Oleh: Justiani Sianna, S. Si. Apt
(Pemerhati Sosial dan Praktisi Kesehatan)
Virus corona atau covid-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir tahun 2019 lalu. Penyebarannya pun sangat cepat dan tak terkendali. Saat ini sudah tercatat 200 lebih negara di dunia yang melaporkan adanya kasus yang terpapar virus corona ini, tak terkecuali Indonesia.
Di Indonesia kasus virus corona ini diumumkan pemerintah pada tanggal 2 Maret 2020. Presiden Joko Widodo menyatakan ada dua kasus positif terinfeksi Covid-19 di Depok yang diduga tertular dari warga negara Jepang yang terbang dari Malaysia. Lalu, setelah itu jumlah kasus baru terus meningkat dengan cepat dan berlipat-ganda.
Juru Bicara Penanganan Virus Corona Covid-19 Ahmad Yusanto melaporkan, jumlah pasien positif corona di Indonesia menjadi 2.273 kasus per Minggu (5/4) pukul 12.00. Angka tersebut naik dari data sebelumnya 2.092 kasus. Sementara jumlah pasien yang dinyatakan sembuh setelah dua kali pengecekan laboratorium bertambah menjadi 164 orang.
Menyoal keputusan presiden sebagaimana yang disampaikan kepala BNPB Doni Monardo bahwa tidak akan mengeluarkan keputusan lockdown, itu artinya Indonesia memilih anti lockdown. Keputusan tersebut mengejutkan banyak pihak. Pemerintah sendiri meyakini bahwa kebijakan tersebut tidak efektif. Oleh karena itu, kebijakan yang dianjurkan oleh pemerintah yakni melakukan physical distancing, meningkatkan kapabilitas pelayanan kesehatan (di Pulau Galang dan wisma atlet), memulai rapid test massal, membeli stok obat avigan dan klorokuin, serta melakukan contact tracing.
Menurut dr. Tifauzia Tyassuma, Direktur Eksekutif Center for Clinical Epidemiology & Evidence-Based Medicine FKUI-RSCM, pemerintah salah dalam menghadapi virus corona. Pemerintah dinilai tergesa mengambil langkah-langkah kuratif namun lamban dan terlambat dalam menjalankan langkah preventif. Langkah tersebut diambil karena pemerintah lebih memilih herd immunity. Sebuah langkah yang menurutnya sangat spekulatif dan sangat berbahaya. (https://m-kumparan-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.kumparansains/herd-immunity-bukan-jawaban-untuk-virus-corona).
Herd immunity atau kekebalan kelompok adalah suatu bentuk perlindungan tidak langsung dari penyakit menular yang terjadi ketika sebagian besar populasi menjadi kebal terhadap infeksi, baik mel alui infeksi sebelumnya atau vaksinasi.
Herd immunity bekerja pada individu memiliki kekebalan tubuh, orang kebal tidak dapat berkontribusi pada penularan penyakit, rantai infeksi menjadi kecil dan akhirnya memperlambat penyebaran penyakit. Semakin besar prosentase individu yang kebal dalam suatu komunitas, semakin kecil kemungkinan individu yang tidak kebal akan tertular sehingga membantu melindungi individu yang tidak kebal dari virus. Dalam opsi kebijakan herd immunity, individu yang rentan dan tidak memiliki kekebalan alami akan menjadi korban yang tak terhindarkan.
Resiko ini bisa terjadi pada orang lanjut usia, anak bayi yang belum diberi vaksin apapun, individu yang kena HIV/AIDS, Limfoma, Leukemia, kanker sumsum tulang, gangguan limpa atau pasien kemoterapi dan radioterapi termasuk individu dengan kelainan sistem kekebalan tubuh adalah yang paling terancam dari metode herd immunity tersebut
https://rmol.id/read/2020/03/22/426548/kebijakan-anti-lockdown-indonesia-dan-skenario-herd-immunity?fbclid=IwAR21dVHjrZ-LEHFxXn5QOhqaSvHe0eaGDQNezE6A4Qu3QGJj7ruSpi9AYAU.
