Cegah Penyebaran Covid-19, Forkompincam Tlogowungu Operasi Tempat Keramaian

.

Pati, nusantaranews.net -  Forkompincam Tlogowungu beserta anggota Koramil 13/Tlg,  Polsek Tlogowungu dan Satpol PP  Kecamatan Tlogowungu  melaksanakan penertiban jam malam di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Penertiban Jam Malam ini dipimpin oleh Camat Tlogowungu Drs Jabir MH bersama Danramil 13/Tlogowungu Kapten CPM Saryono dan Kapolsek Tlogowungu Iptu Sunaryo, beserta 15 personil gabungan dari Satpol PP Kecamatan. Senin (14/9/2020).
Operasi penertiban jam malam ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pati nomor SE 443 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati. Operasi ini dilakukan di beberapa titik antara lain disepanjang jalan raya Tlogowungu - Gembong khususnya terhadap warung, kios dan tempat tempat berkumpulnya masyarakat diwaktu malam hari. Pelaksanaan penertiban pada jam malam ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari pukul 2200 Wib sampai dengan selesai setiap harinya.

Pada saat apel sebelum pelaksanaan Camat Tlogowungu drs Jabir MH menekankan kepada personil gabungan untuk melakukan penertiban secara persuasif dan humanis agar warga bisa menerima dan mematuhi dengan ikhlas dan bisa memahami pemberlakuan penertiban jam malam ini di wilayah Tlogowungu.
" Operasi penertiban ini sekaligus sebagai upaya edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi aktifitas berkumpul di malam hari sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati. Dengan adanya patroli ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19," Ungkap Jabir.

Dengan pelaksanaan patroli secara petsuasif dan humanis diharapkan warga mengerti dan memahami upaya pemerintah untuk memutus penyebaran covid-19. (13/m@s)
Previous Post Next Post