Perumda Air Minum Padang Harap, Seluruh Masyarakat Bisa Menikmati Air Bersih



Pemerintah kota Padang patut bersyukur. Pasalnya, Kementerian PUPR bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk tahun anggaran 2021 bakal menggelontorkan dana hibah Air Minum Perkotaan kepada Perumda Air Minum Padang dengan 5000 SR masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dengan estimasi biaya pemasangan air minum perkotaan sekitar Rp3 juta/SR.

Selain itu, ada juga hibah Air Minum Perdesaan sebesar Rp200 miliar untuk 75.635 SR.

Sehingga total hibah yang akan disalurkan pada Tahun 2021 mencapai sebesar Rp900 milyar.

Dan untuk bisa mendapatkan hibah itu, PDAM Padang telah menetapkan beberapa persyaratan diantaranya foto copy  KTP, Kartu Keluarga (KK) dan rekening listrik kurang dari 1.300 watt, dengan batas pendaftaran hingga 30 November 2020.

Apabila hibah pemasangan air bersih itu bersumber dari kementrian PUPR RI, maka PDAM Padang mendapatkan hibah sebesar Rp15 milyar (5.000SR x Rp3 juta).

Sehubungan dengan kekwatiran masyarakat terhadap, adanya selisih harga pemasangan apabila jumlah diatas terealisasi, maka akan dipergunakan kemana dana kelebihan itu ? 

Bagian humas PDAM Padang Nofriadi menjelaskan, bahwa apabila ada terjadi kelebihan dana atas realisasi dana hibah tersebut, maka itu akan menjadi dana investasi PDAM yang akan disalurkan kembali kepada masyarakat dengan membuat instalasi pemasangan jaringan pipa tersier.

Dan untuk kriteria masyarakat penerima MBR itu, kesemuanya masih dalam proses pengumpulan data. Karena setelah data terkumpul, bakal dilakukan survei kembali, agar masyarakat yang menerima program MBR tersebut, benar-benar memenuhi syarat yang ditetapkan dari pusat.

Nofriadi juga mengakui, hingga saat ini, PDAM kota Padang telah menerima berkas masyarakat sebanyak 2681. Artinya telah 51% dari target 5000 SR. 

Mudah-mudahan, dengan adanya dana hibah ini, masyarakat kota Padang, khususnya yang berpenghasilan rendah dapat terbantu mendapatkan air bersih untuk dikonsumsi keluarganya. Nal/Dafit

Post a Comment

Previous Post Next Post