Member Akademi Menulis Kreatif
Adanya rencana proyek pemanfaatan energi panas bumi geotermal di wilayah Gunung Ciremai yang saat ini kembali mencuat, mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya disikapi oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan, dengan menyurati langsung Presiden Jokowi. (Radarcirebon.com,19/6/2021)
Energi panas bumi atau geotermal adalah sumber energi yang berasal dari panas dalam bumi. Air yang dipompa ke dalam bumi oleh manusia atau sebab-sebab alami (hujan) dikumpulkan ke permukaan bumi dalam bentuk uap, yang bisa digunakan untuk menggerakkan turbin-turbin untuk memproduksi listrik. Biaya eksplorasi dan juga biaya modal pembangkit listrik geotermal lebih tinggi dibandingkan pembangkit-pembangkit listrik lain yang menggunakan bahan bakar fosil.
Potensi panas bumi di Kuningan ada di Desa Sangkanhurip yang memiliki luas reservoir lebih dari 2 kilometer persegi, dengan ketebalan 1,25 km. Cadangan terduga berdasarkan perhitungan metode volumetric sebesar 25 Mega Watt. Potensi di Pejambon, luas reservoir lebih dari 10 km persegi, dengan ketebalan lebih dari 5 km. Cadangan terduga sebesar 135 MW. Potensi Prospek di Ciniru, luas reservoir lebih dari 8,5 kilometer persegi memiliki ketebalan 2 km. Dengan cadangan terduga berdasarkan perhitungan volumetric sebesar 75 Mega Watt. (Radarcirebon.com, 18/6/2021)
Penolakan keras dari berbagai elemen sudah terjadi sejak 2014. Yaitu, sejak pertama kali isu proyek geotermal mencuat akan diserahkan pada perusahaan asing. Memang antara pemerintah dan warga harus ada keterbukaan dan kejelasan bagaimana sistem pengelolaannya dan bagaimana efek jangka panjang yang terjadi bagi wilayah sekitarnya. Apakah akan berpengaruh pada ketersediaaan air, sumber daya alam yang dibutuhkan warga ataukah tidak? Harus dijelaskan dampak-dampak negatif dari proses aktivitas kegiatan operasional panas bumi ini, jadi bukan hanya sisi positifnya.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Meiki W Paendong mengatakan, pemerintah mesti tuntas saat melakukan sosialisasi terkait rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Gunung Ciremai, Kuningan, Jawa Barat. Terkait pertemuan Kementerian ESDM dan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada Kamis, 10 Juni 2021, menindaklanjuti rencana PLTP, Walhi pun akan kembali berkampanye, mengingatkan dampak-dampak yang bisa terjadi saat proyek itu bergulir. Pihaknya bersedia bila kelak diundang oleh pemrakarsa proyek guna membahas dampak-dampak yang bisa timbul akibat proyek PLTP di Gunung Ciremai.
Dampak-dampak lingkungan yang akan terjadi di kawasan hutan itu, keberlangsungan kualitas air tanah, karena aspek-aspek pencemaran akibat geotermal ini juga membutuhkan jumlah air yang sangat banyak, mungkin juga masih ada potensi pencemaran yang akan muncul sebagai akibat dari operasional geotermal.
Bupati Kuningan menjelaskan, agar warga tidak termakan isu miring terkait proyek geotermal ini. Sebab, rencana pengelolaan sumber alam geotermal oleh BUMN ini sedang disurvei. Apakah ini potensinya kecil atau besar? Kalau kecil tidak akan ada proyek ini, kalau besar akan lanjut.
Reaksi penolakan yang terus terjadi dari warga, wajar terjadi. Sebab, sudah banyak contoh ketika suatu wilayah ada proyek pengelolaan sumberdaya alam, yang diuntungkan hanya pihak tertentu yang ikut menjadi pengelola. Sedangkan warga hanya gigit jari dan malah menjadi korban atas dampak jangka panjangnya. Seperti yang terjadi pada kasus Lapindo, daerahnya menjadi lautan lumpur di Sidoarjo.
Demikianlah ketika kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Rakyat tidak bisa menikmati kekayaan alam dan bahkan jadi korban. Sementara itu, kebijakan yang ada lebih condong menguntungkan penguasa dan pengusaha bermodal besar.
Hal tersebut berbeda dengan sistem Islam kafah. Islam memandang bahwa sumberdaya alam energi merupakan kepemilikan umum. Umatlah pemilik sesungguhnya dari SDA energi, sementara negara hanya sebagai pengelola saja. Karena ini merupakan kepemilikan umum, maka diharamkan bagi swasta untuk menguasainya, karena itu berarti menghalangi umat mendapatkan haknya.
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan.” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah)
Pada prinsipnya, negara hanya menarik biaya dari masyarakat sebesar biaya produksi, transportasi, dan litbang dari produk energi yang dihasilkan. Namun, negara boleh-boleh saja mengambil keuntungan dari harga produk energinya, dengan catatan tidak memberatkan dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk lain.
Kedaulatan dan ketahanan energi merupakan kewajiban dalam Islam. Ketiadaan kedaulatan energi, yang di antaranya disebabkan penguasaan asing terhadap SDA energi, akan sangat mengancam kedaulatan negara.
Allah Swt. berfirman,
"... dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS An Nisa’ [4]: 141)
Meski kapitalisme berhasil mempermegah pembangunan fisik, tetapi kompensasi keberlanjutan SDA berupa energi terancam dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang mengerikan. Oleh karena itu, harus ada kejelasan proyek pengelolaan SDA yang akan dilakukan dengan kedaulatan sendiri dan kejelasan AMDAL. Di samping itu, hasil yang didapatkan dari proyek ini harus dirasakan manfaatnya untuk seluruh warga masyarakat, tidak hanya dampak buruknya saja yang mereka dapatkan.
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR Ahmad dan Ibn Majah)
Allah Swt. berfirman,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang lurus).” (QS ar-Rum [30]: 41)
Maka kebijakan pengelolaan SDA energi dalam Islam setidaknya harus memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu dapat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, dapat menjaga kedaulatan dan ketahanan energi, berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
Terkait syarat keterjangkauan, pada hakikatnya harga produk energi apa pun bisa terjangkau dengan optimalnya pengelolaan SDA energi. Maka, mata rantai industri pengelolaan SDA harus dihilangkan dari aspek-aspek kapitalisme yang menjadikan harga produk energi menjadi mahal.
Pertama, hapuskan ekonomi riba. Mahalnya harga produk energi salah satunya disebabkan riba pinjaman yang terdapat dalam pinjaman modal. Kedua, konversi mata uang ke Dinar-Dirham untuk mencegah inflasi. Ketiga, kuasai teknologi mata rantai industri energi dari hulu hingga hilir. Keempat, kuasai seluruh SDA energi oleh negara, hapuskan kepemilikan swasta. Semua ini hanya bisa dilakukan dalam sistem Islam.
Upaya menjaga kedaulatan energi diraih dengan cara mengamankan seluruh SDA energi beserta mata rantai industrinya dari cengkeraman swasta. Dengan mengelola sendiri SDA energi dan mata rantai industrinya, asing sama sekali tidak memiliki posisi. Pemilihan SDA energi yang memiliki kelimpahan tinggi dan penggunaan sedikit akan menjamin ketahanan energi.
Dampak lingkungan karena proyek pengelolaan sumberdaya alam juga harus benar-benar diperhitungkan dengan matang. Agar umat tidak menjadi korban atas pemanfaatan sumberdaya alam ini.
Wallaahu a’lam bishshawaab
