Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terpaksakah Perempuan Berkerudung dan Berjilbab?

Saturday, October 03, 2020 | Saturday, October 03, 2020 WIB

Oleh : Surayah 
(Aktivis Dakwah Palembang)

Salah satu akun sosial media bercentang biru, @dw_indonesia milik Deutsche Welle (Gelombang Jerman) yang berada di Indonesia, kali ini menjadi bulan-bulanan netizen karena mencoba untuk “mengusik” persoalan pelajaran akidah kepada anak-anak perempuan yang menggunakan jilbab, oleh orang tua mereka.

DW Indonesia memposting sebuah video yang berisikan tentang orang tua perempuan yang sedang mengajari anak perempuan mereka menggunakan jilbab, dan juga harapan dan keinginan orang tua mereka terhadap “identitas” sebagai seorang muslim.

Dalam postingannya DW Indonesia, mencoba mempertanyakan apakah pemakaian jilbab tersebut, atas pilihan anak itu sendiri ? “Apakah anak-anak yang dipakaikan #jilbab itu memiliki pilihan atas apa yang ingin ia kenakan?“.

Bahkan untuk memperkuat pernyataan dan pertanyaan mereka, dalam video tersebut disambungkan dengan pendapat beberapa orang psikologi yang justru terlihat lebih berpihak pada postingan dan tujuan DW Indonesia. Dan tidak menyertakan pendapat dari alim ulama dan cendikiawan muslim yang mumpuni.

Akibatnya DW diserang oleh netizen, karena sudah mencoba untuk bertindak secara sepihak namun disisi lain justru tidak memperlihatkan “niat” yang baik, walaupun DW Indonesia sempat menjawab beberapa komentar netizen yang masuk, dengan bertindak seolah-olah bijaksana, namun tetap saja menjadi bulan-bulanan netizen. 

Islamophobia terus saja dihembuskan oleh musuh-musuh islam, tak luput juga mengusik pakaian muslimah yang sudah alami menjadi kewajiban untuk mengenakannya. 

Serangan demi serangan mereka gencarkan.  Setelah good looking, sekarang menyerang pakaian sebagai salah satu penghias good looking. Dalam sistem Demokrasi Kapitalisme  yang beraqidah Sekulerisme, telah memberikan stigma negatif tentang segala sesuatu yang berasal dari Islam. Mulai dari ajaran Khilafah yang  tidak diakui bahkan ada upaya pengkaburan bahkan sampai penguburan terhadap fakta sejarahnya. 

Baru-baru ini mereka mencoba mengulik tentang kerudung jilbab yang seolah rerkesan memaksakan pemakaiannya oleh anak-anak perempuan kaum muslimin. Setiap pilihan butuh adanya konsekwensi. Begitu juga Islam, siapa saja yang telah memilih Islam sebagai agama mereka, tentu harus tunduk dan patuh dengan apa -apa yang akan menjadi komitmen mereka masuk dalam agama ini.  Sebagaimana juga keimanan. Keimanan  juga butuh sebuah konsekwensi yaitu amal sholih.   

Berkerudung dan berjilbab adalah kewajiban bagi setiap muslimah, tidak ada tawar menawar terhadap kewajiban ini. Dalam menjalankan kewajibannya menutup aurat, seorang muslimah butuh ilmu pengetahuan dan bimbingan dari para guru sehingga tidak salah dalam mengamalkan ilmu.

Dan sudah menjadi tanggungjawab seorang ibu sebagai pendidik utama dan pertama (madrosatul ula) yang memastikan anak-anaknya sholeh dan sholehah sejak dini,  sampai batas kemampuan maksimal seorang ibu menjalankan fungsinya.

Sehingga ketika anak-anak tumbuh dewasa, dia sudah memahami tanggungjawab dan kewajiban dirinya, terhadap Allah, terhadap dirinya, dan terhadap sesamanya.

Jika kemudian ini dianggap sebuah pemaksaan, "memang semua aturan yang wajib yang datangnya dari Allah harus dipaksakan" dalam artian bahwa ada sanksi bagi yang tidak mengerjakannya.
Namun berbeda pandangan dengan sistem Demokrasi yang tidak mengakui penerapan aturan Allah SWT.  Tentu menganggap bahwa memakai kerudung dan jilbab adalah sebuah beban dan pelanggaran akan hak berekspresi pada manusia.  Dan dalam sistem ini juga perempuan memiliki nilai jual yang bisa dijadikan sebagai alat untuk meraih pundi-pundi rupiah. Kita lihat dalam setiap aktivitas keseharian diwilayah publik banyak melibatkan kaum perempuan muslim yang tidak berpakaian syar'i karena disyaratkan demikian.

Dari sini kemudian kaum liberal menganggap bahwa berpakaian syar'i telah menghalangi aktivitas interaksi mereka. Dengan kata lain bahwa kerudung jilbab dianggap sebuah pemaksaan atas hak kebebasan manusia (huriatul fardiyah),  sementara kehormatan perempuan dalam sistem ini sudah jelas tidak terjaga. 

