Oleh : Desliana Badri
(Aktivis Muslimah Banyuasin)
New Normal kembali digaungkan ditengah wabah pandemi yang kian meluas menulari dan menginfeksi jutaan manusia diseluruh dunia akhir-akhir ini. Selama masa pandemi berlangsung, masyarakat dipaksa untuk tetap tinggal di rumah masing-masing, tidak melakukan kegiatan atau pun aktivitas di ruang publik seperti biasanya. Bekerja, sekolah dan bahkan beribadah pun masyarakat diharuskan di rumah saja. Keadaan ini memberikan akibat perubahan yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat dari segala aspek kehidupan. Berdiam diri di rumah, melakukan physical distancing serta mengurangi interaksi sosial memberikan pukulan telak terhadap perputaran roda perekonomian sehingga memberikan goncangan yang cukup berarti pada kaum kapitalis pemilik modal di negeri ini.
Perekonomian yang melemah ini mendorong pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk memberlakukan New Normal Life atau tatanan kehidupan normal baru.
Demi menjaga kestabilan perekonomian Indonesia yang hampir porak poranda diakibatkan pandemi ini, maka pemerintah memberikan kelonggaran terhadap aktivitas interaksi kepada masyarakat dengan kebijakan "New Normal Life". Kelonggaran tersebut dengan melakukan aktivitas di ruang publik dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sudah dirilis oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Keputusan pemerintah untuk menjalankan kebijakan tersebut juga menuai pro dan kontra dari banyak pihak.
Seperti kritik yang diungkap oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dalam akun Twitter nya,"Kebijakan mencla mencle dan penanganan Covid-19 penuh inkonsistensi, bisa menjadi “new disaster” (bencana baru) bukan “new normal".
Begitu pula Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr Hermawan Saputra mengkritik persiapan pemerintah dalam menjalankan kehidupan new normal. Menurut dia saat dihubungi merdeka.com, Senin (25/5) belum saatnya, karena temuan kasus baru terus meningkat dari hari ke hari.
Rasanya terlalu gegabah ketika memberlakukan kebijakan New Normal ditengah meningkatkannya jumlah masyarakat yang terpapar wabah covid-19. Alih-alih mengembalikan kestabilan perekonomian malah jumlah penderita wabah akan semakin meningkat dan ini akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan akan menimbulkan kerugian lebih banyak lagi.
Pada dasarnya kebijakan New Normal ini adalah upaya untuk mengembalikan kondisi perekonomian yang tengah mengalami ketimpangan di tengah-tengah masyarakat. Semua upaya untuk menormalkan kondisi ekonomi tersebut adalah untuk menyenangkan kaum kapitalis pemilik modal yang telah banyak mengalami kerugian akibat wabah pandemi saat ini.
Namun tujuan untuk mengembalikan kondisi ekonomi negara harusnya diiringi peningkatan penanganan wabah dari aspek kesehatan agar tak terjadi kekacauan dikemudian hari. Pemerintah yang belum memiliki peta jalan yang jelas dalam pelaksanaan new normal dan hanya mengikuti tren global tanpa menyiapkan perangkat memadai akan memberikan peluang munculnya masalah baru ditengah-tengah masyarakat. Hanya sekedar memiliki tujuan membangkitkan ekonomi namun membahayakan nyawa manusia. Alih-alih ekonomi bangkit justru wabah gelombang ke dua mengintai di depan mata.
Begitulah potret penanganan wabah ketika tidak dilandaskan dengan peraturan Islam hanya mengandalkan peraturan dan kebijakan yang terlahir dari hasil pemikiran manusia semata tanpa dituntun oleh syariat Islam yang ada.
Berbeda halnya jika penanganan tersebut berlandaskan syariat Islam. Maka Islam memiliki metode yang khas dalam pencegahan maupun penanganan wabah yang telah terjadi. Maka pencegahan dan penanganan wabah akan ditangani dari akar-akarnya tanpa menimbukan bahaya susulan. Pengambilan kebijakan bukan berdasarkan untung rugi dilihat dari sektor ekonomi semata. Penanganan wabah serta kebijakan-kebijakan akan merujuk kepada sumber hukum Islam : Alquran, Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas.
Pada masa Kekhilafahan Islam misalnya pernah terjadi wabah Tha’un (sejenis penyakit kolera) pada saat itu Negara Islam dipimpin oleh Khalifah Umar bin Khaththab. Beliau tidak memberikan keputusan sendiri melainkan meminta pendapat dari para pakar dan orang-orang yang berilmu berkaitan dengan wabah tersebut. Pengambilan kebijakan atas penanganan wabah tidak lah serampangan tidak pula melihat keuntungan materi namun lebih dititik beratkan kepada kemaslahatan umat serta mengedepankan keridhoan Allah SWT.
Amr bin Ash, seseorang yang terkenal cerdik dalam mengatasi masalah-masalah rumit, mulai melakukan analisis terkait wabah ini. Analisa-analisa tersebut tentunya tak terlepas dari apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah. Dia menyimpulkan bahwa penyakit ini menular saat orang-orang berkumpul sehingga rekomendasi yang diberikan adalah dengan melakukan karantina kepada masyarakat.
Masing-masing diperintahkan untuk berpisah, ada yang ke gunung, ada yang ke lembah, dan ke tempat-tempat lainnya. Hasilnya hanya berselang beberapa hari, jumlah orang yang terkena wabah ini mulai sedikit dan wabah pun lenyap.
Umar bin Khaththab selaku Khalifah, pemimpin negara Islam menerima kebijakan yang direkomendasikan Amr bin Ash sebab Amr bih Ash yang memang memiliki keilmuan yang lebih dibandingkan dengan lainnya.
Demikianlah contoh penanganan wabah yang khas secara Islami yang selayaknya patut kita jadikan acuan dalam penanganan wabah pandemi ini.
Bukan mengambil kebijakan karena untung rugi.Wallahu a'lam bish-shawwab

No comments:
Post a Comment