Oleh : F. Dyah Astiti
Covid-19 tak kunjung mereda. Dampak terjadi pada banyak aspek kehidupan. Mulai dari kesehatan, sosial, dan tak terlepas juga perekonomian. Beban Pemerintah untuk menjadikan kondisi lebih baik semakin besar. Terutama terkait dana untuk penanggulangan dampak pandemi covid-19 dan juga perekonomian nasional. Apalagi setelah pengesahan Perppu Corona, pemerintah memiliki wewenang untuk mencapai defisit anggaran di atas 3% terhadap PDB. Untuk menutup defisit anggaran, kembali jalan yang dipilih adalah dengan utang asing baru maupun penerbitan surat utang Negara. Sebagaimana dilansir detik.com.
Untuk memenuhi dana tersebut, salah satunya pemerintah melebarkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2020 ke level 6,27% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Defisit anggaran yang melebar ke 6,27% itu setara Rp 1.028,5 triliun terhadap PDB. Untuk memenuhi itu, pemerintah rencananya akan menerbitkan utang baru sekitar Rp 990,1 triliun.
Namun Direktur Riset CORE Piter Abdullah Redjalam mengatakan, penerbitan surat utang masih sangat bergantung pada investor asing sekitar 35 persen sampai 40 persen. Kondisi ini menjadikan struktur pembiayaan anggaran sangat rentan terhadap pelarian modal secara tiba-tiba. Masalah lain, ketergantungan pada modal asing menimbulkan risiko pelemahan nilai tukar rupiah.
Lebih lanjut, kurs rupiah yang tak stabil akan memberi tekanan baru ke industri. Khususnya bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor, karena menggunakan dolar AS sebagai mata uang transaksi. Namun kursnya justru melambung dari rupiah (cnnindonesia.com).
Dari pemaparan di atas terlihat bahwa dampak utang luar negeri bisa meluas dan menyusahkan negeri ini ke depan. Apalagi lebih jauh dampaknya bisa berpengaruh pada tidak independennya negara. Secara politis utang ini mengandung kompensasi yang besar. Penyebabnya karena utang luar negeri, terutama utang program, menjadi alat campur tangan dan kontrol pihak asing terhadap kebijakan pemerintah. Namun untuk saat ini seolah pemerintah memang tak punya pilihan. Mengingat sumber pemasukan negara hanya bergantung pada pajak dan utang. Pajakpun tak bisa diharapkan. Diperkirakan hanya sekitar 77 persen sampai 81 persen dari target APBN 2020. Posisi pemerintahpun serba salah.
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem dengan paradigma kapitalistik yang menilai segala sesuatu dari sisi manfaat. Paradigma kapitalistik menjadikan utang sebagai penutup defisit menjadi sesuatu yang wajar. Termasuk wajarnya penguasaan sumber daya alam oleh asing atau swasta karena ketidak jelasan pembagian kepemilikan. Tentu dalam menyelesaikan permasalahan defisit APBN ini butuh solusi tuntas dan komprehensif. Tak lain solusi tuntas dan komprehensif itu datang dari Islam.
Dalam sejarah penerapan sistem Islam, yang digunakan oleh sistem islam adalah institusi Baitul Mal. Fungsi Baitul Mal sendiri adalah untuk mengelola pendapatan dan pengeluaran negara sesuai Syariah Islam. Dalam penerapan sistem islam, secara garis besar ada 3 (tiga) langkah penyelesaian defisit anggaran sebagai berikut :
Pertama, meningkatan pendapatan. Untuk mengatasi defisit anggaran, pemimpin berhak melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, tentunya harus tetap sesuai hukum-hukum syariah Islam, diantaranya :
1. Mengelola harta milik negara.
2. Melakukan hima pada sebagian harta milik umum. Yang dimaksud hima adalah pengkhususan oleh Khalifah terhadap suatu harta untuk suatu keperluan khusus, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya.
3. Menarik pajak (dharibah) sesuai ketentuan syariah. Pajak sendiri bukanlah pendapatan negara yang bersifat tetap, melainkan pendapatan negara yang sifatnya insidentil atau temporer, yaitu ketika dana Baitul Mal tidak mencukupi. Pajak yang boleh ditarik juga harus memenuhi syarat berikut. Diambil dalam rangka membiayai kewajiban bersama antara negara dan masyarakat, hanya diambil dari kaum Muslim saja bukan non muslim dan harus muslim yang mampu (kaya). Mengoptimalkan pemungutan pendapatan. Khalifah dapat pula menempuh langkah mengoptimalkan pemungutan berbagai pendapatan Baitul Mal yang sebelumnya sudah berlangsung. Misalnya pendapatan dari zakat, fai‘, kharaj, jizyah, harta milik umum, ‘usyur, dan sebagainya.
Kedua, menghemat pengeluaran. Cara kedua untuk mengatasi defisit anggaran adalah dengan menghemat pengeluaran, khususnya pengeluaran-pengeluaran yang dapat ditunda dan tidak mendesak. Contohnya pengeluaran untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya penyempurna, atau yang disebut Al-Mashalih al-Kamaliyah, yang patokannya adalah kepentingan yang jika tidak dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi rakyat. Contoh pelebaran jalan.
Ketiga, berutang, namun tetap wajib terikat hukum-hukum syariah. Haram hukumnya mengambil utang luar negeri, baik dari negara tertentu, atau dari lembaga-lembaga keuangan internasional. Dan hanya boleh berutang dalam kondisi ada kekhawatiran terjadinya bahaya jika dana di Baitul Mal tidak segera tersedia. Dengan pengaturan kepemilikan harta serta pemasukan dan pengeluaran yang jelas sesuai hukum syara, menjadi faktor penting keberhasilan sistem islam dalam menutup defisit.
Wallahu a'lam bishshowab.

No comments:
Post a Comment