Virus Corona Varia Delta, Mengintai Kita

Oleh: Ummu Azmiya

Virus corona varian Delta, yang sebelumnya dikenal sebagai varian mutasi B-16172, telah terdeteksi di Jawa Barat. Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta masyarakat mewaspadainya dengan memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Bandung, CNN Indonesia)

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), varian Delta merupakan jenis virus corona yang sangat mudah menular, dan merupakan jenis virus corona terkuat yang pernah ada, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Mengutip CNBC.com, varian Delta, yang muncul pertama kali di India, menjadi varian dominan di seluruh dunia saat ini. Varian ini telah menyebar ke 92 negara. Sebuah studi menunjukkan varian Delta 60 persen lebih menular daripada varian alpha dan varian asli yang pertama kali muncul di Wuhan, China. Varian ini juga menimbulkan gejala yang lebih serius.

Benarlah apa yang disampaikan oleh para pakar kesehatan, ahli epidemiologi, para peneliti, ulama, hingga sebagian besar tokoh nasional. Jika salah langkah di awal menangani pandemi, akan berakhir makin parah dan sulit untuk mengatasinya.

Kondisi saat ini semakin memburuk, situasi saat ini harus segera diperbaiki, peran dari periayah (pemerintah) tidak berdampak begitu besar, buktinya situasi saat ini terus berlarut larut dan semakin parah, karena memang kebijakan yang diterapkan seolah olah tidak tegas dan tidak serius, bukan hanya pemerintah daerah tetapi pemerintah pusatpun seolah olah membuat kebijakan yang membingungkan masyarakat.

Adapun jika seseorang itu terpapar virus maka pertanyaan selanjutnya bagaimana kelurganya makan dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari. Kebijakan dana bantuan pun sangatlah minim, belum lagi dana tersebut dikorupsi oleh orang orang yang rakus. Inilah salah satu dari banyaknya dampak buruk yang diterpakan selain dari sistem Islam.

Berbeda halnya kebijakan yang diterapkan Islam ketika diterapkan sebagai negara maka negara mewajibkan untuk membantu yang membutuhkan perawatan secara gratis. Terjaminnya kesehatan rakyat merupakan kewajiban bagi negara. Di samping itu, di dalam negara Islam (Khilafah) seorang muslim yang melakukan karantina diri karena terpapar virus, ia mematuhinya sebagai hukum yang harus dipatuhi. Ia mematuhinya dengan meyakini keadilan undang-undang, UU tersebut datangnya dari Allah Swt., maka, mematuhinya merupakan bentuk ketaatan kepada Allah bukan ketaatan pada manusia. (muslimah.news).

Perubahan sistem menuju Islam Kaffah adalah solusi tuntas yang tidak bisa ditunda karena ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak, maka mari kita berjuang bersama dari seluruh elemen umat dalam menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah.

WalLahua'alam..

Post a Comment

Previous Post Next Post