Oleh : Fadhilla Lestari
(Pengiat Opini Media Kolaka)
Kejadiannya terbilang baru, belum lagi genap enam bulan berlalu. Ahmad Setiawan, bocah berumur 10 tahun, meninggalkan rumah dengan perasaan riang. Ia pergi berenang ke lubang bekas tambang yang terletak tak jauh dari tempat tinggalnya di Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Sebagai cara untuk meluapkan energi anak-anak yang meluap-luap, ia tentu tak pernah berpikir bahwa hari itu ia akan meregang nyawa, tewas tenggelam di dalam lubang tambang. Namun, sebuah kisah selalu berakhir menjadi memori lamat-lamat seketika ia menjelma menjadi deretan statistik: Ahmad Setiawan ialah korban ke-35 di Kalimantan Timur sepanjang delapan tahun terakhir. Sepanjang lima tahun terakhir, lebih dari 140 korban lubang tambang didominasi anak-anak. Setelah bumi dikeruk hasilnya, liang tambang yang ditinggalkan menjadi 'lubang maut' yang merenggut masa depan.
Pada waktu yang bersamaan, sejumlah beleid pertambangan tengah memburu penyelesaian: revisi PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dua peristiwa yang saling terkait, tapi acap kali dianggap terpisah. Beleid yang memburu keuntungan dan lubang tambang yang memakan korban. Lagi-lagi, kita disuguhi kisah lawas: korban ialah perkara kesekian, yang terpenting ialah keuntungan. Akan tetapi, keuntungan buat siapa?
Kapitalisme Biang Masalah
Korporasi-korporasi tambang ini mencemaskan keberlanjutan operasi tambang mereka, yang bergantung pada perpanjangan kontrak atau izin melalui perubahan PP No 23 Tahun 2010 yang telah direvisi berkali-kali demi mengakomodasi kepentingan korporasi tambang. Sementara itu, perubahan PP itu tidak dapat tidak harus menunggu, bersesuaian, dan selaras dengan UU Minerba yang akan direvisi. Adanya desakan dari maskapai tambang raksasa inilah yang memicu sinyalemen untuk menyegerakan revisi UU Minerba.
Kepentingan untuk segera melakukan revisi UU Minerba berikut regulasi turunannya acap kali bersembunyi di balik dalih pentingnya kepastian hukum buat para pelaku usaha pertambangan serta upaya untuk memperbesar porsi penerimaan negara dari sektor tambang. Akan tetapi, jika menyelisik lebih jauh, dalih itu nampaknya kurang beralasan. Jika alasannya ialah kepastian hukum, kisah faktualnya justru lebih sering mengemuka sebagai episode lemahnya negara ketika berhadapan dengan maskapai tambang raksasa ini. Pemerintah telah berulang kali memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pelaku usaha tambang dengan kontribusi sektor minerba bagi penerimaan negara, performanya tidaklah segagah yang disangka.
Sepanjang 2012-2016, kontribusi penerimaan pajak minerba secara rata-rata hanya mencapai 2,8%, dengan besaran kontribusi sejak 2014-2016 stagnan di kisaran 2%. Rasio pajak (taxratio) pertambangan minerba sendiri selalu mencatatkan angka yang berada di bawah rasio pajak nasional, dengan tren yang terus menurun. Pada 2012, rasio pajak pertambangan minerba masih mencatatkan nilai yang lumayan, sebesar 8,49%, tapi terus menurun hingga tersisa sebesar 3,88% pada 2016. Belum lagi potensi kerugian negara yang lain, misalnya, dalam bentuk unreportingtransaction, yang berdasarkan penelusuran sebuah lembaga menyebutkan bahwa khusus batu bara saja sepanjang 2010-2016 terindikasi sebesar US$27,06 miliar atau setara Rp365,3 triliun. Ada sejumlah problem substansial yang perlu mendapatkan antisipasi dalam revisi UU Minerba.
Pertama, lemahnya keterkaitan dan keselarasan regulasi minerba dalam mendorong penggunaan energi baru terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Alih-alih, revisi UU Minerba ini tetap melestarikan ketergantungan pada sumber energi fosil yang kotor. Kedua, revisi UU Minerba juga masih berangkat dari perspektif yang menempatkan kekayaan minerba sebatas sebagai komoditas semata dan belum menempatkan kekayaan minerba dalam kerangka cadangan strategis serta ketahanan dan kedaulatan energi. Ketiga, relatif lemahnya akomodasi, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam penetapan dan penyelenggaraan wilayah tambang yang bahkan membuka peluang kriminalisasi atas anggota masyarakat yang menolak tambang. Sebagai kesimpulan, dibutuhkan kehati-hatian ekstra dalam menyelenggarakan revisi UU Minerba ini. Kehati-hatian yang berangkat dari pertanyaan sederhana, tapi sangat krusial: revisi UU Minerba untuk siapa?.
