Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mampukah PPKM Darurat dan Vaksinasi Massal Menyelesaikan Pandemi ?

Monday, July 05, 2021 | Monday, July 05, 2021 WIB

Penulis: Ummu Aisyah

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diumumkan oleh Pemerintah.Dan akan diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Adapun keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran covid-19 yang semakin menjadi, seiring dengan munculnya berbagai varian baru yang disebut-sebut cepat menular. (cnbcindonesia.com, 2/7/2021)

Pemerintah juga tengah menggencarkan program vaksinasi massal, 1 juta suntikan per hari di bulan Juli dan 2 juta suntikan per hari di Bulan Agustus. Target capaian vaksinasi bulan Juli 43,7 juta suntikan. (kompas.com, 30/6/2021)

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa program vaksinasi bertujuan agar tercapai sebuah kekebalan komunal (herd immunity). Saat 70 % penduduk sudah divaksinasi, maka kekebalan komunal akan tercipta.  Pemerintah berencana memvaksinasi 181,5 juta warga atau 70 persen dari populasi dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal.

Pengetatan aktivitasnya antara lain mencakup 100 persen WFH untuk nonesensial, 50 persen WFO untuk sektor esensial, dan 100 persen WFO untuk sektor kritikal. Kegiatan belajar mengajar 100 persen dilakukan daring. Swalayan, toko, pasar dibatasi hingga jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kartu vaksin untuk yang melakukan perjalanan. (tempo.co, 2/7/2021)

Akan tetapi banyak pakar yang menyangsikan kebijakan ini berhasil. Menurut mereka, apa bedanya PPKM Darurat dengan yang sebelumnya? dari mulai PSBB, PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro dan kini PPKM Darurat. Kesemuanya dinilai kurang efektif dalam mengatasi wabah. Buktinya hingga kini wabah semakin mencekam dan ekonomi kian suram.

Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman bahwa PPKM Darurat tidak akan efektif. Kerancuan dengan adanya zonasi-zonasi, esensial dan tidak esensial ini saja akan menimbulkan multitafsir. Sehingga tidak akan mampu menjawab persoalan wabah yang semakin kritis.

Apalagi kementrian perindustrian akan mempermudah penetapan Kawasan industri berstatus objek vital nasional bidang industri. Tentu saja ini  akan semakin jadi rancu mana yang boleh WFH dan WFO. Hal demikian membuat kebijakan ini tak akan berbeda jauh dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya. Terlebih lagi dengan pengawasan yang minim sehingga mobilitas masyarakat tak signifikan.

Bhima Yudhistira selaku Dirut Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal III bisa terkontraksi lebih dalam dan itu memicu terjadinya PHK massal. Kebijakan ini pun akan memukul UMKM yang sudah mulai bangkit, kembali terpuruk dengan adanya kebijakan tersebut.

Begitu pula dengan program vaksinasi. Permasalahan terbesarnya bukan pada pengadaan dan distribusi vaksin itu sendiri. Tapi pada kesadaran masyarakat tentang vaksin itu sendiri. Banyak warga yang masih ragu untuk divaksinasi dengan alasan keamanan vaksin, efikasi, dan kehalalan vaksin itu sendiri.

Padahal pemerintah sudah mendapatkan EUA atau Emergency Use Authorization dari BPOM berdasarkan uji klinik fase 3 baik dari Indonesia, Turki maupun Brazil. Lalu terkait kehalalan, MUI pada tanggal 11 Januari 2021 juga telah mengeluarkan vaksin Covid Sinovac halal dan suci. MUI sendiri yang datang ke Beijing melihat pabriknya dan bahan-bahan yang dipakai. Dua hal ini semoga bisa menjawab keraguan masyarakat.

Adapun terkait efikasi vaksin, Ahmad Rusjdan Utomo,ahli biologi molekur menyampaikan bahwa vaksinasi dalam rantai pengendalian wabah merupakan tahap terakhir.

Akan tetapi solusi vaksin  jika tidak disertai dengan solusi fundamental, tentu tidak akan menyelesaikan permasalahan. Yang menjadi solusi hulunya adalah kebijakan pemerintah yang konsisten. Harus ada kebijakan makro pemerintah yang benar-benar pro rakyat dan konsisten, serta merujuk pada para pakar.

Pandemi Ditunggangi  Kepentingan
Kebijakan yang sering kali mengecewakan masyarakat, seolah menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat memang ditunggangi banyak kepentingan. Misalnya saja kepentingan bisnis sektor Kesehatan seperti vaksinasi. Padahal, vaksinasi sedang berlomba dengan menjalarnya virus ke tengah masyarakat. Namun hegemoni negara-negara maju penghasil vaksin membuat distribusi vaksin pada negara berkembang tersendat.

Apalahi adanya kepentingan politik. Kita telah menyaksikan bagaimana pandemi melahirkan sejumlah undang-undang yang telah nyata menzhalimi rakyat. Dari mulai Perppu Corona yang disebutkan Amin Rais berpotensi besar terjadinya korupsi seperti BLBI dan Century, Undang-undang Minerba yang memfasilitasi korporasi untuk semakin mengeruk SDA milik rakyat. Undang-undang Omnibus Law yang memantik kemarahan masyarakat dengan gelombang demonstrasi besar-besaran.

Inilah yang menyebabkan ketakpercayaan umat semakin besar pada penguasa. Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan kesejahteraan yang tak pernah dikecap, memutus hubungan rakyat dan penguasa.

Islam punya solusi
Maka dari itu, akar permasalahan tak terselesaikannya persoalan pandemi, bukanlah sebatas vaksinasi yang belum mencapai 70 persen. Bukan pula karena kebijakan PPKM Darurat yang serba nanggung. Namun akar masalahnya adalah ketidakpercayaan umat pada penguasa yang telah mengakar belukar.

Ketidakpercayaan lahir dari buruknya pengurusan penguasa pada rakyat. Dan buruknya pengurusan penguasa tak bisa dilepaskan dari tata kelola negaranya yang bersistemkan demokrasi. Demokrasi lah yang menghilangkan peran pencipta untuk mengatur kehidupan bernegara. Demokrasi pula lah yang paling bertanggung jawab dalam melahirkan penguasa korup dan kebijakan yang mendzolimi.

Sungguh, kunci terselesaikannya pandemi saat ini adalah mengembalikan kepercayaan umat pada penguasa. Agar penguasa dan umat bahu membahu bekerjasama dalam menyelesaikan pandemi. Namun penguasa yang cinta pada rakyatnya, bekerja hanya untuk melayani rakyatnya, hanya akan kita temui dalam masyarakat islam yang kehidupannya dinaungi sistem buatan illahi, Khilafah Islamiah.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update