Ketika kebijakan herd immunity diberlakukan maka akan membutuhkan sekitar 70%dari total populasi di Indonesia terpapar covid-19 artinya akan ada 190.400.000 orang terinfeksi. Sehingga, menjadi mengerikan jika pemerintah benar-benar membiarkan rakyatnya yang sakit akan sembuh sendiri tanpa adanya tindakan preventif karantina wilayah. Karena fakta angka kematian lebih tinggi daripada angka yang sembuh terhadap pasien positif, yakni hingga 8,87 persen atau sekitar16,7 juta jiwa (29/3/2020). Kebijakan ini bak hukum rimba, dimana yang kuat yang bisa bertahan hidup.
Tidak hanya itu, fakta di lapangan terkait fasilitas kesehatan yang kurang memadai, ketersediaan APD yang terbatas dan jumlah tenaga medis yang terbatas menjadi pertanyaan akankah Indonesia mampu mengatasi lonjakan pasien Covid-19 di masa puncak pandemi di tengah ketidaksiapan kesehatan Indonesia? Bukankah membiarkan mobilitas masyarakat hanya dengan imbauan physical distancing tanpa adanya lockdown akan jauh lebih berat dan menyita banyak biaya, tenaga, dan waktu?
Fakta berikutnya adalah langkah pemerintah dalam mengambil kebijakan tidak lepas dari sistem Kapitalisme Sekuler yang telah gagal dalam melindungi rakyatnya. Hampir seluruh kebijakan yang dilahirkan memicu polemik dan tidak pro rakyat. Landasan ini bertumpu pada kepentingan ekonomi dan investasi materialistik, yang mana berbasis manfaat dan untung-rugi serta menghilangkan rasa empati terhadap masyarakat.
Padahal telah banyak dari kalangan ahli, tenaga medis, ulama bahkan masyarakat sendiri telah menyarankan agar Indonesia menerapkan lockdown. Hal ini mempertegas bahwa pemerintah juga tidak konsisten dengan prinsip demokrasi yang diklaim sebagai platform politiknya di mana seharusnya suara mayoritas rakyat didengar dan dilaksanakan. Lalu siapa sebenarnya kiblat para penguasa negeri ini? Apa yang ditunggu oleh pemerintah sehingga undang-undang tentang karantina tak kunjung diterapkan?
Padahal telah nyata kontribusi Islam yang sohih dalam mengatasi wabah begitu luar biasa sukses, cepat, dan tanpa polemik. Wabah terjadi bukan hanya sekali, tetapi Islam mampu melewatinya dengan berpegang pada solusi yang diwariskan Nabi.Konsep Islam mengharuskan pembatasan wabah pada wilayah asalnya (lockdown). Diakui oleh seorang ahli bahwa Nabi Muhammad adalah orang pertama yang memaparkan cara lockdown.
Rasulullah bersabda :
سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
Artinya: "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. Bukhari).
Ini jelas merupakan konsep manusiawi, disamping begitu selaras dengan upaya penanggulangan wabah itu sendiri. Bahkan konsep ini merupakan kunci bagi penanggulangan covid-19 yang menjadi persoalan di Indonesia dan juga belahan dunia. Penerapannya sangat membutuhkan penerapan Syariat Islam secara secara kaffah yang meliputi sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam dan sistem esekhatan itu sendiri. Tidak sekedar teori belaka, konsep ini benar-benar sukses di dalam penanggulangan wabah di era Peradaban Islam.
Inilah fakta yang menunjukkan bahwa konsep shohih Islam merupakan harapan satu-satunya bagi persoalan penanggulangan wabah Covid-19 yang sedang mengancam kehidupan manusia saat ini. Konsep inilah yang menjanjikan kehidupan bagi umat manusia. Sebagaimana Allah tegaskan dalam AlQuran surat Al-Anfal Ayat 24.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu.”
Pada tataran inilah upaya pemberantasan Covid-19 mengharuskan kehadiran Institusi Islam, politik Islam, Khilafah Islamiyah sebagai satu-satunya institusi yang shohih untuk menerapkan konsep Islam dalam penanggulangan wabah. Wallahu’alam bishawab

No comments:
Post a Comment