Oleh : Yuchyil Firdausi, S.Farm., Apt
(Praktisi Kesehatan)
Tanggal 18 September ditetapkan sebagai 'Hari Kesetaraan Upah Internasional'. Pada hari itu koalisi kesetaraan upah menyatakan kepada semua pemimpin negara untuk menyusun langkah kesamaan upah antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dilakukan sebab dianggap masih ada kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan sebesar 10-40%. Hari ini komitmen PBB adalah ingin menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan (kumparan.com/19/09/2020).
World Economic Forum juga menyebutkan diperlukan 257 tahun untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan ekonomi antara laki-laki dan perempuan. Bukan hanya masalah upah yang dituntut tapi juga memiliki peluang kerja yang sama antara laki-laki dan perempuan dan juga menduduki jabatan top level dalam pekerjaan. Semua ini diupayakan agar perempuan tidak hanya bekerja dalam ranah informal yang pendapatannya lebih kecil dari laki-laki. Mereka meyakini perbedaan upah ini adalah bentuk diskriminasi yang disebabkan adanya pandangan stereotip terhadap perempuan.
Menyuarakan keadilan bagi perempuan menurut beberapa pihak dianggap penting dan perlu saat ini sebab perempuan masih merasa belum setara dengan laki-laki. Ketidaksetaraan itu menurut kaum feminis adalah penyebab ketidakadilan dan diskriminasi. Pandangan stereotip terhadap perempuan yang dikonstruksi dengan budaya patriarki dan norma agama selalu menjadi alasan kuat untuk menegakkan hak-hak perempuan. Patriarki adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan properti. Patriarki ini menjadikan laki-laki memiliki hak istimewa daripada perempuan. Oleh karena itu, perempuan merasa dirinya masih berada di bawah laki-laki dan tak diberi hak lebih sehingga perlu ada perjuangan kesetaraan gender atau disebut dengan gerakan feminisme agar posisi mereka tidak diremehkan.
Keadilan dalam kapitalisme saat ini selalu diidentikkan dengan kesamaan dan tentang material serta nominal. Perjuangan kaum feminis untuk kesetaraan gender pun juga masih berputar-putar pada masalah kesamaan peluang kerja, kesamaan upah, kesamaan kesempatan jabatan politik, dan lain-lain. Keadilan ditakar hanya dari kesamaan peran serta kesamaan dalam memperoleh materi. Jika ada ketidaksamaan maka itu adalah ketidakadilan.
Padahal ketidakadilan dan kondisi buruk hari ini disebabkan karena sistem kapitalisme. Justru sistem kapitalisme sebagai biang kerok kemiskinan sehingga memaksa perempuan untuk bekerja di luar rumah dan meninggalkan fitrah penciptaannya. Tak jarang pula perempuan mengalami pelecehan seksual di tempat kerjanya. Persoalan yang mendasar adalah ketidakadilan sistem hari ini yang mana kekayaan alam hanya dikuasai oleh segelintir orang dan tidak terdistribusi kepada seluruh penduduk bumi secara merata sehingga akhirnya terjadi ketimpangan dan kemiskinan yang dirasakan oleh seluruh penduduk bumi termasuk di dalamnya perempuan.
Berbeda sekali dengan pandangan islam tentang keadilan. Dalam islam keadilan tidak dimaknai dengan kesamaan dan tidak berbicara tentang material dan nominal. Keadilan adalah tentang sifat adil dari Zat yang Maha adil yaitu Allah SWT yang telah menurunkan aturan bagi manusia baik laki-laki maupun perempuan yang sesuai dengan fitrah penciptaannya. Kedilan dalam islam adalah tentang penerapan syariat Allah yang diterapkan oleh pemimpin yang adil.
Adil secara bahasa adalah menggunakan segala sesuatu di tempatnya di waktu yang tepat dan sesuai dengan kadarnya tanpa berlebihan atau kekurangan. Dalam istilah lain, adil adalah sikap konsisten dalam jalan kebenaran dan menjauhi apa yang dilarang oleh agama. Keadilan untuk perempuan dalam Islam pun telah ditetapkan aturannya. Bentuk keadilan itu adalah dengan menetapkan aturan soal perempuan secara tersendiri.
Aktivitas utama seorang perempuan adalah sebagai "Al-Ummu wa robbatul bayt". Ini merupakan derajat mulia yang memiliki posisi bergengsi dan tinggi karena Allah langsung yang menetapkan. Allah SWT lah yang paling tahu apa yang dibutuhkan oleh manusia baik laki- laki maupun perempuan. Ini adalah ketentuan syara' dan ketetapan agama dari Zat yang Maha Adil. Justru dalam islam inilah keadilan hakiki yang akan diperoleh oleh perempuan. Keadilan hakiki adalah ketika manusia sebagai hamba Allah mengembalikan hak prerogatif pengaturan itu kepada Allah sebagai pencipta.
Justru menjadi tidak adil ketika manusia berpikir bahwa mewujudkan keadilan perempuan itu adalah mengharuskan perempuan agar setara dengan laki-laki dalam berbagai hal. Memaksa perempuan untuk melakukan pekerjaan yang secara fitrah itu ditetapkan untuk laki-laki dan kemudian akhirnya perempuan itu dijauhkan dari fitrahnya, adalah bentuk ketidakadilan. Jadi ketidakadilan adalah saat manusia tidak mengembalikan hak pengaturan kepentingannya kepada penciptanya.
Dalam islam perempuan tidak perlu didorong terjun ke area laki-laki yang tidak sesuai dengan fitrahnya apalagi hingga bersaing ketat padahal tidak sesuai dengan kepentingannya. Justru posisi perempuan dalam islam itu dimuliakan, seperti mendapat hak-haknya yaitu mendapat jaminan nafkah dan tidak diwajibkan bekerja. Dengan mengembalikan peran perempuan sesuai fitrahnya maka perempuan akan fokus dalam mendidik generasi hingga tercipta generasi-generasi unggul berkepribadian islam. Dengan demikian situasi saat ini yang dialami perempuan seperti pelecehan seksual dalam lingkungan kerja juga tidak akan terjadi dalam masyarakat islam. Maka sudah seharusnya perempuan mengganti arah gerak keadilannya dengan mengembalikannya pada pengaturan islam. Wallahu'alam

No comments:
Post a Comment