PT. MRN Utamakan Mutu Pekerjaan dan SMK3


Pembangunan infrastruktur peningkatan kualitas permukiman Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) sangat ditunggu masyarakat. Karena manfaat dari kegiatan tersebut berimbas pada geliat roda perekonomian dengan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, melalui penanganan pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik 

Untuk itu, PT. Mutiara Rejeki Nusantara (PT.MRN) sebagai pelaksana Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sumatera Barat - Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Prov. Sumbar selalu memastikan  kegiatan pembangunannya dilakukan secara terukur dengan mengutamakan mutu pekerjaan, ini dikatakan Agus selaku perwakilan manajemen PT. MRN kepada wartawan.


Tentunya di dalam menjaga mutu, tidak akan tercapai apabila kita mengabaikan kepentingan dan keselamatan para pekerja. Karena di tangan merekalah semua pekerjaan bisa berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini sesuai dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, jelasnya.



Karena SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Apalagi aktivitas sosial dan kerja saat pandemi atau musim wabah saat ini, tentu apabila ini diabaikan, maka akan memiliki potensi bahaya. Tidak saja potensi bahaya pada orang, tetapi akan berimbas pada peralatan, serta proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan, kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.

Sebagai dasar hukum PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 adalah:

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);

Dan aturan-aturan tersebut ditambah dengan instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 kepada seluruh kepala daerah diantaranya, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol.

Dan kita juga tidak memungkiri, sebagai manusia tidak lepas dari kekurangan. Maka dari itu, sangat besar peran serta media dan masyarakat untuk memberi kritikan dan masukan yang bermanfaat, harapnya. N3

Post a Comment

Previous Post Next Post