Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PANDEMI, PENYALAHGUNAAN NARKOBA SEMAKIN TINGGI

Friday, September 04, 2020 | Friday, September 04, 2020 WIB
Penulis : Tri Yuliani
Ibu Rumah Tangga

Miris, walaupun Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar, namun peredaran narkoba tidak ada habisnya bahkan ancamannya semakin besar dan menyebar, menyasar berbagai usia. Mulai anak-anak, kaum pelajar, mahasiswa sampai usia tua.  Padahal sosialisasi tentang bahaya narkoba terus digalakkan, dan penangkapan pelaku narkoba terus digencarkan. Data BNN menyebutkan angka penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun, sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta. (okezone.com)

Bertambah miris karena selama masa pandemi Covid-19 permintaan narkoba di Jawa Barat menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Jabar, Brigjen Pol Sufyan Syarif, mengalami peningkatan yang signifikan hingga 200%. Di antara penyebabnya menurut Sufyan adalah kejenuhan masyarakat karena tidak bisa beraktifitas secara leluasa di luar rumah sehingga menimbulkan stress dan kondisi ini dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk meningkatkan peredaran. Walaupun situasi ini sudah diantisipasi oleh aparat penegak hukum, baik BNN maupun Polri dengan berhasil menangkap pelaku dan pengedar tapi mengapa hukuman yang ada tidak mampu memberi efek jera? Bahkan kasus-kasus yang serupa terus bermunculan diibaratkan peribahasa mati satu tumbuh seribu.

Pandemi adalah bencana yang Allah SWT turunkan di tengah-tengah manusia khususnya kaum Muslim sebagai peringatan. Menyedihkan, bukannya lebih mendekatkan diri pada Allah SWT agar bencana ini segera diangkat tapi malah kemaksiatan semakin bertambah. Agama tidak lagi menjadi pertimbangan, yang penting happy. Begitupun pihak penjual atau pengedar, yang penting dapat keuntungan, perkara apakah penghasilan dari penjualan narkoba itu halal ataukah haram jauh dari pemikirannya. Tidak sedikit dengan alasan kesulitan hidup, ibu-ibu pun baik muda maupun tua bisa terjerumus ikut serta dalam pengedaran narkoba. 

Sulitnya narkoba diberantas selain berpulang pada pemakai dan penjual, tidak kalah penting mesti dikembalikan juga pada aparat penegak hukumnya. Suap-menyuap sudah membudaya di negeri ini sehingga menghasilkan penegakan hukum yang lemah. Bayangkan narkoba bisa diperjual-belikan dari dalam penjara. Ditambah kebijakan penguasa yang tidak berpihak pada pemberantasannya. Bandar narkoba bisa dikurangi masa hukumannya bukannya diperberat. Negara yang seringkali diberitakan sebagai negara asal narkoba seperti Tiongkok malah bolak-balik penduduknya bebas keluar masuk Indonesia, bukan dijaga ketat khawatir membawa selundupan barang haram tersebut. Ketika pengguna ataupun pengedar berhasil ditangkap kemudian dipenjara, maka sudah menjadi rahasia umum, keluargalah yang mesti menanggung biaya yang tidak sedikit. Hal ini akhirnya menimbulkan kebencian dan dendam di hati masyarakat. Penerapan hukum semakin tidak adil. Perlakuan di penjara sesuai dengan uang yang dikeluarkan. Ketidak adilan semakin dipertontonkan. Disamping itu sulitnya mencari nafkahpun tidak bisa dianggap sepele menjadi penyumbang semakin bertambahnya peredaran narkoba. 

Bagaimana dengan sistem pendidikannya? Mengapa narkoba semakin meningkat di tingkat pelajar maupun mahasiswa? Inilah hasil dari pendidikan yang sekular-materialis. Agama tidak diajarkan sebagai pedoman hidup dalam berbagai hal. Cukup mengejar kepintaran akademis demi materi, demi pekerjaan.  Ketaatan pada syariat tidak lagi menjadi perhatian utama. Maka tidak aneh anak pintarpun bisa terjerat narkoba. Mediapun menyempurnakan menciptakan gaya hidup yang jauh dari kata Islami, yang ada melemahkan generasi.
               
Semua permasalahan di atas bermuara pada penerapan sistem kapitalisme-sekuler, yang menjadi  penyebab sesungguhnya narkoba sulit diberantas. Yaitu sistem yang tidak mengakui agama untuk mengatur kehidupan sehingga halal-haram tidak menjadi ukuran namun uang di atas segalanya. Dengan standar manfaat dan doktrin liberalisme dari sistem jahiliyah ini telah menghasilkan gaya hidup hedonisme, yang memuja kenikmatan jasmani setinggi-tingginya. Tidak aneh jika peredaran narkoba ini terus merajalela dan sulit diberantas karena mendatangkan keuntungan yang sangat menggiurkan.  Di samping itu penangkapan yang dilakukan terkesan setengah hati dimana pelaku amatir kelas teri terus dikejar sampai mati, sementara gembong pemilik bisnisnya tidak pernah terungkap sehingga luput dari sentuhan hukum. Di sisi yang lain sistem rusak ini telah menghilangkan ketakutan bagi para pelaku maksiat pada sanksi yang berat baik di dunia terlebih di akhirat, karena agama hanya sebatas pengakuan, namun kosong dari pengamalan berupa keterikatan pada hukum syariat sebagai bukti keimanan.  Oleh sebab itu tidak ada cara yang bisa kita lakukan  untuk memberantas narkoba kecuali dengan membongkar landasan hidup masyarakat yang rusak akibat penerapan sistem rusak, lalu menggantikannya dengan landasan hidup sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati, yaitu akidah Islam yang diterapkan oleh sistem Islam.

Islam tegas mengharamkan narkoba dan akan menghilangkan peredarannya di tengah masyarakat. Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba, sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya.  Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada keharaman khamr (QS al-Maidah: 90). Sebagian lainnya mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia.  Pendapat ini berdasarkan hadist dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, Beliau mengatakan,
“نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”

Menurut Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342, yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.

Di dalam sistem Islam, negara akan menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggar hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia.  Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan, mengedarkan dan pabrik-pabrik yang memproduksi narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan Qodhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). Sementara untuk orang yang meminum khamar dikenakan sanksi cambuk. Islam juga mewajibkan kepada negara untuk senantiasa memupuk keimanan rakyatnya. Maka hanya orang yang pengaruh imannya lemah dan terperdaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal tatkala sistem Islam diterapkan. Jika pun demikian, maka peluang untuk itu dipersempit atau bahkan ditutup oleh syariah Islam melalui penerapan sistem pidana dan sanksi dimana sanksi hukum bisa membuat jera dan mencegah dilakukannya kejahatan. Di samping itu negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara cuma-cuma bagi seluruh warga negara.  Karena melalui pendidikan, rakyat mendapatkan pengajaran mana yang baik dan buruk untuk dirinya serta konsekuensinya jika melakukan pelanggaran.

Jauh panggang dari api pemberantasan  narkoba dapat selesai secara tuntas selama sistem yang melahirkannya tetap diterapkan. Karenanya, sampai kapan pun ancamannya terhadap nasib generasi bangsa akan senantiasa ada.  Satu-satunya solusi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba adalah mengenyahkan sekularisme-kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam dalam institusi Khilafah.  Penerapan syariat Islam secara kaffah akan mengembalikan posisi pemuda sebagai pilar kegemilangan peradaban masa depan. Wallahu a’lam bi ash-shawab 
×
Berita Terbaru Update