Oleh: Marlia Sulistyani
(Pemerhati Sosial & Masyarakat)
Senin (25/1/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan meresmikan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Jokowi mengatakan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Potensi aset wakaf pertahun mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp188 triliun.
Jokowi, meminta jajarannya memperluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, yang tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, melainkan untuk tujuan sosial ekonomi. Peluncuran gerakan nasional wakaf uang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ekonomi syariah. Selain itu, gerakan ini juga bisa meningkatkan kepedulian, literasi dan edukasi dalam rangka memperkuat solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan (iNews.id, 25 Januari 2021)
Sri Mulyani (MenKeu RI) juga menyampaikan kalau sektor dana sosial syariah yang mencakup pada wakaf, sedekah, infak, dan zakat merupakan bagian yang berpotensi untuk mendukung ketahanan ekonomi sosial. Dikatakan sektor dana sosial syariah tersebut mempunyai potensi yang sangat besar untuk turut mendukung pemerintah dalam upaya mengatasi masalah-masalah pembangunan, kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inilah yang menjadi alasan pemerintah meluncurkan program tersebut. Karena wakaf dianggap merupakan dana segar dengan jumlahnya cukup besar untuk bisa membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah yang sedang dihadapi Negara saat ini, Seperti yang diberitakan oleh MBSNews, 28 Januari 2021 bahwa Sri Mulyani menyebutkan total wakaf tunai yang telah terkumpul dan dititipkan di perbankan hingga 20 Desember 2020 telah mencapai Rp328 miliar. Sedangkan untuk project based waqf mencapai Rp597 miliar.
Penggunaan dana umat bukan baru kali ini saja oleh rezim. Ini pernah dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menandatangani nota kesepahaman dengan PINA. BPKH menunjuk PINA untuk mencarikan proyek-proyek yang imbal hasilnya baik, tetapi risikonya juga relatif terjaga dengan baik. BPKH pun mengalokasikan dana Rp 13 Triliun untuk investasi proyek-proyek pembangunan di dalam negeri yang akan difasilitasi oleh tim CEO Center for Private Investment (PINA),.dan investasi ini sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sebenarnya ada apa dengan sikap pemerintah yang begitu rupa meng-endorse dana umat bahkan seruan dana sosial syariah begitu massif? Sampai-sampai untuk mensukseskan gerakan ini pemerintah mengutus Sandiaga Uno sebagai ‘vote getter’nya. (Law Justice.co, 06/02/2021)
Mengemis Dana Umat Karena Kas Kian Menipis
Negara tentu membutuhkan uang untuk menjalankan roda pemerintahannya seperti APBN, sehingga tergambar darimana uang didapat dan dibelanjakan untuk apa saja. Namun telah lama diketahui bahwa APBN negeri ini selalu mengalami defisit karena antara anggaran untuk belanja dan anggaran yang tersedia selalu tidak sama. Ibarat besar pasak daripada tiang, begitu kata peribahasa. Ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara alasan Indonesia mengalami defisit APBN tahun 2020 Rp956,3 triliun atau setara dengan 6,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) disebabkan penerimaan negara yang berkurang selama pandemi. Sementara anggaran belanja negara membengkak.
Sejatinya, akar masalah dari problem itu bukan karena pos pemasukan negara yang kurang. Melainkan, dari kesalahan sistem yang diterapkan, yaitu sistem demokrasi serta turunannya. Dimana negara yang menerapkan sistem kapitalis selalu menyandarkan pendapatan negaranya hanya mengandalkan pada pajak dan utang semata.
Untuk tahun 2021 saja direncanakan pendapatan negara dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp1.743,6 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.444,5 triliun (82%) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp298,2 triliun (www.kemenkeu.go.id. 29/09/2020).
Namun karena antara anggaran untuk belanja dan anggaran yang tersedia selalu tidak sama, menjadikan APBN mengalami defisit. Tentu ini menjadikan Negara merasa telah kehabisan akal dalam upaya menambah pendapatan negara dan kehabisan cara bagaimana untuk menyangga ekonomi Negara saat ini. Bagaimana pun pendapatan negara yang diambil dari pajak dan utang masih terasa belum cukup. Namun apalah dikata hutang negara telah menggunung apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini kondisi ekonomi semakin porak poranda, tak mungkin lagi jika menambah hutang.
Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia tahun 2020 meningkat menjadi USD 413,4 miliar, atau sekitar Rp 6.074 triliun atas laporan Bank Indonesia (merdeka.com, 16/01/2021). Maka, untuk menutupi defisit tersebut, pemerintah pun mau tidak mau mengemis dana umat islam melalui gerakan waqaf uang. Ibarat orang yang sudah mau tenggelam. Akhirnya meraih apa saja yang lewat untuk bisa menyelamatkan diri.
