Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sistem Demokrasi Penuh Kepalsuan

Wednesday, July 29, 2020 | Wednesday, July 29, 2020 WIB Last Updated 2020-07-28T22:42:06Z
Oleh :  Tutik Indayani
Komunitas Muslimah Rindu Jannah

Tahun 2020 ini dapat dikatakan sebagai tahun politik karena pada akhir tahun, tepatnya tanggal 9 Desember 2020 akan diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pilkada ini oleh banyak pengamat politik dikatakan sebagai dinasti politik, karena banyaknya calon kepala daerah berasal dari keluarga penguasa.

Semua itu karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melegalkan ketentuan pencalonan kepala daerah dari keluarga petahana untuk maju sebagai kepala daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 Huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Akibatnya berdasarkan ketetapan MA ini, tidak tanggung-tanggung ada 15 calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik dari mulai anak, menantu, keponakan bahkan sampai istri penguasa.

Saat ini yang tengah ramai diperbincangkan adalah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming yang diusung oleh partai PDI-Perjuangan yang dicalonkan sebagai wali kota Solo di Pilkada 2020.

Bobby Nasution sebagai menantu presiden, akan maju di Pilkada Medan 2020, yang diusung oleh partai Nasdem dan Golkar.

Partai Keadilan Sosial (PKS) kota Tangerang Selatan berkualisi dengan Partai Demokrat, mengusung putri Ma'ruf Amin untuk maju ke Pilkada 2020, Siti Nur Azizah.

Masih banyak lagi yang lain yang diusung oleh partai politik dalam Pilkada 2020 yang berasal dari keluarga penguasa.

****

Hal ini bukan suatu keniscayaan dalam sebuah sistem Demokrasi, baik itu dinasti politik yang kekuasaannya turun temurun untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan ataupun politik oligarki yang kekuasaannya dipegang oleh kelompok alite kecil dalam masyarakat yang dibedakan berdasarkan kekayaan, keluarga atau militer.

Suara rakyat benar-benar diabaikan dalam sistem demokrasi, akibat dari dinasti politik maupun politik oligarki.

Rakyat tidak memiliki kuasa memilih pemimpin berdasarkan hati nurani sendiri, karena calon pemimpin sudah ditetapkan oleh partai pengusung yang menganggap bahwa mereka mewakili aspirasi rakyat.

Slogan kedaulatan ditangan rakyat hanya sebagai doktrin terhadap rakyat, dalam prakteknya hal tersebut tidak pernah diterapkan dalam sistem.

Dengan cara inilah yang akhirnya dapat memuluskan jalannya dinasti politik, karena dalam sistem demokrasi suara terbanyaklah yang akan menjadi pemenang.

Siapakah pemenangnya? Pastilah yang memiliki kekayaan, ketenaran dan jabatan. Karena dalam demokrasi, seorang pemimpin haruslah mendapatkan suara terbanyak. Sedangkan untuk mendapatkan suara mereka para calon pemimpin harus mengeluarkan dana tidak sedikit.

Untuk masalah kecakapan, kompetensi, tanggung jawab dan sikap amanah bukan jadi prioritas utama dalam memimpin sebuah negara.

****

Ini berbeda sekali dengan sistem Islam, kekuasaan pemerintahan melalui umat, dengan syarat asasnya adalah aqidah Islam dan hukum-hukum yang diadopsi adalah hukum-hukum syara'.


Pengangkatan Khalifah sebagai kepala negara, dianggap sah jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Mahkamah Mazhamil yaitu laki-laki, muslim, merdeka, baligh, berakal, adil dan memiliki kemampuan.

Merdeka disini tidak terikat oleh siapapun, kelompok manapun dan kepentingan apapun, jadi benar-benar bebas.

Seorang pemimpin harus adil, adil artinya orang fasik tidak syah diangkat menjadi khalifah, karena ini menyangkut keabsahan sistem Islam. Khalifah dituntut adil dalam membuat keputusan di tengah umat. 

Memiliki kemampuan yang artinya seorang khalifah haruslah memiliki sifat amanah dalam menjalankan tugas ke khalifahannya mengurusi umat berdasarkan Al Qur'an dan As Sunnah. 

Oleh karena itu seorang khalifah harus memahami isi Al Qur'an dan As Sunnah, sehingga dapat menjalankan Islam secara keseluruhan.

Setelah diferifikasi oleh Mahkamah Mazhamil, diserahkan kepada Majelis Umat dengan dibatasi hanya enam orang. Kemudian enam orang tersebut di saring lagi menjadi dua orang.

Setelah melalui penyeleksian yang ketat, kedua calon khalifah ini diumumkan kepada umat untuk dipilih satu diantara keduanya.

Demikianlah Islam telah mengatur kedudukan pemimpin atau khalufah diraih dengan syarat ditentukan dengan syariat dan mendapat dukungan umat karena ketaatannya dan kapasitasnya menjalankan seluruh perintah hukum syara'.

Wallahua'lam bishshawab
×
Berita Terbaru Update