 Jangankan menjaga kehormatan perempuan,melindungi nafkahnyapun tidak mampu,sehingga banyak generasi muslimah negeri ini mengadu nasib dinegeri orang. Miris namun nyata.

Dalam sistem demokrasi sekular yang liberal, kelancangan terhadap syariat Islam yang qoth’i (pasti) dalilnya tentang kewajiban jilbab dan khimar justru dibiarkan bahkan dilindungi. Maka sudah saatnya kita bisa butuh pelindung bagi agama Islam dan umatnya dari rongrongan para pembenci Islam dan kaum muslimin. Yakni Khilafah Islam. Menegaskan hukum wajibnya menutup aurat berdasar nash syara dan pandangan fuqaha dalam kitab mu’tabar, dan untuk menyempurnakan pemahaman publik tentang pakaian syar’i bagi muslimah yakni khimar dan jilbab bahwa dalam pemahaman yg benar bersumber dari rujukan shahih, bukan bersandar pada praktik orang terdahulu atau tokoh tertentu.

Rasulullah telah memerintahkan setiap muslimah keluar rumah dengan memakai jilbab, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Jilbab, yaitu kain yang dipakai oleh seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya. Bahkan bila seorang muslimah tidak memiliki, maka sesama muslimah harus meminjamkan jilbabnya. Ini juga bisa bermakna bahwa Rasulullah sebagai kepala negara turut mengatur bagaimana agar setiap muslimah menjalankan kewajiban memakai jilbab.

Sebelum Islam datang, bangsa Arab memperlakukan perempuan sebagai manusia yang bernilai rendah. Kaum perempuan saat itu dianggap sebagai harta benda yang bisa diwarisi. 
Jika seorang suami meninggal maka walinya berhak 
 menikahi si istri tanpa mahar, atau menikahkannya dengan lelaki lain dan maharnya diambil oleh si wali, atau bahkan menghalang-halanginya untuk menikah lagi. Bayi perempuan dianggap sebagai aib, sehingga orang Arab Jahiliah mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang baru lahir.

Namun Rasulullah saw. datang membawa risalah Islam untuk melenyapkan semua bentuk kezaliman tersebut dan mengembalikan hak-hak kaum perempuan. Tindakan yang memeras dan mengebiri hak-hak kaum perempuan, semua dihapus.

Islam juga menetapkan bagaimana seorang suami harus memperlakukan istrinya. Penghargaan tinggi atas tugas-tugas perempuan sebagai ibu dan manajer rumah tangga juga diberikan Islam. Perempuan dijamin hak-hak ekonominya dan kebutuhan finansialnya dijamin setiap saat.

Islam mengizinkan kaum perempuan untuk bekerja namun tidak dalam kondisi perbudakan, penghinaan dan penindasan; melainkan dalam kondisi lingkungan yang terjamin keamanannya dan bermartabat, sehingga statusnya di masyarakat selalu terjaga.

Jadi keliru besar kalau masih ada pandangan negatif terhadap ajaran Islam dan hukum-hukumnya (yang cenderung patriarki). Karena di dalam hukum-hukum Islam selalu terkandung hikmah yang sejatinya melindungi dan memuliakan perempuan, baik itu dalam hukum pernikahan, rumah tangga, hukum waris, berhijab, pergaulan, persaksian, dan lain-lain.

Syariat Islam telah menempatkan perempuan sebagai mitra yang kedudukannya setara dengan kaum laki-laki. Di dalam Alquran, seruan untuk beriman dan melaksanakan hukum Allah diberikan sama kepada laki-laki maupun perempuan. Kaum perempuan bukanlah warga kelas dua yang boleh ditindas oleh kaum laki-laki, termasuk oleh suami mereka.

Nabi saw. bersabda,

إنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ آلرِّجالِ

“Sesungguhnya perempuan itu adalah saudara kandung laki-laki

Lebih dari itu, syariat Islam juga memberikan perlindungan kepada perempuan secara menyeluruh. Islam menutup peluang terjadinya kejahatan terhadap perempuan serta menghalangi apa saja yang bisa mendorong dan memicu hal itu, salah satunya dengan syariat menutup aurat dengan menggunakan hijab dengan sempurna.

Syariat Islam  sejatinya sudah jelas dan terang-benderang sebagaimana disebutkan dalam Alquran. Seluruh tubuh perempuan adalah aurat di hadapan laki-laki nonmahram kecuali muka dan telapak tangan.

Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw pun berpaling seraya berkata, “Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah balig tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.” (HR 
Ajaran tentang menutup aurat dengan sempurna kepada para muslimah sudah ada didalam Alquran surah An-Nur ayat 31 (perintah mengenakan kerudung) dan surah Al Ahzab ayat 59 (perintah mengenakan jilbab) serta surah Al Ahzab ayat 33 (tidak tabarruj atau berhias secara berlebihan dalam berpakaian atau ber-make up).

Demikianlah kewajiban menutup aurat adalah kewajiban yang datangnya dari Allah SWT. Seorang muslimah yang taat akan mengerjakan segala kewajiban tanpa adanya keberatan dengan kata lain Ikhlas karena Allah semata.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update