Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penerapan PSBB di Desa, Efektifkah?

Wednesday, May 20, 2020 | Wednesday, May 20, 2020 WIB
Oleh: Ummu Athifa 
(Ibu Rumah Tangga)

Virus covid-19 belum juga berakhir. Penyebarannya mulai meresahkan rakyat pinggiran. Awalnya penyebarannya terjadi di kota, kini mulai ke desa-desa di Indonesia. Data terkahir per 19 Mei 2020 terdapat 18.496 orang positif covid-19. Ini tandanya masih terdapat peningkatan jumlah yang terkena virus korona. Akhirnya untuk mengantisipasi penyebarannya semakin luas, maka di desa-desa dilakukan PSBB, contohnya daerah sekitar Cirebon Raya (Kuningan, Majalengka, dan Indramayu). 

Pemkab Kuningan sudah memutuskan PSBB yang sudah dimulai Rabu 6 Mei 2020. Keputusan ini berlaku di 11 kecamatan.  Sebanyak 11 kecamatan itu adalah Cilimus, Kuningan, Kramatmulya, Kadugede, Darma, Subang, Garawangi, Ciawigebang, Luragung, Cibingbin dan Kecamatan Maleber. Ketentuan PSBB tersebut mengatur sejumlah poin, yaitu sekolah libur diganti dengan belajar di rumah, kecuali lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian kesehatan.

Untuk tempat kerja, kerja kantor diganti dengan kerja dari rumah, kecuali kantor pertahanan keamanan, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor-impor, dan distribusi logistik. Kemudian untuk keagamaan, sementara tempat ibadah ditutup untuk umum, dan untuk pemakaman bukan karena covid-19 tidak boleh lebih dari 20 warga yang hadir. Untuk restoran dan kafé rumah makan, pemesanan dilakukan secara daring (jarak jauh), take away (dibawa pulang), physical distancing, dan higiene sanitasi pangan.

Untuk fasilitas umum atau tempat hiburan akan ditutup. Supermarket/minimarket dan toko buka pukul 08.00-16.00, termasuk tempat penjualan obat-obatan, peralatan medis, bahan pokok, minyak, gas, dan energi/listrik. Untuk kegiatan sosial dan budaya, seperti perkumpulan/pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya ditiadakan. Sedangkan pernikahan boleh dilaksanakan di KUA tanpa resepsi, termasuk acara khitan (tanpa perayaan).

Selanjutnya terkait moda transportasi, maksimal jumlah penumpang hanya 50%, dengan jam operasional mulai pukul 06.00-16.00 WIB. Khusus untuk pengangkut kebutuhan pokok (bahan pangan, energi, logistik, dan keuangan perbankan), pertahanan keamanan, ambulance, dan operasional medis, dibolehkan beroperasi. Bagi yang melanggar aturan ini, akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Hal itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 6 tahun 2018 Pasal 93. (radarcirebon.com/040520).

Hampir dua minggu berlangsungnya PSBB di Kabupaten Kuningan tetapi belum bisa menekan angka korban covid-19. Terdapat kasus yang cukup prihatin di Cikaso, dari yang terpapar kemarin 2 orang menjadi 11 dan sekarang 6 orangnya positif swab, menurut Bupati Kuningan, H. Acep Purnama. Hanya saja di Cirebon sudah menjadi zona kuning setelah penerapan PSBB. Meski demikian Kota Cirebon masih lebih aman dibanding daerah sekitarnya yang masuk dalam kategori merah, untuk itu walikota akan berupaya memperketat daerah perbatasan. (radarcirebon.tv/2020/05/17). 

Upaya pemerintah dalam penanganan covid-19 memang sudah tak diragukan lagi. Hanya saja hal tersebut belum cukup menekan angka korban yang positif covid-19. Masih banyak rakyat yang melakukan keluar rumah untuk sekedar belanja, ke mall, atau jalan-jalan. Ditambah kondisi menjelang hari raya Idul Fitri, masih banyak orang-orang kota yang nekad untuk mudik. Sehingga penyebaran covid-19 akan terus terjadi. Meskipun sudah ada larangan mudik dari pemerintah pusat. 

Kondisi ini sungguh akan memperparah keadaan di daerah desa. Penyebaran mungkin akan landai di kota, tetapi akan meningkat di desa. PSBB yang dilakukan tentu akan menuai sia-sia belaka. Karantina mandiri yang dilakukan oleh pendatang dari kota, itu tidaklah cukup. Karena rantai penyebaran dapat terjadi di tengah-tengah keluarga sendiri. 

Inilah efek mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk penerapan PSBB. Satu sisi memberikan dampak positif, tetapi disisi lain terdapak dampak negatif. Dampak negatif yang terasa adalah laju perekonomian yang terhenti. Banyak rakyat di daerah desa karena tak mengerti aturan sehingga masih banyak pelanggaran. Apalagi warga kota yang sudah tidak mendapatkan penghasilan, tentu akan pulang kampung ke tempat asalnya. Kebijakan yang tidak jelas ini masih meresahkan rakyat. 

Seharusnya, baik dalam kebijakan lockdown, karantina wilayah, atau PSBB, ada tanggung jawab negara memenuhi kebutuhan rakyatnya. Bedanya, jika lockdown atau karantina wilayah pemerintah menjamin 100% kebutuhan dasar masyarakat. Sementara PSBB (setidaknya) pemerintah menjamin keberadaan kebutuhan dasar itu mudah didapatkan.

Bagi yang memang kesulitan ekonomi, 100% menjadi tanggungan negara. Jadi, tidak ada masyarakat yang merasa sulit hidup di masa PSBB. Kalaupun ada tagihan, negara memberikan keringanan baik penundaan atau pelunasan. Semua itu dilakukan agar masyarakat patuh dan masalah covid-19 segera teratasi. 

Sayangnya, penyelesaian ala kapitalis tidaklah demikian. Kapitalis akan mencari solusi seminim mungkin agar uang atau biaya yang digelontorkan tidak membengkak. Apalagi kondisi keuangan negara sedang pas-pasan.

Islam memiliki pandangan lain yang bertolak belakang dengan kapitalisme. Dalam kasus penularan wabah, maka akan dilakukan karantina wilayah tempat wabah tersebut berada. Dengan penjagaan ketat, warga daerah wabah tak boleh keluar daerah demi menghindari penularan secara bebas. Begitu pun warga daerah luar wabah, tak boleh masuk daerah wabah. Semua demi keamanan bersama.

Jika dilakukan karantina seperti itu, maka negara Islam wajib menjamin kebutuhan tiap individu terdampak. Pasalnya, ketika menjalani karantina mereka pasti akan kekurangan uang dan bahan makanan untuk memenuhi hajat hidupnya. Di sinilah negara memberikan bantuannya meskipun akhirnya perekonomian di daerah itu mengalami kemunduran. Sebab, prioritas utama negara adalah keselamatan rakyat.

Dalam memenuhi kebutuhan pangannya, Islam mengambil dari baitul mal, baik kas negara maupun kas umum. Kas umum bisa diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam baik air, tambang, maupun hutan. Jika semua SDA ini dikuasai dan dikelola oleh negara, maka hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahkan bisa dipakai untuk pembiayaan mendadak kala bencana atau wabah.

Negara yang berdasarkan Islam tidaklah bersifat lokal. Oleh sebab itu, jika salah satu daerah benar-benar dalam kondisi kekurangan, daerah lain akan turut mengulurkan bantuan. Hal ini sesuai prinsip bahwa umat muslim bagaikan satu tubuh.
Wallahu’alam bi shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update