Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PEMBEBASAN NAPI DI TENGAH WABAH, SALAH SIAPA?

Wednesday, April 15, 2020 | Wednesday, April 15, 2020 WIB

Oleh : Nur Fitriyah Asri
Penulis Bela Islam, Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Member AMK.

Kemenkumham Yasonna Laoly, sampai hari ini Sabtu, (11/4/2020), sudah membebaskan 36.554 narapidana dan anak binaan di tengah wabah virus Corona. Dengan
menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi kapasitas.
Pemerintah bisa menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar dari pembebasan 30 ribu lebih narapidana dan napi anak. (Dilansir oleh CNNIndonesia, Sabtu, 11/04/2020)

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan, kenaikan jumlah narapidana tersebut berefek membengkaknya dana yang perlu dianggarkan pemerintah untuk biaya makan para warga binaan tersebut. Untuk biaya makan napi seluruh Indonesia selama 12 bulan, total Rp 1,3 triliun.
Padahal pemerintah hanya memberikan Rp1 triliun. Berarti kurang 300 miliar. Belum lagi jika jumlahnya bertambah, otomatis biaya makannya juga bertambah.

Menurut Sri, jumlah napi di 526 lapas di Indonesia mencapai 242.903 orang. Padahal kata dia, pada 2015 lalu, jumlahnya hanya sekitar 160-170 ribu orang. Sementara itu, kapasitas lapas rata-rata hanya 2.400 orang.

Sebelumnya Sri menilai hanya ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas lapas. Pertama, yakni menambah kapasitas lapas. kedua, secepatnya mengeluarkan napi dari dalam lapas.
Juga diharapkan pula agar para pelaku kejahatan tidak dengan mudah dijebloskan ke penjara.

Melihat paparan diatas, membuktikan bahwa solusi pemerintah justru menimbulkan masalah baru. Betapa tidak, berdalih menyelamatkan napi dari wabah Corona dan penghematan anggaran, pemerintah membebaskan puluhan ribu napi, termasuk napi koruptor yang berusia lanjut. Hal tersebut dapat kecaman publik, karena justru membahayakan  para napi itu sendiri ketika berada di luar  akan terancam tertular dan bisa menularkan virus Corona. 

Apalagi pada situasi dan kondisi ekonomi yang terpuruk. Bisa ditengarai para napi yang mendapat program asimilasi dan integrasi akan berulah kembali melakukan kejahatan. Terbukti sudah ada yang tertangkap lagi. Apa yang dikhawatirkan publik benar terjadi. Kebijakan Kemenkumham bukan memberikan solusi, tapi membuat was-was, gelisah, dan ketakutan pada masyarakat. Karena di samping ancaman virus Corona, juga ancaman bromocorah.

Mencermati sikap istimewa yang sudah banyak diberikan pada napi koruptor. Terkait dengan adanya pembebasan napi korupsi di tengah wabah Corona. Adakah skenario? Mengingat beberapa kali kemenhukam Yasonna Laoly berniat merevisi PP 99/2012, untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

Hal tersebut diperkuat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mendalami laporan koalisi masyarakat sipil anti korupsi atas dugaan perintangan penyidikan Menkumham Yasonna Laoly, terhadap kasus korupsi yang melibatkan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Dilansir oleh Ayobandung.com. 23/1/2020). Disinyalir ada aliran dana terkait skandal korupsi Jiwasraya,  yang mengalir ke Istana untuk biaya pemilu. Jika semua alibi itu benar, berarti pemerintah membuktikan kalau tidak serius memberantas korupsi yang sudah menimbulkan kerugian negara sangat besar, dan memiskinkan rakyat.

Tingginya jumlah napi dan selalu bertambah, membuktikan negara ini dalam masalah besar. Tingkat kejahatannya sudah sangat mengkhawatirkan. Semua itu disebabkan karena negara mengadopsi sistem sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya mengurusi masalah akidah dan ibadah saja. 

Oleh sebab itu wajar jika terjadi kerusakan di semua lini kehidupan. Rusaknya generasi  disebabkan  degradasi moral, mengguritanya korupsi, tingginya narkoba, maraknya pergaulan bebas dan kriminalitas serta lainnya. Semua itu buah dari demokrasi sekuler. Dimana pilarnya kebebasan yaitu (kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku dan kebebasan kepemilikan), tolok ukur perbuatannya berdasarkan manfaat, bukan haram dan halal.  Menafikan  aturan-aturan yang bersumber dari wahyu Illahi Rabbi.  Membuat aturan sendiri, padahal akalnya lemah dan terbatas. Itulah yang menyebabkan tatanan kehidupan menjadi rusak, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang alergi syariat Islam.

Diakui atau tidak,  tingginya narapidana membuktikan bahwa hukum di Indonesia mandul. Tidak bisa memberikan keadilan dan rasa aman di masyarakat, serta tidak memberikan efek jera. Ironisnya hukum yang dipakai peninggalan penjajah belanda, buatan manusia yang akan berubah menurut kepentingan manusia.

Padahal, Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. Seharusnya mengambil hukum dari wahyu Allah yaitu syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah.

Jika syariat Islam diterapkan, akan menjamin keselamatan dan menjaga: jiwa, agama, keturunan, harta, akal, negara, dan akhlak.

Allah telah menetapkan hukuman (uqubat) atas semua manusia baik muslim maupun nonmuslim secara adil. Sanksi hukum menurut Islam sebagai zawajir (preventif atau pencegah), dan jawabir (kurarif). Disebut Zawajir: karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kejahatan yang sama dapat dicegah. Karena menimbulkan efek jera. Sebagaimana firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 179)

وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa."

Adapun sebagai Jawabir (kuratif), adalah untuk penebusan dosa. Jika   sudah menerima sanksi hukuman, maka tidak ada hisab di akhirat. Inilah, yang tidak ada pada hukum positif.

Untuk pelaksanaan sistem hukum Islam dengan berbagai sanksi-sanksinya, ditentukan oleh dorongan ketakwaan baik individunya, masyarakat dan negara. Islam mewajibkan negara (Imam/khalifah) untuk menerapkan hukum Islam atau syariat Islam secara kafah (menyeluruh) (QS. al- Baqarah [2]: 208). Dengan begitu tidak hanya bisa menekan dan mengurangi jumlah narapidana. Namun, lebih dari itu mendatangkan rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu a'lam bish shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update