N3,SAROLANGUN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forcin mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan penegak hukum menindak serta menutup sementara sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Sarolangun yang masih beroperasi dimasa Pandemi Covid 19 saat ini
Menurut Ketua LSM Forcin, Julius Rangga Saputra dari laporan masyarakat bahwa hiburan malam di Sarolangun masih leluasa beroperasi, sedangkan Pemerintah Indonesia sudah membuat aturan pembatasan jam malam untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19.
" Tetapi tidak di Kabupaten Sarolangun, yang mana di diduga tempat hiburan malam masih buka, bahkan melewati batas pembatasan jam malam sesuai aturan Perda Sarolangun," tegas Julius.
Selain itu, sambung Julius. Selain masih terus beroperasi hingga melewati batas waktu yang telah diatur, ditempat hiburan malam tersebut juga diduga menjual minuman beralkohol serta tidak adanya social Distancing.
" Kami selaku control sosial minta ketegasan Pemda Kabupaten Sarolangun. Segera ambil tindakan, jika perlu cabut izin usaha hiburan malam yang berkedok karaoke keluarga yang ada tersebut," ujarnya.
Sementara Kasat Satpol PP Sarolangun, Riduan saat diminta menanggapi hal ini ini dengan tegas menyebutkan akan segera menindaklanjuti laporan warga tersebut.
" Kita akan segera menindaklanjuti laporan warga tersebut," sebutnya.
Sementara terkait sanksi apa yang nanti akan diberikan jika tempat hiburan malam tersebut benar menyalahi aturan, Riduan mengatakan yang jelas akan menerapkan aturan Protkes Covid 19, seperti pembatasan jam operasional.
" Kita akan segera turun dan lakukan razia, dan nanti ditemukan pelanggaran maka kita akan berikan sanksi Perbup Nomor 70 tahun 2020," tutupnya.
(SRF)
