Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JOGET CHALLENGE: BUAH KEBEBASAN BEREKSPRESI ALA DEMOKRASI

Monday, July 20, 2020 | Monday, July 20, 2020 WIB
Oleh: Ummu Alya 
(Praktisi Pendidikan dan Pengamat Masalah Sosial)

Fenomena joget challenge yang sedang viral  seolah menenggelamkan sejenak pandemic yang grafiknya masih terus naik. Joget challenge seolah melengkapi hobby bertiktok challenge yang telah menjamur sebelumnya di negeri nyiur nelambai ini. Aksinya adalah berupa tantangan untuk berjoget di trafict light saat sedang lampu merah. Aksi yang dilakukan oleh sejumlah kaum wanita di tanah air ini dinilai beragam oleh netizen. Ada yang senang, enjoy menikmatinya namun tak sedikit yang menilainya sebagai aksi tak tahu malu, berbahaya serta mengganggu pengguna jalan.

Seperti yang diungkap Kasatlantas Polresta Manado AKP Anita Sitinjak yang menilai bahwa aksi challenge yang viral tersebut berbahaya dan mengganggu pengguna jalan. Dia meminta agar masyarakat tidak mengikuti, apalagi mencobanya.

"Pastinya sangat membahayakan, baik untuk pelaku tantangan video tersebut dan pengguna kendaraan di jalan raya. Risikonya bisa tertabrak dan menggangu konsentrasi pengguna jalan raya karena lampu merah dan zebra cross diperuntukkan untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas, bukan sarana mencari sensasi," ujar Anita, Rabu (15/7/2020) yang diunggah oleh www.manado.inews.id 
Seperti apa tinjauan moral dan agama dalam hal ini terkait challenge yang sedang viral tersebut? Tulisan berikut mencoba untuk mengungkapnya.

Bahaya Amoral Dibalik Kebebasan Demokrasi
Indonesia yang sejak dulu menjunjung tinggi adab ketimuran, yang konon sangat menjaga moral dan sopan santun, seharusnya menolak adanya fenomena-fenomena viral akhir-akhir ini, mulai dari tiktok hingga joget challenge yang telah nyata menginjak-injak nilai luhur dan budaya Nusantara tersebut. Menjadi dilema, sebab Indonesia adalah negara Demokrasi yang sangat menjunjung kebebasan-kebebasan Individu.

Kebebasan umum bagi setiap individu yang diagung-agungkan dan dijaga pelaksanaannya dalam atmosfir demokrasi tercakup dalam empat hal, yaitu: kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan berpendapat (freedom of speech), kebebasan kepemilikan (freedom of ownership) dan kebebasan berperilaku (personal freedom).

Konsep kebebasan ala demokrasi ini adalah konsep berbahaya. Ia seperti racun berbalut madu yang jika diterapkan akan menciptakan kerusakan di segala lini. Misal, dengan dalih kebebasan kepemilikan (freedom of ownership), maka siapapun, selama dia memiliki uang, dia berhak memiliki dan menguasai apapun bahkan jika itu adalah benda yang menguasai hajat hidup orang banyak.  Padahal ini jelas-jelas bertentangan dengan sila kelima dalam pancasila yakni keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebebasan kepemilikan juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 (3) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 

Dalam masalah keyakinan, kebebasan beragama (freedom of religion) memberikan keluasan bagi individu untuk memeluk agama yang disenanginya dan berhak pula meninggalkan agama dan keyakinannya, lalu berpindah pada agama atau keyakinan baru, berpindah pada kepercayaan non-agama (animisme/paganisme) bahkan berpindah pada atheisme. Demikian pula kebebasan berpendapat (freedom of speech) yang berarti bahwa setiap individu berhak mengembangkan pendapat atau ide apapun, bagaimanapun bentuknyadia berhak menyaakan atau menyerukan ide dengan sebebas-bebasnya tanpa tolok ukur halal haram. Dengan dalih kebebasan berpendapat ini juga, para pengumbar kemaksiyatan menyerukan bahwa seni tidak ada kaitannya dengan agama. Wajar saja jika pornoaksi dan pornografi pun akhirnya dinilai seni dan bukan tindakan amoral yang bertentangan dengan konsep ketuhanan manapun. 

Bagaimana dengan kebebasan berekspresi (personal freedom)? Kebebasan ini berarti bahwa setiap orang bebas untuk melepaskan diri dari segala macam ikatan dan dari setiap nilai keruhanian, akhlak dan kemanusiaan. Dengan kata lain, bebas berekspresi, termasuk bebas mengekspresikan kemaksiyatan. Kebebasan ini menetapkan bahwa setiap orang dalam perilaku dan kehidupan pribadinya berhak untuk berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya, sebebas-bebasnya, tanpa boleh ada larangan, baik dari negara atau pihak lain terhadap perilaku yang disukainya.

Ide kebebasan ini telah membolehkan seseorang untuk bergoyang challenge, berzina, kumpul kebo, melakukan praktek homoseksual, lesbianisme serta berbagai tindakan amoral lainnya. Masyarakat resah, namun tidak bisa mengharapkan negara untuk melenyapkan keresahan tersebut, sebab negara dalam sistem demokrasi adalah pelindung utama bagi kebebasan individu.

Adakah Kebebasan Mengekspresikan Kemaksiyatan?
Aksi bergoyang ria di tengah jalan ala joget challenge dan kebebasan untuk mengekspresikan diri yang telah lalu sejatinya semakin melengkapi kenyataan tentang bobroknya seruan-seruan demokrasi. Aksi joget yang tidak menunjukkan rasa malu dilakukan di tempat umum apalagi dengan goyangan yang mengumbar aurat dan mengundang syahwat telah dianggap bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dilarang dalam sistem demokrasi. Sebaliknya, hukum-hukum Allah yang nyata-nyata mengharamkan siapapun mengumbar aurat dan membangkitkan syahwat tidak dipedulikan, seolah tidak mengapa jika dilanggar karena tidak mengganggu hak asasi manusia.

Yang semakin membuat miris pelakunya bahkan dari kalangan wanita muslimah berkerudung juga ibu-ibu rumah tangga yang seharusnya memberi contoh perilaku baik bagi anak-anaknya. Sungguh, joget challenge ini telah merusak sendi-sendi keluarga di mana ibu adalah sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya.

Dalam tinjauan agama, khususnya islam, ide kebebasan berekspresi ini jelas bertentangan dengan risalah ilahi. Dalam islam, seorang muslim wajib terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT dalam seluruh perbuatan dan perilakunya. Dalam konteks zina misalnya, Allah SWT berfirman,  “Janganlah kamu mendekati zina” (QS. Al Isra [17]: 32)

Dengan demikian, ide kebebasan mutlak tanpa batas bagi setiap individu jelas bertentangan secara total dengan hukum-hukum islam. Seluruhnya merupakan ide, peradaban, peraturan dan perundang-undangan kufur. Islam hanya mengenal kebebasan yang bukan dalam hal bermaksiyat kepada Allah. Kebebasan mengembangkan teknologi, kebebasan meneliti dan mengembangkan keilmuan serta segala kebebasan yang bertolok ukur pada standar halal haram dari Allah.

Islam dengan segala peraturan hidupnya adalah solusi bagi masalah amoral bangsa hari ini. Hanya dengan kembali menerapkannya alam segala lini kehidupan masyarakat hari ini saja maka segala masalah sosial yang muncul akibat konsep kebebasan ala demokrasi kapitalisme dapat dicabut dari akarnya.
×
Berita Terbaru Update