Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Thursday, June 24, 2021 | Thursday, June 24, 2021 WIB

Pajak Semakin Mencekik Rakyat

Penulis: Aisha Besima (Aktivis Dakwah Banua)

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan rencana kenaikan PPN yang akan dikenakan pada sektor pendidikan. Dimana PPN akan dikenakan pada sekolah yang murni komersial, sementara sekolah yang mengemban misi sosial dan berada di bawah organisasi keagamaan tidak akan dikenakan PPN. (CNBC Indonesia (Rabu, 16/06/2021).

Pemerintah tampaknya bakal kian agresif menambah objek kena pajak. Selain sekolah, biaya melahirkan pun disebut bakal kena pajak. Diketahui, pemerintah berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah barang atau jasa tertentu yang sebelumnya bebas pajak. PPN Sembako, PPN Sekolah dan PPN Persalinan termasuk di antaranya.

Rencana itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Untuk kategori barang, pemerintah akan mengenakan PPN pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dan hasil pertambangan. Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Di antaranya jasa pendidikan dan persalinan.(Banjarmasin post, 11/6/2021).

Rencana mengenakan PPN pada bahan pangan, biaya melahirkan dan Pendidikan menegaskan pajak merupakan tulang punggung ekonomi kapitalis. Ciri-ciri APBN negara kapitalistik adalah pendapatan utamanya bersumber dari pajak. Oleh karena itu, pendapatan negara kapitalistik pasti bertumpu dari pajak yang dibayarkan rakyatnya.

Maka, wajar jika rakyat bertanya-tanya, sebetulnya kebijakan pajak ini adil buat siapa? Jangan-jangan pekerjaan pemerintah memang cuma berpikir tentang apalagi yang bisa diperas dari rakyatnya? Dan yang paling mudah ternyata adalah pajak! Bukankah faktanya selama ini telah banyak jenis pajak yang diwajibkan atas rakyat?

Dalam sistem kapitalisme neoliberal, pajak rupanya sudah jadi andalan utama pemasukan negara. Alih-alih berpikir memudahkan kehidupan rakyat, para penguasa justru terus berusaha “kreatif” mengulik apa yang bisa dipalak dari rakyat. Jika perlu, palaklah rakyat “hingga titik darah penghabisan!” 

Ironisnya, rakyat yang menjadi korban bukannya mereka yang hidup berkelebihan. Tapi justru rakyat yang hidupnya sudah kembang kempis karena berbagai kesulitan. Slogan, “orang bijak bayar pajak“, dan kalimat tanya menggemaskan “apa kata duniaaa?” yang posternya terpampang di pojokan-pojokan jalan itu, seolah menambah runyam kehidupan rakyat kebanyakan. Pemerintah beralasan, kas negara memang sudah tak sepadan dengan beban. Semua ikhtiar menambah pendapatan, tak juga membawa keberhasilan. Pajak yang katanya jadi cara sistem memaksa pemilik modal berbagi keuntungan, dan lantas diberi istilah keren sebagai fungsi redistribusi pendapatan, nyatanya cuma teori yang jauh dari kenyataan. 

Bahkan pada faktanya, orang kaya sering mendapat keringanan dari kewajiban pajak. Pemerintah telah memberikan sejumlah insentif perpajakan sejak tahun lalu dan masih berlangsung hingga saat ini. Hal ini untuk membantu badan usaha tetap bertahan dengan bisnisnya di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Terbaru yang diberikan adalah insentif untuk sektor otomotif. Pemerintah memberikan diskon pajak hingga 100% atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai 0% untuk pembelian mobil baru. Namun, di tengah insentif yang diberikan pada 'orang kaya' ini, mirisnya orang miskin justru akan semakin sengsara seakan makin tercekik. Bagaimana tidak, barang kebutuhan pokok atau sembako yang dibutuhkan semakin mahal karena akan dikenakan pajak. Inilah realita kehidupan dalam sistem kapitalisme sekulerisme yang hanya memandang sesuatu berdasarkan keuntungan dan hawa nafsu belaka. Tak akan pernah sedikitpun memikirkan kemaslahatan umat.

Berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalisme yang menjadi tulang punggung APBN, dalam penjelasan Kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Abu Fuad, pajak atau dharibah dalam Islam bukanlah sumber APBN. Karena pada dasarnya syariat telah melarang penguasa mewajibkan pajak kepada kaum muslim berdasarkan hawa nafsunya. Terdapat dalil pengharaman memungut atau mengambil harta (uang) dari sesama muslim. Firman Allah Swt. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.” (QS An-Nisa [4]: 29).

Sehingga, pemimpin/imam/khalifah tidak boleh mewajibkan pajak untuk keperluan belanja negara. APBN yang dalam Islam disebut Baitulmal, telah memiliki pos-pos penerimaan yang telah ditetapkan syariat. Meski demikian, ada kondisi tertentu yang dikecualikan oleh syariat dari larangan (penarikan pajak) yang bersifat umum ini. Dinyatakan oleh nas-nas syariat yang menjelaskan bahwa belanja (pengeluaran) adalah wajib bagi kaum muslim, bukan hanya kewajiban Baitulmal. Bukanlah seorang mukmin orang yang tidur kenyang, sementara tetangganya kelaparan.” (HR Al-Hakim)

Oleh karena itu, jika harta yang ada di Baitulmal tidak cukup untuk keperluan belanja, beban pembelanjaan itu beralih dari Baitulmal kepada kaum muslim yang kaya. Sesuai dengan keperluan pembelanjaan yang telah disyariatkan, tanpa ada tambahan. Artinya jika kas Baitulmal kosong, penguasa boleh menarik pajak. Sehingga, dalam kasus ini, pajak tidaklah haram. Jika kita melihat pos pendapatan Baitulmal yang bersifat kontinu, misalnya salah satunya adalah SDA yang merupakan kepemilikan umum—yang haram dimiliki individu apalagi asing—, serta pengeluaran yang bersifat wajib, baik ada harta atau tidak dalam Baitulmal, semua itu akan menghindarkan Baitulmal dari defisit keuangan. Sangat wajar jika selama berabad-abad ketika sistem Khilafah tegak, tidak pernah ada pungutan pajak. Sebab, Baitulmal selalu terisi penuh dan tidak kosong. Sungguh, semua ini akan bisa terwujud jika sistem pemerintahan negeri ini berlandaskan syariat, yaitu Khilafah. 

Wallahu a'lam bishawab.[].

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update