Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Status Hukum Perpres Miras Sama Dengan Miras Itu Sendiri

Tuesday, March 16, 2021 | Tuesday, March 16, 2021 WIB

Finadefisa (Mahasiswi, Komunitas Annisaa Ganesha)

Perpres ‘beralkohol’ menuai kontroversi. Pada 2 Februari lalu presiden meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya memberikan ijin investasi baru terhadap industri miras di empat provinsi (news.detik.com, 28/02/21). Alasannya untuk menambah pemasukan negara dan juga masih sesuai dengan kearifan lokal. Padahal ijin ini tidak sesuai dengan tujuan perbaikan SDM yang dibuat pemerintah sendiri serta akan membawa banyak madharat bagi masyarakat, karena sudah barang jelas bahwa miras merupakan otak dari seluruh kejahatan. Apalagi diberikan ijin berupa industri yang tidak hanya melegalkan peredarannya, tetapi juga memasifkan produksinya.

Walau disebutkan hanya untuk empat provinsi, tetapi keterangan perpres tersebut masih membolehkan untuk provinsi-provinsi selainnya asalkan sesuai ijin kepala daerah. Tentu ini akan membuka peluang besar industri miras merajalela di seluruh negeri, apalagi banyak kepala daerah yang korup dan lemah menghadapi suap.

Inilah wujud asli dari karakter pemerintahan sekuler kapitalistik dari sistem yang diterapkan hari ini. Negara hanya memandang untuk materil yang masuk ke kantong kas negara, tanpa memandang madharatnya, apalagi memandang halal dan haram.

Islam telah melarang dengan tegas adanya miras serta pihak-pihak yang berkaitan dengannya. Dalilnya adalah hadits berikut,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan.” (HR at-Tirmidzi).

Maka dalam hal ini negara dapat masuk dalam kategori yang menikmati harganya atau sekaligus juga penjualnya karena telah mengizinkan adanya investasi miras bahkan industri miras itu sendiri. Dalam negara Islam, negara wajib menjauhkan masyarakat dari miras dengan alasan apapun walau potensi pemasukan yang diberikan kepada negara bertriliunan. Semata-mata karena keimanan kepada Allah dan ketulusan menjalan syariat Islam secara kaffah.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update