ujarnya. (rmolbanten.com, 25/06/2021).

/Ketidakadilan ulama dalam negeri ini/

Jika menilik penegakkan hukum saat ini tak terhitung berapa lagi ketidakadilan yang dipertontonkan oleh sistem sekuler saat ini. Seorang ulama yang dikritisi penguasa divonis dengan hukuman yang terbilang tak masuk akal. 

Sementara para perampok harta rakyat, koruptor dan lain-lain, mereka malah mendapatkan pemangkasan vonis atau bahkan bisa bebas dari jerat hukuman.Sikap kritis para tokoh dan ulama sering kali terhadap berbagai kebijakan publik belum dapat diterima oleh penguasa dengan lapang dada. 

Islamofobia atau ketakutan secara berlebihan kepada syariat Islam menjadi pemicu perlakuan yang tidak memuliakan para ulama. Ini adalah sebuah keniscayaan bagi penerapan sistem sekulerisme demokrasi yang menghasilkan ketidakadilan sistematis. 

Sistem ini tidak menjadikan Allah sebagai hakim malah justru memberikan kebebasan kepada akal manusia untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan suara mayoritas, yang hasilnya tidak memberikan keadilan kepada masyarakat. 

/Istimewanya Ulama dalam Sistem Islam/

Ulama adalah pewaris para nabi. Mereka yang mendakwahkan Islam dan ajarannya sesuai dengan ajaran Nabi. Mereka menyuarakan kebenaran dan kezaliman. Kehidupan mereka adalah kebaikan dan kemuliaan. Maka selayaknya mereka dihormati dan dimuliakan.

Para ulama adalah sandaran umat, tempat meminta nasehat dan petunjuk. Bila mereka tidak ada, manusia akan menjadikan orang-orang bodoh sebagai panutan, padahal mereka berfatwa tanpa ilmu dan menunjuki manusia tanpa pemahaman yang benar. 

Mereka adalah hujjah Allah di atas muka bumi, mereka lebiih mengetahui ilmu yang dapat membuat manusia cinta kepada Allah dan perkara yang dapat memperbaiki urusan dunia dan akhirat seorang muslim dengan apa yang datang dari Allah berupa ilmu, dan dengan apa yang dapat menumbuhkan kecintaan mereka kepada Allah melalui pemikiran dan pemahaman.

Sistem Islam menempatkan ulama pada posisi yang mulia. Mereka dihormati, pendapatnya didengarkan oleh para penguasa. Beda dengan kehidupan sekarang yang justru para ulamanya banyak yang dikriminalisasi jika dianggap berseberangan dengan kepentingan penguasa.

Pernah di masa Khilafah Islamiah pada masa pemerintahan Muawiyah, ada sahabat Nabi saw. yang juga mujtahid, kebijakannya dikoreksi oleh Abu Muslim al-Khaulani di depan publik, karena dianggap salah dalam pembagian ganimah. 

Kritik Abu Muslim yang keras itu dibalas dengan kemarahan. Muawiyah pun menghilang. Ia masuk ke rumah, mandi, lalu keluar menemui khalayak, dan mengatakan, “Abu Muslim benar.” (Lihat: HR Abu Nu’aim).

Lebih istimewanya lagi, dalam sistem Islam Khilafah, antara penguasa dan ulama berjalan seiring sejalan membangun masyarakat islami yang menerapkan syariat secara kafah. Koreksi dari para ulama diterima penguasa dengan lapang dada demi menjalankan fungsi utamanya sebagai pengurus segala hajat hidup rakyatnya.

لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ
“bukanlah bagian dari ummatku, seseorang yang tidak menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, dan mengetahui hak-hak para ulama” Riwayat Ahmad dengan sanad jayyid.

Wallahu'alam bis showab[]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update