Oleh : Opa Anggraena
Menggunakan hijab pada anak sejak dini menjadi perbincangan hangat saat ini. Pemilik akun sosial media bercentang biru, @dw_indonesia milik Deutsche Welle (Gelombang Jerman) yang berada di Indonesia memposting sebuah video yang berisikan tentang orang tua perempuan yang sedang mengajari anak perempuan mereka menggunakan jilbab dan juga harapan dan keinginan orang tua mereka terhadap “identitas” sebagai seorang muslim.
Dalam
postingannya DW Indonesia
mencoba mempertanyakan apakah pemakaian jilbab tersebut, atas pilihan anak itu
sendiri ? Bahkan untuk memperkuat pernyataan dan pertanyaan mereka, dalam video
tersebut disambungkan dengan pendapat beberapa orang psikologi yang justru
terlihat lebih berpihak pada postingan dan tujuan DW Indonesia. Dan tidak
menyertakan pendapat dari alim ulama dan cendikiawan muslim yang mumpuni.
(GELORA.CO, sabtu 26/9/20) .
Apa sebenernya yang menjadi
motif dari pernyataannya itu kalau bukan ingin membuat framing dan citra yang
buruk terhadap ajaran agama islam
juga membuat narasi islamophobia.
Narasi ini sengaja di munculkan di negri-negri kaum muslimin. Para liberalis
sengaja menjadikan islam memiliki gambaran yang buruk sehingga generasi islam
jauh dari syariat islam yang seharusnya dijadikan sebagai pandangan hidup. Penggunaan media terus
di ekspos untuk terus menggaungkan narasi islamophobia yang akan mengancam
akidah islam. Sayangnya, justru narasi islamophobia lolos dari media negri
ini, maka wajar jika narasi islamophobia
atau ujaran kebencian terhadap ajaran agama islam, ulama-ulama islam dan umat
muslim terus terjadi
silih berganti.
Serangan yang nampak nyata dari
kaum liberal diarahkan pada ajaran Islam. Pendidikan ketaatan dalam berpakaian
dipersoalkan, dianggap pemaksaan dan berakibat negatif bagi perkembangan anak.
Padahal sejatinya anak anak memang harus dibiasakan sedini mungkin, dikenalkan
tentang kewajiban- kewajibannya menjadi seorang muslim/ muslimah. Dan orang tua
berkewajiban untuk itu; mengenalkan
agamanya, memperkenalkan norma yang berlaku dalam masyarakat, nilai-nilai agama, mendidiknya
agar mampu menunaikan kewajibannya terhadap Allah subhanahuwata'ala. Sebagai bekal untuk mempertanggung
jawabkan kehidupannya pada Allah subhanahuwata'ala.
Anak
ibarat kertas putih yang harus kita isi dengan kebaikan yang akan dia bawa
hingga dia besar. Maka ketika usia anak sudah mencapai baligh, dia sudah mengerti akan kewajibannya sebagai seorang hamba
untuk patuh pada penciptaNya.
Dengan diberikannya pendidikan
agama pada anak sejak usia dini akan menjadikan seorang anak menjadi lebih
baik, beragama, bermoral dan bernilai pekerti yang baik. Dan yang terjadi
apabila anak tidak diberikan pendidikan islami sejak usia dini adalah
merebaknya kriminallitas
yang terjadi, kerusakan moral pada generasi muda, kebebasan
bertingkah laku yang justru akan berdampak buruk pada generasi muda, Seperti
pemerkosaan, pembunuhan, pencurian. Ini semua dikarenakan tidak adanya
nilai-nilai moral dan nilai-nilai agama yang tertanam pada diri anak sejak ia
kecil.
Dalam Khilafah, media berdiri dan diatur dengan sangat
baik. Berdirinya kantor-kantor atau lembaga resmi negara atau media swasta
tidak memerlukan pendaftaran, setiap orang yang memiliki kewarganegaraan daulah
islam boleh mendirikan suatu media informasi baik media cetak, audio ataupun
audio visual. Khilafah
memiliki departemen 'illamiah (lembaga penerangan) yang bertugas memantau
penyebaran informasi media yang dikomsumsi oleh warganya. Lembaga ini
bertanggung jawab secara langsung kepada khalifah. Para pendiri media hanya
perlu menyampaikan informasi dan laporan yang memungkinkan lembaga penerangan
mengetahui pendirian media informasi tersebut. Dan disini khilafah berperan mengatur penyebaran
informasi yang di konsumsi oleh warganya sebab terdapat informasi yang tidak
boleh disebarkan tanpa perintah khalifah. Hal tersebut yang berhubungan dengan
urusan militer seperti pergerakan pasukan, berita kemenangan dan kekalahan
dalam perang dan industri-industri militer.
Media dalam islam memiliki fungsi strategis yaitu sebagai sarana yang melayani ideologi islam baik di dalam maupun diluar negri. Negara akan dibantu lembaga 'illamiyah untuk memantau penyebaran informasi-informasi media yang di konsumsi oleh masyarakat, hasilnya tidak akan ada tempat bagi penyebaran pemikiran dan pemahan yang rusak dan merusak, pemikiran sesat dan menyesatkan, kedustaan dan berita manipulatif karna baik negara dan warga negaranya pun terikat dengan hukum syara yang melarang menyiarkan berita bohong, propaganda negative, fitnah, penghinaan, pemikiran porno, pemikiran amoral dan sebagainya. Sehingga tidak akan ada celah bagi mereka yang ingin menyebarkan berita berita buruk melalui media karena media dalam sistem islam senantiasa diawasi agar hanya berita berita baik lah yang akan masyarakat konsumsi. Wawlohu'alam bishawab

No comments:
Post a Comment