Agam, Nusantaranews, - Karang Taruna merupakan Lembag Kepemudaan yang ada di setiap Daerah, yang mana di dalamnya terdapat anak anak muda Kreatif dari berbagai latarbelakan sosial dan Pendidikan, maka dari itu agar terciptanya Generasi Muda Kreatif yang Mandiri, sangat diperlukan beberapa Pelayihan dan Pembekalan di Bidangnya.
Untuk itu Dinas Sosial Kabupaten Agam, Gelar Pembekalan Peningkatan Kapasitas Pengurus Karang Taruna yang ada di Kabupaten Agam, dengan hadirkan Narasumber yang telah berpengalaman di bidangnya, seperti Hukum dan Sosial.
Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Rio Rizal,SH yang diwakili Kepala Seksi Intelijen, Devitra Rimiza, SH, MH, Jelaskan beberapa persoalan Hukum dan Padal padaknya, Kamis (18/3) di Hotel Royal Denai Bukittinggi.
Pada pertemuan yang singkat ini , selaku Pembicara tetkait Hukum, Devita Romiza, SH,MH, memaparkan tentang “Kewenangan Kejaksaan, serta Undang unfang ITE, Narkotika, Persoalan Pertanahan, yang berdampak ke Tindak Pidana, Mengenal Modus Tindak Pidana Korupsi, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, serta Persoalan Hukum lainnya yang lagi Trend di tengah Masyarakat, saat ini.
Pada kesempatan ini Devita Romiza, SH,MH, juga berharap setelah Pembekalan ini diminta Karang Taruna, agar dapat menyampaikan dan menyebarluaskan isi yang terkandung dalam pembahasan Materi Pembrkalan ini di tengah tengah Madyarakat nantinya.
Berhubung keberadaan Karang Taruna ini nyata di tengah tengah Masyarakat, jadi diminta peran aktifnya sebagai perpanjangan tangan "Aparatur Penegak Hukum" dalam memberikan Pencerahan serta Pemahaman Hukum terhadap masyarakat yang menghadapi Persoalan Hukum dan dapat berperan aktif dalam Penegakkan Hukum dalam bentuk Preventif atau Pencegahan dini, "ulasnya.
Selain itu Karang Taruna, diminta juga untuk dapat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Agam, dalam rangka Penegakan Hukum Preventif melalui wadah Konsultasi Hukum dan Penegakan Hukum Represif atau Penindakan dengan menyampaikan laporan Khusus Indikasi Tindak Pidana Kaorupsi.
Kejaksaan Negeri Agam memiliki Inovasi dinamakan Kamanakan (Kawal Masyarakat dan Nagari). Masyarakat dapat langsung berkomunikasi tanpa langsung datang ke Kantor Kejari Agam, untuk berkonsultasi Hukum melalui Hotline yang sudah disiapkan, dapat dimanfaatkan Masyarakat dan Perangkat Nagari untuk melaksanakan Kegiatan roda Pemerintahan tingkat Nagari, tidak melanggar Hukum, "Pungkas Pak Kasintel Kejaksaan Negeti Kqbupaten Agam, ini dengan srnyum khas.(Bagindo)

No comments:
Post a Comment