Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Khamr: Induk Kekejian dan Dosa yang Paling Besar

Wednesday, March 03, 2021 | Wednesday, March 03, 2021 WIB Last Updated 2021-03-03T10:32:13Z

Oleh: Suhaeria

Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

 

Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI), terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya industri tersebut masuk dalam kategori Bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021. 

Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu: Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur. Adapun keduanya mempunyai persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Berdasarkan usulan gubernur.         

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus. Merajuk pasal 6 perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga Koperasi dan Usaha Metro Kecil Menengah (UMKM).

Padahal, hukum keharaman miras sudah Allah nyatakan dalam Al-Qur'an Surah al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dalam ayat di atas jelas sekali, meminum khamr merupakan perbuatan setan. Dengan segala cara setan akan memperdaya manusia untuk melegalkan minuman najis yang menjijikkan. Hanya setan yang melegalkan miras.

Dan diperkuat dengan banyaknya hadits yang Rasulullah SAW nyatakan miras itu induk dari kekejian, kejahatan, kemaksiatan, perjudian, pencurian, pertengkaran, pemerkosaan sampai pembunuhan bisa terjadi karena miras. Bahkan menjadi dosa yang paling besar. Naudzubillahi mindzalik.

Rasulullah SAW menyatakan khamr (miras) merupakan induk dari segala kejahatan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani)

Bahkan dengan miras generasi muda dan pemikiran anak bangsa akan mundur serta hancur. kesejahteraan dan kemakmuran tidak akan terwujud jika miras merajalela. Ayo perangi miras, lawan hingga akhir napas! []

 


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update