Finadefisa (Mahasiswi, Komunitas Annisaa Ganesha)
Perpres
‘beralkohol’ menuai kontroversi. Pada 2 Februari lalu presiden meneken Perpres
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya
memberikan ijin investasi baru terhadap industri miras di empat provinsi
(news.detik.com, 28/02/21). Alasannya untuk menambah pemasukan negara dan juga
masih sesuai dengan kearifan lokal. Padahal ijin ini tidak sesuai dengan tujuan
perbaikan SDM yang dibuat pemerintah sendiri serta akan membawa banyak madharat
bagi masyarakat, karena sudah barang jelas bahwa miras merupakan otak dari
seluruh kejahatan. Apalagi diberikan ijin berupa industri yang tidak hanya
melegalkan peredarannya, tetapi juga memasifkan produksinya.
Walau
disebutkan hanya untuk empat provinsi, tetapi keterangan perpres tersebut masih
membolehkan untuk provinsi-provinsi selainnya asalkan sesuai ijin kepala
daerah. Tentu ini akan membuka peluang besar industri miras merajalela di
seluruh negeri, apalagi banyak kepala daerah yang korup dan lemah menghadapi
suap.
Inilah wujud
asli dari karakter pemerintahan sekuler kapitalistik dari sistem yang
diterapkan hari ini. Negara hanya memandang untuk materil yang masuk ke kantong
kas negara, tanpa memandang madharatnya, apalagi memandang halal dan
haram.
Islam telah
melarang dengan tegas adanya miras serta pihak-pihak yang berkaitan dengannya.
Dalilnya adalah hadits berikut,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1.
pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang
minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati
harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan.” (HR at-Tirmidzi).
Maka dalam hal ini negara dapat masuk dalam kategori yang menikmati harganya atau sekaligus juga penjualnya karena telah mengizinkan adanya investasi miras bahkan industri miras itu sendiri. Dalam negara Islam, negara wajib menjauhkan masyarakat dari miras dengan alasan apapun walau potensi pemasukan yang diberikan kepada negara bertriliunan. Semata-mata karena keimanan kepada Allah dan ketulusan menjalan syariat Islam secara kaffah.

No comments:
Post a Comment