Harapan Presiden Indonesia dengan gerakan wakaf uang ini, masyarakat bisa ikut meringankan tugas negara yaitu pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat yang notabene menjadi kewajiban pemerintah suatu negara. Oleh karena itu gerakan wakaf bisa dimaknai sebagai bentuk kontribusi umat (khususnya umat Islam) dalam membantu pemerintahnya menunaikan kewajibannya untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial yang saat ini merajalela.
Sikap pemerintah ini sekaligus mengkonfirmasi akan pengakuan pemerintah terhadap ketidakmampuannya dalam mengurusi rakyatnya bahkan terkesan ingin berlepas tangan atas tanggungjawabnya dalam mensejahterakan rakyatnya. Sehingga pemerintah tak tahu malu meminta bantuan umat islam dan ormas-ormas yang ada di Indonesia dalam penggalian dana. Hal ini juga sebagai bentuk pengakuan bahwa kas negara yang tersedia saat ini tidak cukup untuk menjalankan roda pemerintahan dan menjalankan program-programnya.
Namun seruan pemerintah ditanggapi dingin oleh masyarakat karena kepercayaan masyarakat sudah mulai menurun terhadap pemerintah, semua itu berangkat dari pengalaman yang dialami oleh masyarakat sendiri dari banyaknya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selalu berujung rakyat kecewa bahkan sanggup membuat rakyat menangis sehingga hilang rasa percaya mereka terhadap rezim. Apalagi sekarang ini korupsi merajalela, kalau dana Bansos saja bisa dikorupsi apalagi dana waqaf.
Nampaklah kerusakan sistem kapitalisme yang dijalankan oleh Negara ini. Memang dari asasnya sudah batil, memandang segala sesuatu hanya dari sudut pandang materi dan manfaat belaka. Terbukti bagaimana rezim hari ini secara terang-terangan memperlihatkan sikap tak tahu malu, ketika berhubungan dengan materi saja, umat di seru untuk giat berwakaf. Sedang di sisi lain rezim begitu massif memusuhi ajaran syariah dan para pejuangnya. Aspirasi umat yang menyuarakan kerinduan dan semakin sadar dengan urgensi Islam kafah malah dibendung. Upaya stigma negatif terhadap ajaran Islam tak henti-hentinya dilakukan. Kelompok dakwah syariah kaffah dicap radikal bahkan para pengemban dakwahnya dikriminalisasi dan dipersekusi. Itulah kenyataan yang dialami umat Islam saat ini.
Pengelolaan Keuangan dalam Islam
Islam memiliki sistem ekonomi yang khas, berbeda dengan sistem ekonomi manapun. Karena ia bersandar pada aturan Allah. Kedudukan wakaf dalam syariah merupakan amalan nafilah. Sifatnya hanya sunah. Diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta. Wakaf merupakan amalan yang bersifat fardhiyah. Amalan pribadi umat. Walaupun demikian pengumpulan wakaf memang dikumpulkan dalam satu wadah, serta memiliki akses jamaah.
Sehingga wakaf bukan menjadi pilar ekonomi syariat. Karena sistem ekonomi Islam sebenarnya memiliki sumber pendapatan mandiri. Tidak bertumpu hanya pada wakaf saja. Wakaf hanya menjadi nilai tambah pada sistem ekonomi yang membuat perputaran kehidupan jadi semakin baik dan berkah.
Dalam sistem khilafah, kas negara (Baitul Maal) mempunyai banyak pos penerimaan negara yang terangkum dalam tiga pos besar: fai-kharaj, milkiyyah amm, dan zakat.
Pemasukan tersebut meliputi : (1) Anfal, Ghanimah, Fa’i, dan Khumus; (2) Al Kharaj; (3) Al Jizyah; (4) Macam-macam harta milik umum; (5) Pemilikan Negara berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pemasukannya; (6) Al Usyur; (7) Harta tidak sah para penguasa dan pegawai, harta yang didapat secara tidak sah dan harta denda; (8) Khumus rikaz (barang temuan) dan tambang; (9) Harta yang tidak ada pewarisnya; (10) Harta orang yang murtad; (11) Zakat; dan (12) Pajak.
Ada satu pos yang bersifat extraordinary jika kas negara mengalami kekurangan yakni pos dharibah (pajak). Pajak tidak menjadi sumber pemasukan utama negara. Hanya tambahan saja, itu pun dalam keadaan yang sangat khusus dan objeknya hanya orang kaya. Setelah kondisi normal, maka pungutan pajak dihentikan kembali.
Sistem keuangan Islam terbukti selama 13 abad memiliki pemasukan besar sekaligus mandiri. Pada masa Kekhilafahan Abbasiyah di bawah kepemimpinan Harun Ar Rasyid, yang pernah mengalami surplus pemasukan APBN sebesar yaitu sekitar lebih dari 2.000 triliun (900 dinar), menunjukkan pada masa itu jumlah pemasukannya yang lebih besar lagi. Semua itu karena Syariat Islam diterapkan secara Kaffah dalam naungan Khilafah.
Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment