Bertambah 8 Kasus Positif Covid 19, Pemkab Sarolangun Buat Edaran


N3,SAROLANGUN - Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Sarolangun telah sepakat untuk menerbitkan surat edaran tentang larangan mengumpulkan orang banyak atau massa, seperti acara pesta dan lainnya.

Kebijakan itu diambil paska bertambahnya kasus positif Covid 19 di Kabupaten Sarolangun. Bahkan, saat ini sudah bertambah 8 kasus positif Corona. Dimana 7 diantaranya dari keluarga besar TNI dan 1 orang di Kecamatan Mandiangin.

" Kemarin kita sudah rapat dan sepakat untuk mengeluarkan surat edaran dan himbauan kepada seluruh masyarakat, apapun kegiatan mengumpulkan masaa atau orang banyak akan dilarang," sebut Plt Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri, baru-baru ini.

Edaran dan himbauan tersebut dikatakan oleh Plt Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri, dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah, baik Intruksi Presiden, Permendagri, maupun Perbup.

" Atas dasar-dasar itulah kita buat surat edaran ini kepada masyarakat. Dengan harapan masyarakat dapat mematuhi," ujar H.Hillalatil Badri.

Masih dikatakannya, apa bila masyarakat setelah dilakukan himbauan - himbauan tersebut dan tidak bisa mematuhi maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan mekanisme dan aturan-aturan yang ada.

" Jika sudah dilakukan himbauan, dan masyarakat tidak mematuhi maka akan kita lakukan tindakan dengan aturan-aturan yang ada," tegas Plt Bupati.

Terakhir H.Hillalatil Badri kembali mengingatkan agar masyarakat dapat menaati edaran dan himbauan ini. Menurutnya langkah yang diambil Pemerintah tersebut guna pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sarolangun.

" Kami harap masyarakat dapat menaati edaran dan himbauan ini," pungkasnya. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post