Oleh : Nurhalidah Muhtar
Dewan Perwakilan Rakyat atau biasa disingkat DPR. Tentu tidak sembarangan Parlemen. Ada pesan. Ada cita-cita. Ada harapan. Supaya lembaga ini benar-benar bisa mewakili rakyat. Bukan mewakili kaum-kaum elite dan para korporasi. Bisa menyampaikan aspirasi rakyat. Bukan menampung aspirasi kaum perampok harta rakyat. Itu sebabnya mereka disebut juga Wakil Rakyat, karena harus mengemban amanah rakyat. Di pundak mereka dibebankan semua permasalahan rakyat supaya disuarakan. Lalu dicarikan jalan keluar.
Tidak heran lagi kepercayaan rakyat terhadap anggota DPR pun makin berkurang. Publik menilai kinerja DPR kian buruk. Peran DPR makin jauh dari rakyat, makanya tidak aneh kalau kemudian janji-janji menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat semasa kampanye, hanya tinggal janji.
Di kala pandemi corona masih menjadi fokus penanganan di tengah masyarakat, DPR RI dikabarkan bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Nomor 4 tahun 2009.
Padahal, pengesahan RUU Minerba tersebut telah banyak ditolak dan mendapat protes aksi besar-besaran pada akhir September 2019 lalu yang bahkan menyebabkan banyak korban. Hingga akhirnya, RUU Minerba pun berhasil ditunda oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Kumparan, 5 April 2020).
Sungguh ironis, ditengah pandemi corona, saat rakyat membutuhkan bantuan untuk melawan wabah ini. Para wakil-wakil rakyat itu jangankan mendengar isak tangis rakyatnya, keresahan yang kian hari merebak jiwa rakyatnya. Justru para wakil rakyat bersekongkol dengan penguasa untuk mengeluarkan kebijakan yang mendzalimi rakyat.
Seyogyanya wakil rakyat menjadi cermin bagi rakyat. Namun parlemen dalam sistem demokrasi yang digunakan Indonesia sekarang. Wakil rakyat bukan menjadi cermin rakyat. Mestinya sebelum pemerintah menetapkan kebijakan yang mendzalimi rakyat, mereka (DPR) berusaha menentangnya dan menjelaskan bahwa kebijakan itu salah dan mendzalimi rakyat. Tidak hanya itu para wakil rakyat harus memberitahukan kepada rakyat bahwa akan ada kebijakan yang mendzalimi mereka, pemerintah akan bertindak semena-mena, serta langkah pemerintah ini harus dicegah.
Kembali lagi tidak ada jaminan bagi terwakilinya kepentingan rakyat ditangan para wakilnya (DPR) dalam sistem demokrasi. Mereka didukung oleh pemilik modal maka tidak heran keberpihakan mereka lebih condong kepada kepentingan para kapitalis dan tidak akan pernah berpihak pada rakyat biasa.
Tidak ada yang bisa mencegah kedzaliman penguasa dalam sistem demokrasi, yang ada legalisasi terhadap otoritas penguasa. Sehingga kesejahteraan yang didambakan rakyat menjadi harapan hampa.
Wakil rakyat dalam islam dinamakan majelis ummat yang merupakan cermin rakyat dan mereka adalah wakil rakyat yang sejati dan amanah. Mereka dipilih bukan hanya karena kemampuan yang dimiliki tetapi juga sifat representatif mereka terhadap rakyat. Majelis ummat punya hak dan kewenangan yang dapat mencegah penyimpangan dan kedzaliman penguasa.
Majelis ummat sejatinya adalah majelis syuro dan muhasabah karena pada dasarnya musyawarah adalah hak bagi seluruh kaum muslimin dan muhasabah adalah kewajiban seluruh kaum muslimin. Majelis ummat berhak dimintai musyawarah oleh pemimpin (Khalifah) dalam persoalan dan aktivitas yang terkait dengan pengurusan urusan rakyat. Baik dalam hal politik, layanan publik, kesejahteraan hidup, dll.
Disisi lain, majelis ummat mempunyai kewajiban untuk mengoreksi penguasa serta kebijakan yang ditetapkannya. Anggota majelis ummat terjamin keleluasaan untuk berbicara tanpa ada tekanan ataupun halangan dari pihak-pihak tertentu. Mereka bisa menyampaikan usulan, koreksi dan nasehat atas kebijakan-kebijakan yang menyimpang dalam negara. Mereka adalah benar-benar wakil rakyat yang mengerti dan memahami rakyatnya. Sangat berbeda dengan wakil rakyat yang ada dalam sistem demokrasi bagaikan bumi dan langit. Wallahu a’lam bish-showab.

No comments:
Post a Comment