Oleh : Santi Zainuddin
Kementrian Agama (Kemenag) menyatakan telah menghapus konten ajaran radikal yang termuat di I55 buku pelajaran Agama Islam. Hal itu disampaikan langsung oleh Mentri Agama (Menag) Fachrul razi. Ia menyatakan, penghapusan konten radikal tersebut merupakan bagian dari program penguatan moderasi beraga yang dilakukan Kemenag.
Menag Fachrul Razi mengatakan, ajaran radikal tersebut ditemukan pada 5 (lima) mata pelajaran yakni Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah, Kebudayaan Islam, Al-qur’an dan Hadits serta Bahasa Arab. Upaya ini dilakukan sejak September 2019 lalu, setelah menemukan pelajaran yang tak sesuai konteks zaman seperti Khilafah dan Jihad. Menurutnya, bahwa Khilafah tidak lagi relevan di Indonesia. Fachruk razi memastikan 155 buku pelajaran agama islam yang telah direvisi sudah mulai dipakai pada tahun ajaran 2020/2021. (cnnindonesia, 2 juli 2020)
Menurut penjelasan direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementrian Agama (Kemenag), yang dihilangkan sebenarnya bukan hanya materi Khilafah dan Jihad. Setiap materi yang berbau ke kanan-kanan atau ke kiri-kirian dihilangkan. Begitu juga setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi yang dihilangkan.
Apalagi moderasi yang dilakukan merupakan penghapusan konten mengenai Khilafah dan Jihad yang tentu saja punya makna yang penting dalam penguatan Aqidah dan Syariah ummat. Moderasi Khilafah dan Jihad ini secara tidak langsung mengesankan adanya keburukan dalam materi ajar tersebut.
Sehingga generasi muda, khususnya para remaja usia sekolah tidak akan memiliki informasi terkait Khilafah dan Jihad serta akan merasa bahwa materi tersebut mengandung kekerasan serta tidak baik bagi mereka.
Moderasi Islam Upaya Jahat Menjauhkan Islam Kaffah
Upaya moderasi Islam ini adalah jalan tengah serta tidak lain merupakan bentuk penyesatan dari ajaran islam. Program penguatan moderasi beragama, seakan mengiring opini bahwa lawan dari radikal adalah moderat. Seolah-olah radikal itu buruk, sehingga tidak boleh menjadi muslim yang radikal.
Ajaran-ajaran yang dipandang radikal harus disingkirkan, padahal tuntutan moderasi dalam berislam tidak memiliki landasan dalam agama islam. Bahkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi V (lima) terbitan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016. Pertama, kata “Radikal” bermakna “secara mendasar” (sampai kepada hal yang prinsip)”. Kedua, radikal adalah istilah politik yang beermakna “amat keras menuntut perubahan (Undang-Undang, Pemerintah)”. Arti selanjutnya, radikal yang berarti “maju dalam berpikir atau bertindak.
Program penguatan moderasi beragama, khilafah tidak relevan di Indonesia dan sikap Menag merombak materi-materi Khilafah dan bahan ajar yang dipandang radikal, merupakan bentuk penyesatan sistematis terhadap ajaran Islam. Salah besar bila ada yang mengatakan bahwa Khilafah tidak relevan untuk zaman sekarang. Sebab Khilafah adalah ajaran Islam. Dan Islam adalah ajaran yang diturunkan Allah SWT untuk seluruh ummat manusia.Islam agama yang sempurna dan cocok diterapkan disemua tempat dan zaman.
Sistem Khilafah adalah sistem pemerintahan yang diwariskan oleh Rasulullah SAW. Sedangkan sistem demokrasi kapitalis adalah sistem buatan manusia yang diwariskan dari Bangsa Yunani yang sekarang nyaris ambruk akibat mengalami krisis yang parah. Sedangkan sistem Khilafah sudah terbukti kegemilangannya memimpin dunia hingga 1300 tahun (13 abad).
Program penguatan moderasi beragama yang merombak materi khilafah menghasilkan kurikulum pendidikan sekuler yang anti Islam. Kurikulum seharusnya mengarahkan peserta didik untuk memperjuangkan tegaknya Islam. Bukan malah mendorong mereka mengganti islam sistem buatan manusia. Pendidikan sekuler hanya melahirkan kurikulum sekuler dengan memisahkan agama dari kehidupan sehingga ummat Islam semakin jauh dari ajaran islam, termasuk ajaran Khilafah dan Jihad. Inilah yang menjadi kekuatan besar ummat Islam sehingga bisa mewujudkan peradaban Iskam yang gemilang di dunia.
Kurikulum pendidikan sekuler wajib diganti dengan kurikulum pendidikan Islam di bawah institusi Islam yakni sistem Khilafah. Kurikulum pendidikan Islam wajib berlandaskan Aqidah Islam. Terlarang jika ada materi pelajaran dan metode pengajaran yang bertentangan dengan Aqidah Islam.
Pendidikan dalam Islam bertujuan membentuk kepribadian Islam dan membekali dengan ilmu dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam kehidupan. Islam memerintahkan ummatnya untuk berislam secara kaffah dibawah naungan Khilafah, sehingga Islam bisa dijalankan dalam seluruh aspek kkehidupan, baik dalam keluarga, masyarakat maupun negara. Wallahu ‘alam bisshowab[].
