Kalangan pengusaha berharap agar Omnibus Law segera disahkan. Mereka berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) berpotensi membawa angin segar bagi iklim investasi dan berpotensi membuka lapangan kerja. Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Aloysius Budi Santoso mengatakan, keberadaan Omnibus Law sangat diharapkan oleh pelaku usaha dan investor. Mereka optimis RUU yang tengah dibahas DPR dan pemerintah itu akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian negara. "RUU Cipta Kerja ini berbicara tentang bagaimana kita sebagai negara bisa lebih efektif dan efisien dengan penyederhanaan perizinan usaha dan investasi," kata Budi. Dilansir dari Republika.co.id.,(12/7/2020).
Tapi nampaknya RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih menuai banyak penolakan. Salah satu penolakan datang dari Serikat Pekerja PT. PLN (Persero). Ketua Umum DPP SP PT. PLN Persero M Abrar Alib mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menimbulkan terjadinya liberalisasi dalam tata kelola listrik di Indonesia.
Disisi lain tim serikat kerja seperti KSPI, KSPSI AGN, dan FSP Kahutindo menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Kelompok buruh memiliki alasan tersendiri ketika keluar dari tim teknis yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Disinyalir karena arogansi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin). “Unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep Apindo/Kadin secara tertulis,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Bagaimana tidak, RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan memang bertujuan menciptakan jutaan lapangan pekerjaan. Namun dengan sistem kerja yang menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh. Diantara pasal-pasal kontroversi yaitu penghapusan upah minimum regional, penghapusan cuti panjang. Pengusaha bisa TKA tanpa ijin tertulis, bisa menggunakan tenaga outsourcing yang hanya menguntungkan pihak penyedia tenaga kontrak. Dan masih banyak lagi pasal-pasal yang merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha.
Kaum pekerja dan rakyat ini butuh pengelolaan dan pembinaan ketenagakerjaan sebagaimana dalam perspektif Islam yang mampu mengeliminir terjadinya konflik antara pekerja dan pengusaha. Serta mampu memberi solusi paripurna atas problem ketenagakerjaan.
Dalam sistem Islam negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar individu dengan mekanisme bekerja. Dimana negara melakukan hal-hal berikut:
1) Membuka lapangan pekerjaan dengan proyek-proyek produktif pengelolaan SDAE yang ditangani oleh negara, bukan diserahkan pada investor;
2) Negara juga memastikan upah ditentukan berdasar manfaat kerja yang dihasilkan oleh pekerja dan dinikmati oleh pengusaha/pemberi kerja. Tanpa membebani pengusaha dengan jaminan sosial, kesehatan, dan JHT/pension. Ini mekanisme yang fair tanpa merugikan kedua belah pihak;
3) Negara menyediakan secara gratis dan berkualitas layanan kesehatan dan pendidikan untuk semua warga negara, baik kaum buruh atau pengusaha. Sedangkan layanan transportasi, perumahan, BBM, dan listrik tidak akan dikapitalisasi karena dikelola negara dengan prinsip riayah/pelayanan;
Hari ini sistem seperti inilah yang dibutuhkan kaum buruh, yang mampu menghadirkan peran negara secara utuh untuk menjamin terpenuhinya hajat asasi rakyat. Bukan hanya hadir untuk meregulasi hubungan harmonis tanpa konflik antara buruh dan pengusaha. Dalam Islam, ada dua model pengupahan: upah berdasar manfaat kerja dan manfaat (kehadiran) orang. Pada model manfaat kerja, dimungkinkan upah dihitung berdasar jam kerja. Bila sebentar bekerja, tentu lebih sedikit upahnya dibanding yang jam kerjanya lebih lama. Tapi buruh maupun pengusaha dalam sistem Islam tidak perlu terbebani biaya pendidikan, kesehatan, dan keamanan karena semua ditanggung negara. Bahkan tidak ada pajak mencekik, karena dalam sistem Islam negara haram memungut pajak kecuali dalam keadaan yang dibolehkan syariat. Hanya ada zakat untuk mereka yang memiliki harta yang sudah mencapai nishab. Kehidupan ekonomi pun relatif stabil karena tidak ada inflasi permanen yang membuat harga barang "melambung hingga ke langit". Maka keadilan penguasa baik terhadap pekerja maupun pengusaha nampak dan dapat dirasakan dalam sistem ini. Dan sistem Islam ini bukan hanya untuk umat Islam tapi untuk mensejahterakan seluruh umat manusia.