Implikasi negatif atas kegagalan yang ditimbulkan dari demokrasi kapitalisasi yang hari ini sangat jelas dilihat dan didengar entah secara langsung maupun tidak langsung, entah media cetak maupun elektronik, Dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangga sampai pulau Rote, dari danau Sentani di Papua hingga danau Toba di Sumatera Utara, dan termasuk Kalimantan timur, kesucian dan kebenihan air kebijaksanaan demokrasi memang masih tersisa, tetapi polusi yang di timbulkan oleh limbah politik demokrasi kapitalisasi yang kian mendekat mengancam ketahanan ekosistem kesejahteraan dan kebudayaan. Dalam mengatasi mencegah dan menindak masalah kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara tentunya setiap negara memiliki aturan hukum tersendiri. Namun sebagai negara hukum Yang senantiasa menjadikan hukum sebagai panglima negara Indonesia tentunya menjunjung tinggi asas asas hukum , kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan efek jera. Dimana objek hukum di pandang sama. Begitupula dengan persoalam terhadap penyelenggarakan revisi UU Minerba yang seenaknya di revisi tanpa memikirkan kondisi rakyat, hak-hak rakyat serta nyawa rakyat. Bagaimana tidak krna dalam Sistem kapitalisme sekularistik dengan seenaknya hanya akan membuat, merevisi sebuah hukum yang sesuai kepentingan mereka. Sungguh ironis, hukum politik kapitalisme yang semula bermotif commonsence telah menampakkan wajah ambigu, di satu sisi menampakkan wajah beringasnya dengan pijakan sidikalisme Kredo " siapa mendapatkan apa, kapan dan bagaimana", dan "tidak ada kawan sejati dan tidak ada musuh abadi dan yang ada hanyalah kepentingan penguasaan, penjajahan dan pembenaran.
Disputasi retorika dalam wacana dan laku politik kebangsaan dan kenegaraan Yang awalnya memiliki cita cita luhur melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia telah bermetamorfosa menjadi mesin vakum Cleaner raksasa untuk menghisap kedaulatan rakyat nya sendiri. Wakil rakyat yang seharusnya menjadi penyambung lidah kepentingan, kebutuhan, dan keinginan serta tumpuan harapan rakyat justru menjadi penyambung lidah kepentingan pribadi dan kelompok. Ironisnya lagi segala carapun akan ditempuh untuk menggolkan tujuan mereka dan hasrat termasuk rela berjalan diatas tumpukan masyarakat busung lapar.
Maka salah satu faktor yang mempengaruhi kelemahan dan kebutuhan sistem politik dan ekonomi yang hari ini di terapkan oleh suatu bangsa dan negara dalam mewujudkan cita cita keadilan dan kesejahteraan adalah kekeliruan dalam memahami hukum yang lahir dari ideologi kapitalisme yang berpihak pada kepentingan segelintir elite politik dan abai terhadap kemaslahatan rakyat.
Bagaimana Islam mengelola minerba?
Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman: “Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16]: 89).
Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.: “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâual-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).
Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Semula Rasullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang. Namun, ketika kemudian Rasul saw. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing. Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman: “Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir (TQS an-Nisa [4]: 59).
Allah SWT telah menjadikan ketaatan terhadap apa saja yang diputuskan oleh Rasulullah saw. sebagai bukti keimanan seseorang: “Demi Tuhanmu (wahai Muhammad), pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau Muhammad sebagai hakim dalam semua perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa berat di hati mereka terhadap apa yang telah engkau putuskan, dan mereka menerima keputusan itu dengan ketundukan sepenuhnya (TQS an-Nisa [4]: 65).
Dengan demikian, untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.
Olehnya itu, marilah kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara. Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan sumberdaya alam. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini. Maka hanya kembali pada aturan Allahlah yakni khilafah yang di jadikan satu satunya institut yang terbaik yg mampu mensejahteraan rakyat secara adil dan menyeluruh. WalLâhu a’lam.

No comments:
Post a Comment