RKUHP Tuai Polemik, Bungkam Sikap Kritik
Oleh : Durrotul Hikmah (Aktivis Dakwah Remaja)
Ramai menjadi pembicaraan di tengah publik soal isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Terdapat banyak pasal karet, pasal yang terkesan subversif bahkan dianggap sebagai warisan kolonial.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkritis beberapa pasal pada Rancangan KUHP. Ada empat pasal yang dituding warisan kolonial yang bertujuan mengekang iklim demokrasi di Indonesia.
Di antaranya pertama, Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218—220 RKUHP). Pasal tersebut dianggap sebagai warisan kolonial Belanda yang mana awalnya digunakan untuk memproteksi martabat dari Raja atau Ratu di Belanda.
Kedua, Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (Pasal 353—354 RKUHP). Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dengan potensi pengekangan hak dan kebebasan warga negara yang sangat besar, ia juga dapat menjelma menjadi pasal subversif.
Ketiga, Tindak Pidana Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa atau Demonstrasi Tanpa izin (Pasal 273 RKUHP). Politik perizinan mencerminkan watak birokrasi pemerintah yang akrab digunakan oleh kolonial Belanda (rust en orde). Juga sebagai bentuk acuan legal bagi pemerintah memantau gerak-gerik masyarakat pada tahun 1960-an.
Terakhir, Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan (281 RKUHP huruf b dan c RKUHP). Bersinggungan dengan kebebasan berpendapat, hak atas informasi, dan kemerdekaan Pers. Seharusnya, peradilan di Indonesia bersifat terbuka untuk umum, sehingga pemberitaan bebas dilakukan. Dengan begitu, logikanya bukan izin, melainkan dalam hal hakim memerintahkan persidangan dilakukan tertutup. (liputan6.com, 10/6/2021).
RKUHP menuai polemik karena kritik bisa berakhir dengan delik. Meski demikian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, memastikan bahwa RKUHP tetap menghargai demokrasi dengan karakter kebebasan berekspresi.
Ia beralasan, pasal penghinaan Presiden dan Wapres dalam RKUHP telah diubah sebagai bentuk delik aduan. Tidak dikenakan pemidanaan apabila dilakukan pelaku dengan alasan kepentingan umum dan membela diri. (nasional.okezone.com, 13/6/2021).
Namun, apakah pernyataan tersebut dapat menenangkan publik? Menganggap baik-baik saja dengan setiap pasal RKUHP tanpa perlu mengajukan interupsi tidak setuju atas setiap pasalnya. Alih-alih mengharapkan banyak masukan masyarakat demi perbaikan keadaan, pemerintah malah memperbanyak regulasi untuk membungkam sikap kritis.
Hal ini menunjukkan bahwa proses demokrasi tidak mampu melindungi hak rakyat untuk berpendapat. Penguasa dalam demokrasi yang dicitrakan terbuka terhadap masukan dari rakyat, nyatanya merupakan rezim yang antikritik.
Dengan ngototnya mengegolkan RKUHP di tengah gencarnya penolakan, makin menunjukkan negara ini tengah bergerak ke arah negara kekuasaan. Seharusnya, hukum menegakkan keadilan bagi siapa pun, rakyat maupun penguasa. Keduanya berkedudukan sama di depan hukum. Bukan seperti hari ini, hukum tajam ke bawah (rakyat), tumpul ke atas (penguasa).
Kritik terhadap penguasa (muhasabah lil hukkam) merupakan hal yang alami dalam kehidupan bernegara dalam Daulah Khilafah. Bahkan, menjadi suatu kewajiban yang harus ditegakkan. karena hal itu hak penguasa dan kewajiban rakyat. Kedua belah pihak sama-sama membutuhkannya.
Muhasabah lil hukkam merupakan bagian dari hukum syariat, bagian dari amar makruf nahi mungkar. Muhasabah lil hukkam adalah sikap mengoreksi penguasa atas tindakan apa pun yang salah, lalai, dan zalim. Tidak hanya koreksi terhadap tindakan yang berkaitan dengan jabatannya saja, tetapi juga koreksi atas sikap/tindakan penguasa sebagai pribadi.
Dalam Khilafah, rakyat boleh menyampaikan kritik secara langsung, bisa juga melalui wakilnya di lembaga yang bernama Majelis Umat. Dalam kitab tafsir karya Syekh Jalaluddin As-Suyuthi, kisah itu dikutip pada bab penjelasan Surat An Nisa ayat 20.
Dalam Islam, menyampaikan kritik (muhasabah) merupakan kewajiban. Kaum muslim berkewajiban mengontrol serta mengoreksi tugas-tugas dan kebijakan para penguasa. Allah Swt. telah mewajibkan kaum muslim untuk melakukan muhasabah al-hukkam (mengontrol dan mengoreksi para pejabat pemerintahan. (Kitab Ajhizah ad-Dawlah al-Khilafah).
Oleh karenanya, dalam sistem kehidupan kapitalisme yang rusak dan merusak hari ini, tak cukup bersikap diam dan berdoa saja terhadap semua tindak dan kebijakan yang bertentangan dengan hukum syariat, sedangkan mulut masih bisa bicara.
Sudah seharusnya publik menyadari bahwa penguasa saat ini bukan penguasa harapan publik. Terlalu banyak kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan dan perlindungan bagi publik. Sejatinya sikap diam selain membawa dosa, juga mengantarkan makin tercengkeramnya kaum muslimin di dalam kekuasaan yang zalim.
Rasullulah SAW bersabda ;
“Demi Zat yang diriku ada dalam genggaman kekuasaan-Nya, sungguh hendaklah kalian memerintahkan yang makruf dan melarang kemungkaran atau sungguh Allah mempercepat kiriman siksaan terhadap kalian, kemudian kalian memohon kepada-Nya, maka tidak diijabah bagi kalian.” (HR Tarmidzi).
Wallahu alam bis showab[]

No comments:
Post a Comment