ISLAM TEGAS MELARANG MIRAS


Oleh : Ibu Sahuria
Ibu Rumah Tangga


Rancangan Undang-undang minuman beralkohol (Larangan Minol) kembali marak diperbincangkan. Larangan bagi siapapun untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual serta mengkonsumsi minuman beralkohol (minuman keras). Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk 'kepentingan terbatas'.  Diantaranya untuk kepentingan adat, ritual, keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat - tempat yang di izinkan oleh peraturan  perundang-undangan.

Para pelanggar larangan-larangan tersebut akan dipidana penjara minimal dua tahun. Paling lama sepuluh tahun. 

Masyarakat yang mengkonsumsi Minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan. Paling lama dua tahun.

Dalam catatan RUU larangan Minol disebut tujuan dari RUU tersebut adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif  yang ditimbulkaan oleh minuman beralkohol, juga menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol serta menciptakan ketertiban dan  ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum berakohol. 

RUU ini jelas tidak melarang secara total minuman beralkohol atau minuman keras. Namun demikian, pemerintah dan beberapa fraksi di DPR (Golkar dan PDI-P) tetap tidak setuju dengan RUU larangan Minol ini. Mereka menginginkan minuman beralkohol tidak dilarang. Cukup diatur saja. Inilah yang menyebabkan pembahasan dan pengesahan RUU ini mendek bertahun-tahun.

Pemerintah lebih mengacu pada kepentingan bisnis para kapitalis daripada kepentingan penjagaan moralitas rakyatnya.

Inilah cermin dari penguasa sekuler-kapitalis dalam demokrasi. Selalu lebih berpihak pada kepentingan para kapitalis daripada rakyatnya kebanyakan.

Manusia biasanya menilai sesuatu dari dampaknya, apakah mendatangkan manfaat atau madarat (dharar). Jika sesuatu dinilai bermanfaat, ia akan disebut baik. Sebaliknya, jika sesuatu dinilai mendatangkan madarat, ia akan disebut buruk. 

Dalam konteks inilah, keberadaan standar untuk menilai sesuatu sangat penting. Standar inilah yang akan digunakan untuk menilai apakah sesuatu itu baik atau buruk.
Dalam sekularisme, standar baik atau buruk adalah hawa nafsu manusia. Tentu penggunaan stantar hawa nafsu manusia untuk menilai baik-buruk sesuatu sangatlah berbahaya, pasalnya, kadangkala manusia membenci sesuatu yang sejatinya baik. Sebaliknya, seringkali manusia menyukai sesuatu yang sejatinya malah buruk. 

Allah SWt berfirman:
"Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian. Bokeh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui (TQS al-Baqarah (2):216).

Sikap kaum sekuler ini tentu sangat berbahaya karena akan menimbulkan kerusakan pada kehidupan manusia.

Yang lebih bahaya lagi adalah standar sekularisme ini dilegalkan melalui mekanisme/sistem demokrasi. Misalnya DPR mengesahka UU yang menegaskan bahwa memproduksi, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi miras/Minol tidak dilarang. Hanya saja sebatas diatur dan diawasi. Hal ini akan menimbulkan kerusakan yang bersifat sistemik ditengah-tengah masyarakat.

Alhasil, penilaian baik dan buruk jelas tidak bisa diserahkan pada hawa nafsu manusia. 

Pasalnya, manusia tidak bisa menilai secara hakiki dampak manfaat  maupun madarat sesuatu, ujungnya akan beresiko buruk untuk kehidupan manusia.

Allah berfirman:
"Andai kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka, pasti rusaklah langit Dan bumi serta siapa saja yang ada didalamnya. Akan tetapi, kami telah mendatangkan peringatan kepada mereka(Al-Qur'an), lalu mereka berpaling dari peringatan itu(TQS al-Mu'minun (23):71).

Dalam pandangan syariah, minum khamr (Miras/Minol) merupakan kemaksiatan besar. Sanksi bagi pelakunya adalah dicambuk 40 kali dan bisa lebih dari itu. Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan khamr mulai dari pabrik produsen minuman beralkohol, distributor, toko yang menjual hingga konsumen (Peminumnya). Rasullullah Saw. Bersabda:
" Allah melaknat khamr, peminumnya , penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil (Keuntungan).

Dari perasannya, pengantarnya dan orang yang meminta diantarkan(HR Ahmad, abu Daud dan Ibnu Majah).

Dalam sistem Islam, pemerintah dan seluruh rakyat wajib mengacu pada syariah dalam menetapkan baik-buruk serta dalam menentukan boleh-tidaknya sesuatu beredar di tengah masyarakat. Bila sesuatu telah dinyatakan haram menurut syariah Islam. Pasti ia akan menimbulkan bahaya di tengah masyarakat. Miras/Minol tentu termasuk di dalamnya, karena itu miras/Minol harus dilarang secara total. 

Menolak larangan miras/Minol secara total dengan alasan apapun, termasuk alasan bisnis) investasi, adalah tercela dan pasti mendatangkan azab Allah SWT.
WalLahu a'lam Bu ash-shawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post