Diskon Hukum Peradilan di Sistem Kapitalisme
Oleh : Ummu Zamzam (Aktivis Pemerhati Keluarga)
Jungkat-jungkit hukum diera ini sangat mencederai rasa keadilan ditengah masyarakat dan semakin menunjukkan betapa kuatnya mafia peradilan di sistem saat ini berbagai sudut begitu terlihat kerusakan demi kerusakan yang dihadirkan, mulai dari hukum yang mudah dipermainkan, digunakam sesuai kemauanya sendiri bahkan sampai bisa dibeli Akhirnya hukum hanya milik mereka yang memili harta, tahta dan jabatan.
Seperti dilansir oleh detiknews.com (20/06/2021), Vonis Pinangki Sirna Malasari disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi hanya 4 tahun. Pemotongan hukuman itu pun mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Diskon pemotongan hukuman itu diberikan lantaran Pinangki dinilai menyesali perbuatannya Selain itu, hakim menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya, Padahal hal-hal seperti itu sebelumnya jarang atau bahkan tidak pernah dijadikan sebagai pertimbangan yang sampai-sampai bisa memberi diskon hukuman lebih dari 50 persen. Apalagi Pinangki termasuk seorang penegak hukum, bukan hanya merugikan rakyat tapi ia juga telah mengkhianati profesi dan kepercayaan masyarakat.
Padahal hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berkata ,Hakim memutuskan menghukum Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta permufakatan jahat. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.
Ditilik ke belakang, pemotongan hukuman Pinangki itu sama dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya kala itu, jaksa hanya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bila kita lihat kasus yang lain, misalnya kasus korupsi eks anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh yang juga pada saat itu memiliki anak yang masih balita, justru mendapat hukuman yang lebih berat saat kasasi. Penyesalan dan posisi sebagai ibu sekaligus orang tua tunggal, sama sekali tidak menciutkan hakim untuk memberinya keringanan hukuman. Namun, hukuman Angelina berkurang menjadi 10 tahun setelah MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Jika kita telaah kasus hukum yang terjadi terkait jaksa pinangki, maka dapat kita simpulkan inilah gambaran praktik hukum dalam sistem kapitalisme. Aroma ketidak adilan sangat terasa, bagaimana tidak, hanya karena pinangki memiliki anak yang masih berusia 4 tahun sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan untuk mengurangi masa tahanan. Inilah segelintir fakta hukum dalam sistem kapitalisme sehingga ada istilah yang mengatakan bahwa," hukum tajam kebawah dan tumpul keatas". Yang diartikan jika yang melanggar hukum adalah orang - orang yang memiliki kekuasaan maka hukuman nya dapat di peringan. Akan tetapi, jika si miskin atau orang - orang yang tidak memiliki jabatan atau kekuasaan yang melanggar hukum pasti hukuman nya sangat berat.
Tampaknya hukum di negeri ini semakin amburadul dan tidak jelas. Pada akhirnya, tidak ada batasan-batasan yang pasti tentang bagaimana seorang hakim harus mempertimbangkan keputusan hukumnya. Khususnya bagi tindak pidana korupsi, hukum di negeri ini kelihatan bersikap sangat lemah lembut dan luwes.
Maka sudah saatnya kembali kepada hukum Islam. Islam merupakan agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Dari hal kecil hingga besar, seperti halnya pemerintahan. Yang mana menjalankan pemerintahan harus sesuai dengan hukum Allah yakni Al-qur’an dan Hadis.
Dalam pemerintahan Islam sangat dilarang keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati) dan para pegawai negara dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik negara maupun harta milik rakyat. Pejabat akan memperoleh gaji/tunjangan. Selain itu harta-harta yang diperoleh sebab memanfaatkan jabatan dan kekuasaan seperti suap, korupsi maka termasuk harta ghulul atau harta yang diperoleh secara curang (Abdul Qadim Zallum, Al amwal fi daulah Khilafah hlm. 118).
Seperti pada masa Khalifah Umar Ibnul Khattab. Kepada para pembesar negara, sipil atau militer, yang kaya dan penuh kemewahan, akan ditanya dengan sorot mata penuh wibawa : “Anna laka hadza?” (Dari mana kau peroleh hartamu ini?). Jika ternyata diketahui bahwa bertambahnya kekayaan pejabat diperoleh bukan dari hasil gaji resmi yang diberi oleh negara, maka disitalah harta dan dimasukkan ke kas negara (baitulmal). Harta yang khalifah anggap bukan hak milik pribadi, dinyatakan sebagai milik umat. Sebab kekayaan yang didapat hal mustahil jika bukan berasal dari hadiah dan sogok kepada pejabat itu untuk mendapatkan kemudahan bagi pemberi, atau berasal dari pemerasan atas rakyat atau juga sebab kekuasaannya.
Wallahu alam bishawwab. [].

No comments:
Post a Comment