Oleh : Sinta Nesti Pratiwi
Pernyataan mengejutkan diungkapkan oleh Perawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Anitha Supriono, hingga kini belum menerima insentif sebesar Rp 7,5 juta yang dijanjikan pemerintah. Anitha merupakan salah satu perawat yang bertugas di ruang Intensive Care Unit (ICU) menangani pasien-pasien positif Covid-19. THR atau gajinya tidak dipotong lantaran statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun, kata dia, para perawat di rumah sakit swasta atau rumah sakit yang tak terlalu besar belum tentu bernasib demikian.
"Insentif yang dibilang maksimal tujuh setengah juta itu memang sampai sekarang belum diterima, (TEMPO.CO, 24/05/2020).
Soal pemberian insentif ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo sejak 23 Maret lalu. Jokowi mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Besaran insentif berkisar Rp 5-15 juta setiap bulan. Rinciannya, Rp 15 juta untuk dokter spesialis, Rp 10 juta untuk dokter umum dan dokter gizi, Rp 7,5 juta untuk bidan dan perawat, dan Rp 5 juta untuk tenaga medis lainnya.
Hal serupa pun dikeluhkan seluruh perawat rumah sakit, persoalan THR tak kunjung diterima sesuai pernyataan presiden beberapa waktu lalu. Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) mengeluhkan adanya pemotongan gaji dan tunjangan hari raya (THR). Pemotongan tersebut menimpa ratusan perawat di Indonesia yang bekerja di sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan daerah maupun swasta. "Sampai hari ini sudah 310 laporan yang masuk," kata Sekretaris Badan Bantuan Hukum PPNI Maryanto. Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (23/5).
Maryanto mengatakan, para perawat juga mengaku enggan mengadukan pemotongan tersebut karena berada dalam banyak tekanan. Terlebih, dia melanjukan, para perawat saat ini juga tidak bisa bergerak bebas dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah sakit atau puskesmas.
"Jadi kalau ngadu-ngadu itu banyak tekanan, kalau sudah ngadu siap-siap saja dimutasi atau PHK jadi kami fasilitasi dengan aduan online supaya teman-teman itu aman. Beberapa rumah sakit juga sudah mulai kopmlen dengan aduan ini tapi kami tetap maju saja" imbuh nya.
dia mengungkapkan bahwa pemotongan terjadi hampir di seluruh nusantara. Maryanto memaparkan bahwa berdasarkan aduan yang dihimpun terdapat 74 rumah sakit di DKI Jakarta yang memotong gaji atau THR perawat mereka.
Sisanya, sambung dia, sebanyak 38 aduan Sulawesi Tenggara, 24 Aceh, 22 Banten, 12 Daerah Istimewa Yogyakarta, sembilan kalimantan Utara, delapan Sulawesi Selatan, dan tujuh Sumatra Barat Sejumlah daerah lain adalah Nusa Tengara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sematera Selatan, Jawa Tengah dan Bali.
Ada beragam alasan bagi rumah sakit untuk melakukan pemotongan tersebut. Dia mengungkapkan, pihak rumah sakit swasta misalnya beralasan bahwa ada penurunan jumlah Bed Occupancy Ratio (BOR) dan pengunjung.
Dia melanjutkan, sedangkan rumah sakit pemerintah berpaku pada alasan belum turunnya anggaran dari APBD atau APBN. Menurutnya, padahal rumah sakit terlebih swasta memiliki waktu 11 bulan untuk merencanakan pelunasan kewajiban mereka. PPNI hingga kini belum mengadukan hal tersebut ke lembaga pemerintahan terkait. Kendati, dia mengaku telah melayangkan surat audiensi ke direktorat pengawasan ketenagakerjaan dari kementerian ketenagakerjaan, (Republika.co.id, 23/05/2020).
Sangat memperhatikan ketika tenaga medis yang terdepan dalam menangani wabah COVID-19 nasib mereka tidak menjadi perhatian serius pemerintah saat ini, mereka telah memenuhi sumpah mereka sebagai perawat tetapi pemerintah enggan memenuhi janji yang diucapkan.
Belum lagi perlakuan tidak menyenangkan dirasakan oleh perawat ditengah masyarakat, menganggap perawat sebagai sumber virus yang harus dihindari, sampai-sampai mendengar kabar berita para perawat di usir dari kontrakannya, bahkan para perawat pun harus menahan diri untuk berkumpul bersama keluarga sampai berbulan-bulan lamanya.
Hal yang wajar kalau mereka dikategorikan sebagai pahlawan garda depan melawan COVID-19, sebab mereka telah mengorbankan seluruh hidup nya demi menjadi pelayan kesehatan masyarakat, dan sudah semestinya upah yang mereka dapatkan sesuai hasil jerih payahnya.
Inilah potret kedzaliman sistem kapitalis yang kebijakannya sangat tidak berpihak kepada kebutuhan masyarakat dan tenaga kerja. Kebijakan kapitalis ini lebih condong kepada kaum borjuis saja ketimbang kepada rakyat sendiri.
Berbeda dengan sistem Islam dimana kebijakannya memenuhi kebutuhan masyarakat serta tenaga kerja. Rekaman jejak emas masa peradaban Islam hingga sekarang masih ada dan bahkan bisa ditemukan dalam banyak catatan-catatan sejarah yang ditulis oleh orang non-muslim.
Sebagai contoh adalah apa yang dikatakan Will Durant seorang sejarawan barat. Dalam buku yang dia tulis bersama Istrinya Ariel Durant, Story of Civilization, dia mengatakan, “Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para Khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama beradab-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat dalam sejarah setelah zaman mereka”.
Dalam hadisnya Rasulullah bersabda : "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah) Maksud hadits ini adalah Rasulullah SAW mengibaratkan jarak waktu antara upah dengan selesainya pekerjaaan adalah "KERINGAT". Jangan sampai keringatnya kering, artinya agar tidak menunda Ijarah atau hak seseorang kalau memang sudah waktunya untuk diberikan gajinya. Karena haram hukumnya menangguhkan gaji pekerja tanpa alasan yang syar'i dan itu merupakan bentuk kedzaliman.
Tidak ada alasan untuk tidak membayar upah apabila pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja telah selesai dikerjakannya. Bahkan dalam salah satu hadis qudsi orang yang tidak mau membayar upah dinyatakan sebagai musuh Allah sebagaimana dalah hadis berikut :
"Abu Hurairah berkata bahwa Rasul bersabda firman Allah: ada tiga yang menjadi musuh Saya di hari kiamat, 1. Orang yang berjanji pada-Ku kemudian ia melanggarnya 2. Orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya 3. Orang yang mempekerjakan orang lain yang diminta menyelesaikan tugasnya, lalu ia tidak membayar upahnya)."
Dari hadits, terlihat bahwa Allah memusuhi semua orang yang berperilaku seperti dzalim. Hadist diatas juga menjadi salah satu dalil dari menunda upah bagi pekerja yang telah menyelesaikan kewajibanya dalam bekerja. Dari hasil bekerjanya tersebut, maka dia wajib mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dengan demikian tidak akan ada penundaan pemberian upah bagi pekerja, apa lagi bagi tenaga medis yang berada di garda terdepan dalam melawan pandemi. Oleh sebab itu tidak pantas jika masih ada yang menyebut pemimpin negeri ini sebagai Ulil Amri, sebab kebijakannya tidak berdasarkan pada al_qur'an dan sunnah. Penentuan kebijakannya pun merujuk kepada sistem kufur, kapitalis buah pemikiran manusia berdasarkan nafsu duniawi. Waallahu a'llam bihzwab

No comments:
Post a Comment