Oleh: Suhaeria
Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok
Pemerintah
menetapkan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI), terhitung
sejak tahun ini. Sebelumnya industri tersebut masuk dalam kategori Bidang usaha
tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan aturan
turunan dari Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini
telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari
2021.
Lebih lanjut, dalam
lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang
masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu: Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan
anggur. Adapun keduanya mempunyai persyaratan yakni untuk penanaman modal baru
hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi
Sulawesi Utara, Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan
lokal. Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BPKM) Berdasarkan usulan gubernur.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan
beralkohol. Keempat, perdagangan
eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun ada syaratnya yakni
jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus. Merajuk pasal 6
perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan
tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga
Koperasi dan Usaha Metro Kecil Menengah (UMKM).
Padahal, hukum
keharaman miras sudah Allah nyatakan dalam Al-Qur'an Surah al-Maidah ayat 90
yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.”
Dalam ayat di atas
jelas sekali, meminum khamr merupakan perbuatan setan. Dengan segala cara setan
akan memperdaya manusia untuk melegalkan minuman najis yang menjijikkan. Hanya
setan yang melegalkan miras.
Dan diperkuat
dengan banyaknya hadits yang Rasulullah SAW nyatakan miras itu induk dari
kekejian, kejahatan, kemaksiatan, perjudian, pencurian, pertengkaran,
pemerkosaan sampai pembunuhan bisa terjadi karena miras. Bahkan menjadi dosa
yang paling besar. Naudzubillahi
mindzalik.
Rasulullah SAW menyatakan khamr (miras)
merupakan induk dari segala kejahatan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas, “Khamr adalah induk dari
kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina
dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR
ath-Thabrani)
Bahkan dengan
miras generasi muda dan pemikiran anak bangsa akan mundur serta hancur.
kesejahteraan dan kemakmuran tidak akan terwujud jika miras merajalela. Ayo
perangi miras, lawan hingga akhir napas! []

No comments:
Post a Comment